Layani Threesome, Artis-Selebgram Pasang Tarif Rp 110 Juta
JAKARTA, NusaBali
Prostitusi yang melibatkan artis kembali bikin heboh. Lebih mengagetkan, dua perempuan yang dikenal sebagai artis sinetron dan selebgram ini menyediakan layanan threesome.
Artis inisial ST alias M dan selebgram inisial SH alias MY ditangkap di sebuah hotel bintang lima kawasan Sunter Jakarta Utara pada Selasa (24/11), terkait kasus dugaan prostitusi online. Dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan keduanya ditangkap saat melakukan threesome dengan seorang pria hidung belang.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan kondom serta seprei. "Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Dari Rp 110 juta itu, keduanya mendapatkan bayaran masing-masing Rp 30 juta (total Rp 60 juta). Sisanya Rp 50 juta adalah bagian muncikari. Namun keduanya baru menerima uang muka Rp 60 juta. "Sisanya sesuai kesepakatan (dibayar) setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," kata Sudjarwoko.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang muncikari terdiri atas perempuan dan laki-laki. Keduanya berinisial AR dan AC. Sudjarwoko menerangkan, kedua artis itu mengenal muncikari berinisial AR dan CA dari pergaulan. Dari situ, mereka kemudian bekerja sama untuk meraup keuntungan lewat bisnis prostitusi online. "Mereka dari pergaulan saling kenal bisa bekerja sama," ucap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya, kedua muncikari dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sudjarwoko, menyebut selama AR dan CA menjadi muncikari, keduanya telah berhasil meraup keuntungan hingga sebesar Rp200 juta. AR dan CA telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk artis ST dan SH serta seorang pria selaku pelanggan masih berstatus saksi.
Kombes Sudjarwoko mengatakan dua artis tersebut berdasarkam penyidikan diperkirakan sudah menjalankan kegiatannya sekitar satu tahun lalu. "Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp 30 juta. Satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp 30 juta," kata Sudjarwoko.*tim
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan kondom serta seprei. "Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Dari Rp 110 juta itu, keduanya mendapatkan bayaran masing-masing Rp 30 juta (total Rp 60 juta). Sisanya Rp 50 juta adalah bagian muncikari. Namun keduanya baru menerima uang muka Rp 60 juta. "Sisanya sesuai kesepakatan (dibayar) setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," kata Sudjarwoko.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang muncikari terdiri atas perempuan dan laki-laki. Keduanya berinisial AR dan AC. Sudjarwoko menerangkan, kedua artis itu mengenal muncikari berinisial AR dan CA dari pergaulan. Dari situ, mereka kemudian bekerja sama untuk meraup keuntungan lewat bisnis prostitusi online. "Mereka dari pergaulan saling kenal bisa bekerja sama," ucap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya, kedua muncikari dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sudjarwoko, menyebut selama AR dan CA menjadi muncikari, keduanya telah berhasil meraup keuntungan hingga sebesar Rp200 juta. AR dan CA telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk artis ST dan SH serta seorang pria selaku pelanggan masih berstatus saksi.
Kombes Sudjarwoko mengatakan dua artis tersebut berdasarkam penyidikan diperkirakan sudah menjalankan kegiatannya sekitar satu tahun lalu. "Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp 30 juta. Satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp 30 juta," kata Sudjarwoko.*tim
1
Komentar