nusabali

Pengedar Shabu asal Kaliuntu, Buleleng Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-pengedar-shabu-asal-kaliuntu-buleleng-divonis-10-tahun

DENPASAR, NusaBali
Pengedar shabu, Komang Pande Yasa, 34, hanya bisa pasrah meratapi putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar dalam sidang virtual yang digelar, Rabu (25/11).

Pria asal Desa Kaliuntu, Buleleng ini terbukti menguasai shabu seberat 23,93 gram. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menyatakan perbuatan terdakwa Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Hakim Kony.

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, Komang Pande juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Yumi Antari pada sidang sebelumnya.

Komang Pande yang sidang melalui layar monitor tampak menatap layar monitor dengan tatapan kosong seakan sedang menghitung nasibnya di balik jeruji penjara. "Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban, pengacara yang mendampingi Komang Pande ke majelis hakim.

Komang Pande ditangkap di Hotel Taman Wirama,  Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar.  Saat itu, petugas menemukan  2 plastik klip berisi shabu serta barang bukti berkaitan.  Dari pengakuan awal, 3 plastik klip berisi shabu itu adalah milik Pak De (DPO). Di mana, pada 7 Agustus 2020, terdakwa disuruh mengambil tempelan paket di seputaran Jalan Raya Penarungan. Terdakwa kemudian menyewa kamar hotel untuk menyembunyikan shabu tersebut sambil menunggu perintah Pak De.

Sejam sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Pak De untuk menempel satu paket sabu di Jalan Penarungan. Terdakwa kemudian menuju lokasi dengan menumpang ojek. Apes, setiba di lokasi terdakwa langsung diciduk petugas kepolisian. Jumlah berat keseluruhan dari tiga peket shabu yang sita dari terdakwa adalah 29,93 gram netto. *rez

Komentar