nusabali

DPRD Stop Proyek Vila Bodong

  • www.nusabali.com-dprd-stop-proyek-vila-bodong

Desa Celukan Bawang masuk dalam kawasan industri, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali.

SINGARAJA, NusaBali
Pembangunan sebuah vila di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, Buleleng, terpaksa dihentikan oleh Komisi II DPRD Buleleng saat sidak ke lokasi, Selasa (1/11) siang.  Karena vila ini bodong alias tidak punya izin.

Vila itu juga dinilai melanggar Perda RTRW, karena Desa Celukan Bawang masuk kawasan industri, bukan pariwisata. Sidak dipimpin Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa bersama anggota, didampingi staf Kecamatan Gerogak. Dalam sidak diketahui, vila itu mulai dibangun sekitar tiga tahun lalu secara bertahap dengan delapan unit bangunan. Saat ini, pengerjaannya berupa bangunan untuk bar dan kolam renang. Pemilik vila diketahui bernama Kadek Redika asal Desa Celukan Bawang.

Saat anggota Komisi ini mendatangi lokasi vila di Dusun Brombong, Desa Celukan Bawang, pemilik vila sedang tidak ada di tempat. DPRD hanya bertemu dengan Nengah Wita, ayah dari pemilik vila. Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, Nengah Wita mengaku sedang diproses oleh anaknya. “Anak saya masih di Denpasar. Izinnya masih dalam proses. Anak saya sudah urus ke Buleleng (Singaraja, Red). Nanti coba saya tanya anak saya lagi,” kata Wita.

Karena tidak ada dokumen yang ditunjukkan, rombongan Komisi II minta agar pekerjaan pembangunan bar dan kolam renang dihentikan, sampai ada izin terbit. Komisi II akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengawasi pekerjaan pembangunan vila tersebut. “Kalau sampai ada kegiatan lagi, saya minta disegel saja,” kata Ketua Komisi Putu Mangku Budiasa, usai sidak.

Menurut Mangku Budiasa, semestinya pemilik vila sebelum membangun sudah kantongi perizinan, baik itu izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip, izin dampak lingkungan, dan lain-lainnya. Ia juga sudah berkoordinasi dengan Tim Investasi Pemkab Buleleng agar vila seperti ini tidak bermasalah di kemudian hari.

Politisi PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini menduga investor tak berkoordinasi lebih jauh, mengingat lokasi pembangunan vila terbilang janggal. Karena Desa Celukan Bawang masuk dalam kawasan industri, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali. Sehingga fasilitas akomodasi pariwisata seharusnya tidak didirikan di kawasan industri. “Seharusnya di sini memang kawasan industri, karena itu Perda. Kami minta kepada pengelola vila menghentikan proyeknya untuk sementara waktu, sampai izin-izinnya ada,” tegas Mangku.  k19

Komentar