Operasi Cipkon Agung, Polres Bangli Amankan Ratusan Liter Arak
BANGLI, NusaBali
Polres Bangli mengamankan ratusan liter arak selama 6 hari pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung Tahun 2020.
Anggota Polres Bangli juga mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Operasi Cipkon Agung digelar dari tanggal November hingga 7 Desember 2020.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, menjelaskan Operasi Cipkon Agung merupakan operasi dalam rangka Pilkada Bangli, Natal, dan tahun baru. Sasaran operasi yakni senjata tajam, narkoba, miras hingga petasan yang tidak sesuai aturan. “Mulai ada peningkatan peredaran miras. Kami menerima keluhan terkait peredaran miras dan kami fokus mencegah gangguan kamtibmas,” jelas AKBP Gusti Agung Dhana, Sabtu (28/11).
Berdasarkan hasil Cipkon Agung selama 6 hari, anggota mengamankan miras jenis arak sebanyak 359 liter dari 10 pedagang. Arak tersebut diamankan dari warung-warung. “Kami amankan dari beberapa lokasi dan itu tersebar di seluruh kecamatan,” jelas AKBP Gusti Aguung Dhana. Menurut AKBP Gusti Agung Dhana, penjual arak masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Anggota juga mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Disinggung Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang minuman khas Bali, AKBP Gusti Agung Dhana menjelaskan ada ketentuan dalam peredaran arak. Mereka yang terjaring tidak sesuai dengan aturan. “Tidak melalui proses, ini menjadi peredaran ilegal,” tegasnya. Terkait pelaksanaan Pilkada, Polres Bangli meningkatkan pengamanan. Melakukan langkah preentif, prefentif serta meningkatkan operasi yustisi Covid-19. “Kami imbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi. Harapan kami potensi konflik dapat ditekan,” pinta AKBP Gusti Agung Dhana. *esa
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, menjelaskan Operasi Cipkon Agung merupakan operasi dalam rangka Pilkada Bangli, Natal, dan tahun baru. Sasaran operasi yakni senjata tajam, narkoba, miras hingga petasan yang tidak sesuai aturan. “Mulai ada peningkatan peredaran miras. Kami menerima keluhan terkait peredaran miras dan kami fokus mencegah gangguan kamtibmas,” jelas AKBP Gusti Agung Dhana, Sabtu (28/11).
Berdasarkan hasil Cipkon Agung selama 6 hari, anggota mengamankan miras jenis arak sebanyak 359 liter dari 10 pedagang. Arak tersebut diamankan dari warung-warung. “Kami amankan dari beberapa lokasi dan itu tersebar di seluruh kecamatan,” jelas AKBP Gusti Aguung Dhana. Menurut AKBP Gusti Agung Dhana, penjual arak masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Anggota juga mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Disinggung Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang minuman khas Bali, AKBP Gusti Agung Dhana menjelaskan ada ketentuan dalam peredaran arak. Mereka yang terjaring tidak sesuai dengan aturan. “Tidak melalui proses, ini menjadi peredaran ilegal,” tegasnya. Terkait pelaksanaan Pilkada, Polres Bangli meningkatkan pengamanan. Melakukan langkah preentif, prefentif serta meningkatkan operasi yustisi Covid-19. “Kami imbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi. Harapan kami potensi konflik dapat ditekan,” pinta AKBP Gusti Agung Dhana. *esa
Komentar