Peguyangan Kangin dan Padangsambian Masih Oranye
Jika terjadi stagnasi berkelanjutan, maka akan dilakukan pendampingan oleh GTPP Kota Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar merilis peta sebaran zona risiko Covid-19 di Kota Denpasar per 25 November 2020. Sebanyak 17 desa/kelurahan berstatus zona hijau, 24 desa/kelurahan berstatus zona kuning dan 2 desa/kelurahan berstatus zona oranye.
Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Denpasar yang juga Kadiskominfo, I Dewa Made Agung, Jumat (27/11) mengatakan bahwa GTPP Covid-19 Kota Denpasar mengingatkan Satgas Desa dan Kelurahan yang wilayahnya masih berada pada zona oranye untuk menggenjot penanganan Covid-19 sehingga kasusnya bisa diturunkan. Sementara Desa Peguyangan Kangin dan Kelurahan Padangsambian saat ini bertenger dengan status zona risiko berwarna oranye.
Jika merujuk pada data sebaran risiko, maka untuk jangka pendek agar dirancang langkah taktis. Di mana, desa/kelurahan yang mengalami stagnansi atau tetap berada pada zona risiko oranye cukup lama akan dilaksanakan pendampingan oleh GTPP Kota Denpasar. “Jadi bagi desa/kelurahan yang masih bertengger di zona risiko oranye akan kami laksanakan pendampingan, di mana para Camat akan memimpin koordinasi untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan penularan dengan lebih disiplin dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan dengan harapan kasus dapat dikendalikan dan penurunan zona risiko dapat dimaksimalkan, bagi desa/kelurahan lainya kita harus terus semangat sehingga dapat menjadi zona hijau,” ujarnya.
Pun demikian pihaknya turut memberikan apresiasi terhadap upaya Satgas desa/kelurahan yang dikomandani oleh perbekel/lurah yang telah memberikan upaya maksimal dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 saat ini. “Dengan adanya sinkronisasi data persebaran kasus diharapkan data dapat tersaji by name and by address, sehingga pengawasan isolasi dan penanganan dapat dioptimalkan serta mampu mencegah penyebaran lanjutan yang tidak terkendali, pada kesempatan ini kami atas nama GTPP turut mengapresiasi perbekel/lurah bersama Satgas desa/kelurahan serta Satgas lingkungan yang tak kenal lelah dan terus berupaya maksimal dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 ini,” ujarnya
Ditambahkanya bahwa hingga saat ini ada beberapa langkah yang sudah dan akan ditempuh. Yakni menggencarkan serta memaksimalkan penerapan 3 T (Test, Tracing dan Treatment). Penerapan ini juga sejalan dengan arahan Satgas Covid-19 Nasional sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Selain itu penegakan dengan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan akan semakin digencarkan di daerah dengan tingkat penyebaran kasus yang tidak terkendali. Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobile calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu. “Tentunya juga kami berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut andil menjadi panutan dalam penerapan 3 M atau disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” terangnya
Di tempat terpisah Walikota Rai Mantra yang didampingi Jubir GTPP Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan bahwa GTPP juga mewanti-wanti masyarakat yang hendak melaksanakan upacara adat dan keagamaan agar betul betul memperhatikan tata laksana kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. GTPP pada prinsipnya tidak melarang pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, namun demikian pelaksanaan wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. Sehingga pelaksanaan upacara adat dan keagamaan tidak menjadi kluster baru. *mis
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar merilis peta sebaran zona risiko Covid-19 di Kota Denpasar per 25 November 2020. Sebanyak 17 desa/kelurahan berstatus zona hijau, 24 desa/kelurahan berstatus zona kuning dan 2 desa/kelurahan berstatus zona oranye.
Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Denpasar yang juga Kadiskominfo, I Dewa Made Agung, Jumat (27/11) mengatakan bahwa GTPP Covid-19 Kota Denpasar mengingatkan Satgas Desa dan Kelurahan yang wilayahnya masih berada pada zona oranye untuk menggenjot penanganan Covid-19 sehingga kasusnya bisa diturunkan. Sementara Desa Peguyangan Kangin dan Kelurahan Padangsambian saat ini bertenger dengan status zona risiko berwarna oranye.
Jika merujuk pada data sebaran risiko, maka untuk jangka pendek agar dirancang langkah taktis. Di mana, desa/kelurahan yang mengalami stagnansi atau tetap berada pada zona risiko oranye cukup lama akan dilaksanakan pendampingan oleh GTPP Kota Denpasar. “Jadi bagi desa/kelurahan yang masih bertengger di zona risiko oranye akan kami laksanakan pendampingan, di mana para Camat akan memimpin koordinasi untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan penularan dengan lebih disiplin dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan dengan harapan kasus dapat dikendalikan dan penurunan zona risiko dapat dimaksimalkan, bagi desa/kelurahan lainya kita harus terus semangat sehingga dapat menjadi zona hijau,” ujarnya.
Pun demikian pihaknya turut memberikan apresiasi terhadap upaya Satgas desa/kelurahan yang dikomandani oleh perbekel/lurah yang telah memberikan upaya maksimal dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 saat ini. “Dengan adanya sinkronisasi data persebaran kasus diharapkan data dapat tersaji by name and by address, sehingga pengawasan isolasi dan penanganan dapat dioptimalkan serta mampu mencegah penyebaran lanjutan yang tidak terkendali, pada kesempatan ini kami atas nama GTPP turut mengapresiasi perbekel/lurah bersama Satgas desa/kelurahan serta Satgas lingkungan yang tak kenal lelah dan terus berupaya maksimal dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 ini,” ujarnya
Ditambahkanya bahwa hingga saat ini ada beberapa langkah yang sudah dan akan ditempuh. Yakni menggencarkan serta memaksimalkan penerapan 3 T (Test, Tracing dan Treatment). Penerapan ini juga sejalan dengan arahan Satgas Covid-19 Nasional sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Selain itu penegakan dengan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan akan semakin digencarkan di daerah dengan tingkat penyebaran kasus yang tidak terkendali. Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobile calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu. “Tentunya juga kami berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut andil menjadi panutan dalam penerapan 3 M atau disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” terangnya
Di tempat terpisah Walikota Rai Mantra yang didampingi Jubir GTPP Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan bahwa GTPP juga mewanti-wanti masyarakat yang hendak melaksanakan upacara adat dan keagamaan agar betul betul memperhatikan tata laksana kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. GTPP pada prinsipnya tidak melarang pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, namun demikian pelaksanaan wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. Sehingga pelaksanaan upacara adat dan keagamaan tidak menjadi kluster baru. *mis
Komentar