Tersangka Penebasan Tetangga Ngaku Terdesak
Pelaku mengaku terdesak karena badan korban Mertayasa lebih besar sehingga dia menggunakan senjata tajam untuk menyerang lawannya.
SINGARAJA, NusaBali
Tersangka kasus penganiayaan maut di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Ketut Mudrayasa alias Anton, 35, mengaku nekat menghabisi korban dengan senjata tajam (sajam) karena terdesak. Sebelumnya, tersangka Mudrayasa sempat berkelahi dengan korban I Gede Mertayasa alias Tangkas, 38.
Sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, tersangka Mudrayasa dengan korban Mertayasa sempat terlibat perkelahian di depan pintu masuk rumah tersangka pada Senin (16/11) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Dalam perkelahian tak seimbang tersebut, tersangka Mudrayasa mengaku terdesak karena badan korban Mertayasa lebih besar.
Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha menyampaikan, karena kalap, tersangka Mudrayasa mengambil sebilah celuk (senjata tajam tradisional khas Bali yang menyerupai celurit) di dalam rumahnya. Kemudian tersangka menyerang korban menggunakan celuk dengan panjang sekitar 60 cm tersebut. "Tersangka mengaku terdesak saat terlibat perkelahian dengan korban di rumahnya. Sebelumnya tersangka memang didatangi korban ke rumahnya dan korban sempat memukulnya sebanyak dua kali," ujar Kompol Loduwyk didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, Jumat (27/11) siang dalam rilis kasus.
Tersangka Mudrayasa menebas korban Mertayasa yang notabene rekan sebanjar sebanyak tiga kali ke arah lengan kanan sampai bawah ketiak, leher kiri, dan pantat bagian samping kanan yang mengakibatkan luka menganga terbuka dan mengeluarkan darah. Akibatnya korban meninggal dunia di tempat.
Setelah menyerang korban Mertayasa hingga tewas, tersangka Mudrayasa langsung menyerahkan diri ke polisi. "Tersangka menyerang korban sebanyak tiga kali setelah itu langsung menyerahkan diri ke polisi. Tersangka mengaku tidak mengetahui persoalan korban mendatangi dirinya," bebernya.
Kompol Loduwyk menyampaikan, aksi penganiayaan maut tersebut dilatarbelakangi sentimen pribadi antar tetangga. "Sudah ada permasalahan dan ketidakcocokan antara tersangka dengan korban yang bertetangga ini. Tersangka yang saat itu sedang membuat tali pancing tiba-tiba didatangi korban," beber dia.
Dia menyebutkan, penganiayaan maut tersebut juga dipicu minuman keras. Saat peristiwa berdarah tersebut terjadi, tersangka Mudrayasa sedang berada dalam pengaruh alkohol. "Saat tersangka didatangi korban dia sedang membuat tali pancing sambil minum. Karena tersangka mabuk dan kalap akhirnya menghabisi korban," sebutnya.
Tersangka Mudrayasa pun telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah celuk yang digunakan menganiaya korban dan baju korban yang berlumuran darah. Karena tindakan menghilangkan nyawa orang lain, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Mudrayasa mengakui saat peristiwa tersebut dirinya tengah kalap dan dalam pengaruh minuman beralkohol. "Bingung saya lagi gelap. Memang saat itu saya sedang minum dengan teman-teman, tapi yang lain sudah pada tidur," akunya saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng.
Dia sendiri mengaku tidak tahu menahu permasalahan yang menyebabkan korban mendatangi rumahnya petang itu. "Saya tidak tahu ada masalah apa. Dia (korban Mertayasa) mendobrak pintu dan langsung mukul. Tidak bilang ada masalah apa. Dulunya ada masalah saat tahun baru. Saya dituduh ngidupin mercon padahal tidak," tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan maut terjadi Senin (16/11) sore Mertayasa mengalami luka robek pada bagian dada, luka robek pada rongga perut hingga organ dalam terburai, dan luka pada kedua tangan. Korban langsung dilarikan ke RSUD Buleleng dan dinyatakan tewas. Sementara pelaku Mudrayasa langsung menyerahkan diri ke polisi.*cr75
Sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, tersangka Mudrayasa dengan korban Mertayasa sempat terlibat perkelahian di depan pintu masuk rumah tersangka pada Senin (16/11) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Dalam perkelahian tak seimbang tersebut, tersangka Mudrayasa mengaku terdesak karena badan korban Mertayasa lebih besar.
Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha menyampaikan, karena kalap, tersangka Mudrayasa mengambil sebilah celuk (senjata tajam tradisional khas Bali yang menyerupai celurit) di dalam rumahnya. Kemudian tersangka menyerang korban menggunakan celuk dengan panjang sekitar 60 cm tersebut. "Tersangka mengaku terdesak saat terlibat perkelahian dengan korban di rumahnya. Sebelumnya tersangka memang didatangi korban ke rumahnya dan korban sempat memukulnya sebanyak dua kali," ujar Kompol Loduwyk didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, Jumat (27/11) siang dalam rilis kasus.
Tersangka Mudrayasa menebas korban Mertayasa yang notabene rekan sebanjar sebanyak tiga kali ke arah lengan kanan sampai bawah ketiak, leher kiri, dan pantat bagian samping kanan yang mengakibatkan luka menganga terbuka dan mengeluarkan darah. Akibatnya korban meninggal dunia di tempat.
Setelah menyerang korban Mertayasa hingga tewas, tersangka Mudrayasa langsung menyerahkan diri ke polisi. "Tersangka menyerang korban sebanyak tiga kali setelah itu langsung menyerahkan diri ke polisi. Tersangka mengaku tidak mengetahui persoalan korban mendatangi dirinya," bebernya.
Kompol Loduwyk menyampaikan, aksi penganiayaan maut tersebut dilatarbelakangi sentimen pribadi antar tetangga. "Sudah ada permasalahan dan ketidakcocokan antara tersangka dengan korban yang bertetangga ini. Tersangka yang saat itu sedang membuat tali pancing tiba-tiba didatangi korban," beber dia.
Dia menyebutkan, penganiayaan maut tersebut juga dipicu minuman keras. Saat peristiwa berdarah tersebut terjadi, tersangka Mudrayasa sedang berada dalam pengaruh alkohol. "Saat tersangka didatangi korban dia sedang membuat tali pancing sambil minum. Karena tersangka mabuk dan kalap akhirnya menghabisi korban," sebutnya.
Tersangka Mudrayasa pun telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah celuk yang digunakan menganiaya korban dan baju korban yang berlumuran darah. Karena tindakan menghilangkan nyawa orang lain, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Mudrayasa mengakui saat peristiwa tersebut dirinya tengah kalap dan dalam pengaruh minuman beralkohol. "Bingung saya lagi gelap. Memang saat itu saya sedang minum dengan teman-teman, tapi yang lain sudah pada tidur," akunya saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng.
Dia sendiri mengaku tidak tahu menahu permasalahan yang menyebabkan korban mendatangi rumahnya petang itu. "Saya tidak tahu ada masalah apa. Dia (korban Mertayasa) mendobrak pintu dan langsung mukul. Tidak bilang ada masalah apa. Dulunya ada masalah saat tahun baru. Saya dituduh ngidupin mercon padahal tidak," tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan maut terjadi Senin (16/11) sore Mertayasa mengalami luka robek pada bagian dada, luka robek pada rongga perut hingga organ dalam terburai, dan luka pada kedua tangan. Korban langsung dilarikan ke RSUD Buleleng dan dinyatakan tewas. Sementara pelaku Mudrayasa langsung menyerahkan diri ke polisi.*cr75
1
Komentar