Gelar Tajen, Pecatan Polisi Diciduk
Mantan polisi yang dipecat karena disersi ini gelar tajen karena tidak punya pekerjaan
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pecatan anggota kepolisian, I Ketut Metriya, 54, kini harus merasakan pedihnya mendekam di penjara. Mantan anggota polisi berpangkat Aiptu ini diciduk oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Singaraja gara-gara menggelar judi tajen.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika mengatakan, Ketut Metriya nekat menggelar judi tajen di kediamannya di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, di tengah pandemi Covid-19. Akibatnya, gelaran judi tajen tersebut langsung digerebek oleh polisi.
Penggerebekan judi tajen yang diselenggarakan Ketut Metriya dilakukan pada Jumat (20/11). Awalnya polisi mendapatkan informasi mengenai gelaran judi tajen tersebut dari masyarakat. Saat digerebek, polisi berhasil menemukan kegiatan judi tajen yang diikuti sebanyak 25 orang bebotoh (pejudi). Mereka langsung digiring ke Mapolsek Kota Singaraja.
Hanya saja, kata Kompol Santika, para bebotoh tersebut dilepas dan hanya diberikan pembinaan karena dianggap tidak mendapatkan keuntungan dari permainan judi tajen tersebut. Sedangkan Ketut Metriya selaku penyelenggara judi tajen ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan Ketut Metriya polisi menyita barang bukti berupa 2 ekor ayam, 2 bilah taji, 2 gulung benang pengikat taji (bulang) warna merah, 1 buah sangkar ayam, 2 buah tas tempat ayam serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang merupakan uang hasil dari keuntungan menyelenggarakan judi tajen.
Kompol Santika mengatakan, Ketut Metriya dijerat dengan pasal 303 ayat (1), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 25 juta. "Sementara para bebotoh yang kami amankan sudah kami berikan teguran lisan," ujarnya, Kamis (26/11) saat rilis kasus di Mapolres Buleleng.
Dirinya mengaku akan berkoordinasi dengan Tim Yustisi, apakah Ketut Metriya juga akan diberikan sanski Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan, mengingat judi tajen yang digelar Ketut Metriya dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu, tersangka Ketut Metriya mengaku terpaksa menggelar judi tajen karena tidak memiliki pekerjaan. Dia mengaku baru menggelar judi tajen selama dua kali, yakni Kamis (19/11) dan Jumat (20/11). Sekali menggelar judi tajen, dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu.
"Saya baru menggelar judi tajen selama dua hari. Yang ikut tajen hanya tetangga-tetangga di sekitar rumah saja, tidak ada yang dari luar daerah. Semenjak dipecat dua tahun lalu dari kepolisian saya memang tidak punya pekerjaan," kata mantan polisi yang dipecat karena disersi ini.*cr75
Penggerebekan judi tajen yang diselenggarakan Ketut Metriya dilakukan pada Jumat (20/11). Awalnya polisi mendapatkan informasi mengenai gelaran judi tajen tersebut dari masyarakat. Saat digerebek, polisi berhasil menemukan kegiatan judi tajen yang diikuti sebanyak 25 orang bebotoh (pejudi). Mereka langsung digiring ke Mapolsek Kota Singaraja.
Hanya saja, kata Kompol Santika, para bebotoh tersebut dilepas dan hanya diberikan pembinaan karena dianggap tidak mendapatkan keuntungan dari permainan judi tajen tersebut. Sedangkan Ketut Metriya selaku penyelenggara judi tajen ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan Ketut Metriya polisi menyita barang bukti berupa 2 ekor ayam, 2 bilah taji, 2 gulung benang pengikat taji (bulang) warna merah, 1 buah sangkar ayam, 2 buah tas tempat ayam serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang merupakan uang hasil dari keuntungan menyelenggarakan judi tajen.
Kompol Santika mengatakan, Ketut Metriya dijerat dengan pasal 303 ayat (1), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 25 juta. "Sementara para bebotoh yang kami amankan sudah kami berikan teguran lisan," ujarnya, Kamis (26/11) saat rilis kasus di Mapolres Buleleng.
Dirinya mengaku akan berkoordinasi dengan Tim Yustisi, apakah Ketut Metriya juga akan diberikan sanski Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan, mengingat judi tajen yang digelar Ketut Metriya dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu, tersangka Ketut Metriya mengaku terpaksa menggelar judi tajen karena tidak memiliki pekerjaan. Dia mengaku baru menggelar judi tajen selama dua kali, yakni Kamis (19/11) dan Jumat (20/11). Sekali menggelar judi tajen, dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu.
"Saya baru menggelar judi tajen selama dua hari. Yang ikut tajen hanya tetangga-tetangga di sekitar rumah saja, tidak ada yang dari luar daerah. Semenjak dipecat dua tahun lalu dari kepolisian saya memang tidak punya pekerjaan," kata mantan polisi yang dipecat karena disersi ini.*cr75
Komentar