LPSK Beri Pelatihan Korban Terorisme dan Kekerasan Seksual
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 22 korban tindak pidana korban terorisme Bom Bali dan tindak pidana kekerasan seksual di Bali memperoleh pelatihan tata rias dan kuliner oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pelatihan ini sebagai bentuk pemenuhan hak psikososial, yakni upaya memulihkan kemampuan sosial ekonomi dari korban maupun keluarga korban agar tetap survive setelah mengalami tindakan pidana luar biasa.
Kegiatan pembekalan keterampilan tata rias dan kuliner ini berlangsung di Kantor Gubernur Bali, kawasan Niti Mandala, Denpasar, Rabu (25/11). Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, dari 22 orang yang mengikuti pelatihan, sebanyak 15 orang mengikuti pelatihan kuliner dan 7 orang ikut pelatihan tata rias. “Kami memberikan pelatihan keterampilan tata rias dan kuliner ini sebagai memulihkan kemampuan kondisi sosial ekonomi para korban dan kondisi psikologisnya sehingga korban atau keluarga korban tetap bisa bertahan,” ujar Hasto.
Dalam catatan LPSK, dalam kurun waktu 2019 -2020 tercatat LPSK telah melayani 352 korban untuk pemenuhan hak psikososial. Berdasarkan catatan itu, korban dari Bali cukup banyak dan beragam kasus. Selain dari korban tindak pidana masa lalu Bom Bali I dan II, ada juga korban kekerasan seksual serta KDRT. Karena itu, pemulihan psikososial pasca mengalami tindak pidana ini penting sekali agar korban dan keluarga korban bisa tetap bertahan.
“Tindak lanjut pelatihan ini berupa pemberian kompensasi bagi beberapa korban tindak pidana. Sehingga bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha dari keterampilan yang mereka dapatkan ini,” ungkapnya. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra mengapresiasi pelatihan tersebut. “Pak Gubernur mendukung kegiatan seperti ini dan mudah-mudahan bisa dilanjutkan di masa-masa yang akan datang,” katanya. *ind
Kegiatan pembekalan keterampilan tata rias dan kuliner ini berlangsung di Kantor Gubernur Bali, kawasan Niti Mandala, Denpasar, Rabu (25/11). Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, dari 22 orang yang mengikuti pelatihan, sebanyak 15 orang mengikuti pelatihan kuliner dan 7 orang ikut pelatihan tata rias. “Kami memberikan pelatihan keterampilan tata rias dan kuliner ini sebagai memulihkan kemampuan kondisi sosial ekonomi para korban dan kondisi psikologisnya sehingga korban atau keluarga korban tetap bisa bertahan,” ujar Hasto.
Dalam catatan LPSK, dalam kurun waktu 2019 -2020 tercatat LPSK telah melayani 352 korban untuk pemenuhan hak psikososial. Berdasarkan catatan itu, korban dari Bali cukup banyak dan beragam kasus. Selain dari korban tindak pidana masa lalu Bom Bali I dan II, ada juga korban kekerasan seksual serta KDRT. Karena itu, pemulihan psikososial pasca mengalami tindak pidana ini penting sekali agar korban dan keluarga korban bisa tetap bertahan.
“Tindak lanjut pelatihan ini berupa pemberian kompensasi bagi beberapa korban tindak pidana. Sehingga bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha dari keterampilan yang mereka dapatkan ini,” ungkapnya. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra mengapresiasi pelatihan tersebut. “Pak Gubernur mendukung kegiatan seperti ini dan mudah-mudahan bisa dilanjutkan di masa-masa yang akan datang,” katanya. *ind
1
Komentar