nusabali

Saksi Massker Dibekali Pasal Pidana Pilkada

Kerahkan 4.676 Saksi Kawal Suara dari TPS hingga KPU

  • www.nusabali.com-saksi-massker-dibekali-pasal-pidana-pilkada

Pemahaman saksi tentang pasal-pasal pidana Pilkada ini penting jika terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara di TPS.

AMLAPURA, NusaBali
Para koordinator saksi Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana (Massker) di Pilkada Karangasem 2020, dibekali dengan 32 pasal yang mengatur pidana terkait penyelenggaraan Pilkada 2020. Pasal-pasal itu seperti diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pembekalan diberikan kepada utusan koordinator saksi dari delapan kecamatan oleh Ketua DPP NasDem Divisi Saksi, I Gusti Putu Arta, di Sekretariat Golkar Jalan Kapten Jaya Tirta Amlapura, Minggu (29/11). Saksi kata Gusti Putu Arta selain memahami teknis nyoblos surat suara, dan mengetahui peta dukungan Massker di TPS tersebut, juga harus memahami ketentuan yang mengatur tentang pidana, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara di TPS.

Tercatat ada 32 pasal di UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pidana. Seluruh saksi wajib mengetahui, memahami dan membawa salinan pasal-pasal itu jika di lapangan menemukan pelanggaran, seperti yang diatur UU Nomor 10 tahun 2016. Saksi bisa langsung protes sambil menunjukkan ketentuan yang mengatur jika menemukan ada pelanggaran.

Misalnya ada pasal pidana yang diatur Pasal 178B: Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp108 juta.

"Makanya saksi cermati seluruh pemilih yang ada di TPS, kenali pemilih yang masuk daftar pemilih. Jika tiba-tiba ada pemilih di luar daftar melakukan coblosan, maka langsung protes ke petugas KPPS. Pidana dan denda sudah jelas diatur UU Nomor 10 tahun 2016," jelas mantan Komisioner KPU RI ini.

Menurutnya saksi bila perlu lebih pintar dari petugas KPPS. Nantinya koordinator saksi agar memberikan pembekalan kepada semua saksi di tiap kecamatan yang berjumlah 4.676 orang. Jumlah saksi ini merupakan  rekor terbanyak menghadapi Pilkada Karangasem 9 Desember mendatang untuk mengawal di 1.115 TPS.

Materi pembekalan lainnya menyangkut teknis di lapangan mengenai tugas-tugas sebagai saksi, termasuk teknis mengajukan protes dan mencegah terjadinya kecurangan. Di samping itu dibekali teknis penghitungan suara, agar saksi lebih cermat mengamati antara jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) tiap TPS dengan jumlah pemilih yang hadir, serta surat suara yang digunakan. Sehingga tidak ada indikasi kecurangan penggelembungan suara.

Nantinya saksi utama yang bertugas di tiap TPS sebanyak 1.115 saksi, ditambah saksi bayangan di luar TPS sebanyak 3 saksi, sehingga di 1.115 TPS menugaskan 4.460 orang saksi. Sedangkan saksi di PPS (panitia pemungutan suara) sebanyak 180 orang, saksi di PPK sebanyak 32 orang, dan saksi di kabupaten sebanyak 4 orang, sehingga total semua saksi Paket Massker sebanyak 4.676 orang. *k16

Komentar