Dipindah ke Lapas Kerobokan, Jerinx Tantang JPU Debat
DENPASAR, NusaBali
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali, hari ini usai divonis 1 tahun 2 bulan penjara terkait kasus 'IDI Kacung WHO.
Jerinx SID sejak awal ditahan ditempatkan di rutan Polda Bali. Sebelum menghuni Lapas, Jerinx sempat menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu berdebat terkait masalah hukumnya.
Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan, sekitar pukul 11.00 Wita, Senin (30/11/2020). Sang istri Nora Alexandra tampak ikut mengantar Jerinx SID hingga pintu masuk Lapas. Sebelum memasuki Lapas, Jerinx membacakan cerpen fiksi yang ditulisnya di dalam rutan.
"Kebanyakan baca buku, kebanyakan mengkhayal, jadi ini bisa dibilang fiksi halu 'Global Kaliyoga'. Fiksi halu yang hanya lucu sampai dengan 2030," kata Jerinx kepada wartawan.
"Sejak dulu kala orang Bali percaya Kaliyoga, tahun ini bolehlah Bali berbangga karena Kaliyoga terjadi di seluruh dunia. Ini adalah kontribusi kedua Bali yang sangat diauarakan oleh masyarakat dunia yang pertama tentu saja konsep Nyepi dan dicopas dan diaplikasiksan secara barbar dan militeristik oleh label bernama lockdown PSBB zona merah dan lain lain. Sekali lagi ini fiksi ya," imbuhnya.
Jerinx SID mengaku tak ada persiapan khusus untuk pindah ke Lapas Kerobokan. Dia hanya menyiapkan diri dengan olahraga dan masker.
"Olahraga karena di sini bisa olahraga di sini akan lebih jauh lebih sehat," ujarnya musisi kelahiran Kuta, Badung ini.
Selain itu, Jerinx juga menyinggung soal banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dia mengajak salah seorang jaksa berdebat. "Pak Otong (Otong Hendra Rahayu) kalau persoalan banding itu kan kejaksaan hanya menjalankan SOP. Jadi saya dan tim hukum siap, tapi kalau bisa. Kalau diperkenankan saya ingin sekali berdiskusi atau berdebat langsung dengan Bapak Jaksa Otong disiarkan di kanal YouTube dan biarkan masyarakat yang menilai apakah saya sebenarnya layak dipenjara atau tidak," paparnya.
"Jadi kalau bisa difasilitasi ya. Kalau bisa aku berdebat langsung dengan Pak Otong. Karena saya sudah lihat mata beliau wajah beliau di persidangan saya tahu IQnya seberapa," ujar Jerinx.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Denpasar dalam putusannya menyatakan menyatakan terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan,” ujar majelis hakim.
Jerinx dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan ini turun jauh dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. PAsca putusan, JPU dan terdakwa Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana sama-sama menyatakan banding. *pol
1
Komentar