Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan
DENPASAR, NusaBali
Setelah kurang lebih 3 bulan 18 hari mendekam di Rutan Polda Bali, terdakwa ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO', I Gede Aryastina alias Jerinx, 43 dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Senin (30/11) pagi.
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu dipindahkan dari Rutan Polda Bali setelah melengkapi pemberkasan kepindahannya pukul 10.30 Wita. Terlihat Jerinx tampak santai dan cerah. Bahkan sempat tertawa lebar saat pamitan dengan penjaga Rutan.
Sayangnya saat Jerinx keluar dari Rutan tidak bisa diwawancara. Dia langsung masuk ke dalam mobil Kejaksaan Negeri Denpasar. Dia dikawal oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Jerinx pindah dari Rutan Polda Bali terlihat tanpa ada keluarganya atau istrinya Nora Alexandra yang biasanya selalu setia mendampinginya. Jerinx keluar dari dalam Rutan Polda Bali dengan SOP layaknya tahanan. Tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Terlihat Jerinx membawa tiga buah tas kain seperti berisi pakaian.
Untuk diketahui Jerinx yang pada Kamis (26/11) mengajukan banding, menjalani proses hukumnya dari Rutan Polda Bali. Meski statusnya bukan tahanan Polda Bali. Dia dititipkan di sana karena situasi pandemi Covid-19. Hingga divonis bersalah oleh majelis hakim dengan ganjaran 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap IDI, pada Kamis (19/11), Jerinx masih ditahan di Rutan Polda Bali.*pol
Sayangnya saat Jerinx keluar dari Rutan tidak bisa diwawancara. Dia langsung masuk ke dalam mobil Kejaksaan Negeri Denpasar. Dia dikawal oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Jerinx pindah dari Rutan Polda Bali terlihat tanpa ada keluarganya atau istrinya Nora Alexandra yang biasanya selalu setia mendampinginya. Jerinx keluar dari dalam Rutan Polda Bali dengan SOP layaknya tahanan. Tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Terlihat Jerinx membawa tiga buah tas kain seperti berisi pakaian.
Untuk diketahui Jerinx yang pada Kamis (26/11) mengajukan banding, menjalani proses hukumnya dari Rutan Polda Bali. Meski statusnya bukan tahanan Polda Bali. Dia dititipkan di sana karena situasi pandemi Covid-19. Hingga divonis bersalah oleh majelis hakim dengan ganjaran 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap IDI, pada Kamis (19/11), Jerinx masih ditahan di Rutan Polda Bali.*pol
1
Komentar