Gitaris Geisha Minta Direhabilitasi
Polisi masih memburu rekan Roby Satria, berinisial V yang sudah dikenalnya sejak tiga tahun lalu dan berperan sebagai penyedia barang haram tersebut.
Akui Pengguna Ganja, Minta Maaf kepada Fans
MANGUPURA, NusaBali
Roby Satria, 29, gitaris band nasional, Geisha yang tertangkap tangan oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kuta Utara lantaran memesan ganja via aplikasi Go-Jek pada Kamis (19/11) dinihari, akhirnya buka suara, Minggu (22/11) kemarin. Peraih AMI Award untuk Pencipta Lagu Pop Terbaik ini mengakui sebagai pengguna aktif barang haram tersebut dan berharap dirinya segera direhabilitasi.
Kepada sejumlah awak media di Polsek Kuta Utara, kemarin, Roby Satria mengatakan, sebagi pengguna aktif, dirinya seharusnya ditempatkan di rumah sakit, bukan diperlakukan seperti tahanan kriminal. Untuk itu, dia berharap BNNP bisa memberikan surat assessment pada dirinya secepatnya. "Saya pengguna aktif ganja. Saya adalah korban dan saya tahu dimana tempat saya harus berada. Saya berharap, BNNP bisa menerima permintaan rehab saya," ujar pria kelahiran Pekanbaru, 13 Mei 1986 dengan sorot mata berkaca-kaca.
Mengakui kesalahnnya ini, Roby Satria pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, fans dan juga rekan se-bandnya karena untuk kedua kalinya, dirinya harus mengecewakan mereka. "Buat orang tua, fans dan juga rekan band saya minta maaf. Saya harus menerima kenyataan pahit untuk kedua kalinya ini," ucapnya dengan nada sendu.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Tony Binsar Marpaung menjelaskan, terendusnya kasus ini bermula ketika Roby Satria (RS) memesan pengantaran barang lewat aplikasi Go-Jek yang belakangan ternyata ganja seberat 1,46 gram. Pemesanan Go-Jek tersebut masuk diaplikasi go-send (kurir) dan diterima langsung oleh Syafig, salah satu karyawan transportasi berbasis online itu. "Saksi (pengendara Go-Jek) ini mengaku penasaran dengan ulah RS ini lantaran setelah beberapakali cancel dengan aplikasi go-mart, akhirnya ada pesanan dengan orderan go-send (kurir)," kata Kapolres Badung didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Aris Purwanto.
Sang driver Go-Jek ini pun langsung berangkat mengambil pesanan di wilayah hukum Polsek Kuta Utara atas permintaan RS. Nah, saat itulah, driver menaruh curiga dengan pesanan oleh salah satu kliennya ini. Lantaran tidak mau ambil risiko, Syafig lantas putar haluan dan mendatangi Polsek bersama seorang rekannya, Steven Londa sekitar pukul 00.45 Wita. "Dia datang lantaran curiga. Bersama rekannya langsung menyerahkan benda tersebut kepada petugas. Nah, ternyata, isinya berupa ganja siap pakai," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi langsung bergerak bersama Go-Jek menuju Hotel Aston, di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, tempat orang yang mengorder barang tersebut. Sampai di sana, RS ternyata sudah berada di lobi hotel. Karena takut curiga, sang driver Go-Jek ini langsung menyerahkan kirimannya kepada RS. "Pesanan dinantikannya di lobi Hotel Aston. Yang bersangkutan ternyata sudah menunggu dan langsung menerima pesanan tersebut. Saat diringkus, RS sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Tapi, karena anggota sudah melihatnya, langsung menangkapnya dan mengakui sebagai pemesan," ungkap perwira dengan dua melati di pundak ini.
Barulah setelah itu digiring ke Polsek Kuta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Terkait pemeriksaan selama 3 hari pasca tertangkapnya RS, kata Kapolres Tonny Binsar, jika saat ini sudah dilakukan assessment dan cek urine yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami masih menunggu hasil assessment itu. Status hukum yang bersangkutan apakah nanti akan direhabilitasi atau dikenakan sanksi lainnya belum bisa diputuskan karena hasil pemeriksaan belum diterima," paparnya.
Selain itu, pihak kepolisian saat ini masih mendalami seorang rekan RS, yakni berinisial V yang dikenal Roby sejak tiga tahun lalu hingga menyediakan barang haram itu. Bukan hanya V, polisi juga mengantongi satu nama berinisial B yang notabene masih rekanan V. "Saat ini polisi masih menyelidiki keberadaan kedua orang itu. Roby hanya mengaku kenal dengan V," jelas Marpaung.
Akibat ulah RS yang mengkonsumsi barang haram itu, ia terancam dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Namun, sanksinya akan berbeda jika mengacu kepada pemilikan ganja dibawah 5 gram pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010. "Tentunya untuk barang bukti dengan jumlah di bawah 5 gram, khusus ganja, kami akan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kalaupun keputusan hukumnya adalah rehabilitasi, kita akan lakukan itu. Tempat rehabilitasinya tentu akan disesuaikan," tutup Kapolres.
Tertangkapnya Robi Satria di Bali ini adalah kali kedua yang bersangkutan tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2013, dia ditangkap karena terlibat kasus penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja. Setelah menjalani proses hukum selama sembilan bulan, dia kemudian menghirup udara kebebasan sekitar bulan Juli 2014.
1
Komentar