Cabuli Keponakan, De Onte Dituntut 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali
I Made Yusa alias De Onte, 54, yang nekat mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun harus dibayar mahal.
De Onte dituntut hukuman 10 tahun atas aksi bejatnya tersebut. Dalam sidang online yang digelar Kamis (26/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 dan Perppu Nomor 1/2016 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama menjalani penahanan. Ditambah denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar JPU dihadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja.
Tidak hanya pidana badan dan denda, JPU juga mengajukan tuntutan berupa restitusi atau pemulihan kondisi korban baik secara fisik maupun mental sebesar Rp 7.075.000. “Apabila restitusi tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,”
Dalam tuntutan dibeberkan, terdakwa menyetubuhi keponakannya sendiri berinisial MS yang masih berusia 14 tahun. Dalam pertimbangan memberatkan JPU, perbuatan Onte telah menggangu pertumbuhan dan perkembangan mental, spiritual, maupun sosial anak. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami depresi. “Hal itu bisa dilihat keseharian korban sering melamun, menangis, dan merasa ketakutan, sulit untuk tidur dan mimpi buruk,” beber JPU Kejari Denpasar ini.
Perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00 Wita. Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan.
Anak korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya. Ringkas cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban. *rez
Tidak hanya pidana badan dan denda, JPU juga mengajukan tuntutan berupa restitusi atau pemulihan kondisi korban baik secara fisik maupun mental sebesar Rp 7.075.000. “Apabila restitusi tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,”
Dalam tuntutan dibeberkan, terdakwa menyetubuhi keponakannya sendiri berinisial MS yang masih berusia 14 tahun. Dalam pertimbangan memberatkan JPU, perbuatan Onte telah menggangu pertumbuhan dan perkembangan mental, spiritual, maupun sosial anak. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami depresi. “Hal itu bisa dilihat keseharian korban sering melamun, menangis, dan merasa ketakutan, sulit untuk tidur dan mimpi buruk,” beber JPU Kejari Denpasar ini.
Perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00 Wita. Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan.
Anak korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya. Ringkas cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban. *rez
1
Komentar