nusabali

Biaya Usaha di RI Termahal se ASEAN

  • www.nusabali.com-biaya-usaha-di-ri-termahal-se-asean

JAKARTA, NusaBali
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan komponen biaya investasi di Indonesia merupakan yang termahal di antara negara lain di ASEAN.

Hal ini membuat investor menahan ekspansi, khususnya di sektor padat karya. "Komponen biaya usaha di Indonesia termahal, dilihat dari upah, lalu tanah," ucap Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dalam Webinar Proyeksi Ekonomi Indonesia 2021, seperti dilansir cnnindonesia.com, Kamis (26/11).

Ia memaparkan rata-rata harga tanah di Indonesia sebesar US$225 per meter atau Rp3,15 juta per meter (kurs Rp14 ribu per dolar AS). Harganya lebih tinggi dibandingkan dengan Thailand yang sebesar US$215 per meter, Filipina US$127 per meter, Malaysia US$100 per meter, dan Vietnam US$90 per meter.

Selanjutnya, rata-rata upah minimum di Indonesia dipatok sebesar US$279 per bulan. Angka itu setara dengan Rp3,9 juta per bulan jika dikonversi ke rupiah.

Sementara, rata-rata upah minimum di Thailand hanya US$220 per bulan, Filipina US$220 per bulan, Malaysia US$268 per bulan, dan Vietnam US$182 per bulan. Bukan hanya rata-rata upah, tapi kenaikannya setiap tahun juga paling tinggi di Indonesia.

Tercatat, rata-rata kenaikan upah di Indonesia mencapai 24 persen per tahun. Angkanya jauh lebih tinggi ketimbang Thailand yang hanya 15 persen per tahun, Filipina 13 persen per tahun, Malaysia 13 persen per tahun, dan Vietnam 20 persen per tahun.

"Dengan komponen biaya yang mahal, maka tidak berpihak terhadap perluasan usaha investasi, khususnya padat karya," ujar Shinta.

Ia juga mengkritik kebijakan yang diambil beberapa pemerintah daerah (pemda) dalam menaikkan upah minimum tahun depan. Hal itu, kata Shinta, berpotensi membuat dunia usaha pailit.

"Dalam kondisi krisis ini ada daerah yang menaikkan upah minimum, jadi ada risiko kepailitan pelaku usaha," kata Shinta.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencatat 1 dari 34 provinsi di Indonesia belum menetapkan besaran upah minimum (UMP) 2021 hingga saat ini.

Sementara, 27 provinsi menetapkan besaran UMP 2021 sama seperti tahun ini. Kemudian, enam provinsi lainnya memutuskan untuk menaikkan UMP tahun depan.

"Provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020 yaitu Provinsi Jateng, DIY, Sulsel, Jatim, DKI dan Bengkulu, dan sampai sekarang hanya ada 1 provinsi yang belum menetapkan yaitu Gorontalo," tutur Ida.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran terkait penetapan UMP tahun depan. Penetapan upah minimum 2021 diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha di masa pandemi covid-19.

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang minus 5,32 persen pada kuartal II 2020. Lalu, Kementerian Ketenagakerjaan juga melihat hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan 82 persen perusahaan membukukan penurunan pendapatan. *

Komentar