Tokoh Bali Desak Pelarangan Joged Jaruh
Versi Prof Bandem, penari Joged Jaruh ini hanya penuhi haknya sebagai seniman yang bebas berkreasi, tapi lupa kewajiban membina etika dan moral.
Gara-gara Joged Jaruh, Bali Disindir sebagai Tempat Maksiat
DENPASAR, NusaBali
Aliansi Tokoh Masyarakat Bali (ATMB), Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibya), dan Pemprov Bali melalui Dinas Kebudayaan desak para pemegang kebijakan di desa pakraman untuk tertibkan dan larang pementasan Joged Jaruh (Joged Bumbung yang gerakannya mesum). Pasalnya, pementasan Joged Jaruh yang videonya selama 10 tahun terakhir beredar melalui YouTube dan media sosial ini, telah merugikan citra kebudayaan Bali. Bahkan, orang luar sindir Bali sebagai tempat maksiat.
Desakan ini muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengentasan Joged Jaruh dengan tema ‘Kembalikan Jogedku’ yang digelar Dinas Kebudayaan Provinsi Bali bersama ATMB di Ruang Rapat UPT Monumen Perjuangan Rakyat Bali ‘Bajra Sandhi’, Niti Mandala Denpasar, Selasa (1/11). Dalam FGD ini, dihadirkan dua narasumber yang notabene bapak dan anak, Prof Dr Made Bandem dan Made Marlowe Bandem. Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali, Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, juga hadir dalam FGD ini.
FGD ini digelar, karena masyarakat resah lantaran Joged sudah ‘sakit’ untuk ditonton. Fenomena Joged Jaruh berlanjut terus tanpa ada sensor normatif dari prajuru desa pakraman atau banjar, sementara aparat penegak hukum tidak melakukan upaya represif karena tidak adanya delik aduan. Para seniman pun tidak dapat menerima identitas tradisional, karena simbol-simbol tradisi tari Joged digunakan untuk popularitas murahan.
Celakanya lagi, tontonan vulgar ini tidak hanya dinikmati kaum dewasa, namun juga anak-anak yang harus menanggung dampak negatif asusila, amoral, disorientasi, dan tidak produktif bagi pembangunan ahlak manusia Bali. Sudah begitu, tontonan seronok ini menggunakan atribut Bali dan tak jarang dipentaskan dekat areal pura.
“Melihat adanya tayangan Joged seronok yang sudah lebih dari 10 tahun, kita sangat prihatin. Sungguh menyakitkan hati mendengar komentar-komentar miring suku bangsa lain yang mengatakan Bali ini tempat maksiat, gudangnya kegiatan mesum. Padahal, kita ketahui Joged Bumbung itu memiliki pakem tersendiri dan memang mengikuti standar kesenian Bali yang sesuai,” ujar Koordinator AMTB, Agung Suryawan Wiranatha.
Agung Suryawan menyebutkan, bila para penari yang melakukan goyang dan aksi berlebihan lainnya tanpa tarian Bali, itu masih bisa dianggap sebagai perilaku manusia secara umum. Namun, ketika Joged Bumbung keluar dari pakem seperti gerakan ngegol (goyang pinggul) yang berlebihan dengan tempo cepat, gerakan ngebor yang sensual dan dapat mengundang berahi, gerakan angkuk-angkuk (cabul) yang saling berhadapan dengan pengibing, ini tidak bisa ditoleransi.
“Kalau itu ditonton, kita yang melihatnya sangat malu. Joged ini sebetulnya kesenian resmi, apalagi sekarang jadi warisan budaya dunia. Kita bersama-sama mendorong bagaimana caranya meniadakan tontonan ini. Kita (AMTB) coba datang ke Dinas Kebudayaan dan sambutannya luar biasa, hingga FGD ini bisa dilaksanakan. FGD kali ini memberikan ide-ide bagus untuk menyempurnakan diskusi sebelumnya yang juga beberapa kali sudah dilakukan. Kami juga minta aparat tegas, karena selama ini kita coba datang ke mereka, tapi jawabannya masih saru gremeng. Padahal, ini masalah penting lho,” jelas tokoh yang akademisi dari Teknologi Pertanian Unud ini.
Sedangkan budayawan Prof Dr Made Bandem memaparkan, Joged merupakan sebuah tari pergaulan muda-mudi Bali yang sangat intim dan digemari oleh masyarakat secara luas. Sebagai tari Bali, menurut Dharmaning Sasolahan Bali, kalangenan (beauty) tari Bali itu berunsurkan siwam (kesucian, sakral), satyam (kebenaran, etika), dan sundaram (keindahan, estetika). Ketiga unsur kelangenan ini tak dapat dipisahkan satu sama lain. Tidak ada suatu keindahan yang sempurna tanpa dilengkapi dengan unsur-unsur kebenaran dan kesucian.
Jenis Joged yang marak dipertontonkan secara vulgar dewasa ini adalah Joged Bumbung. Menurut Prof Bandem, banyak yang keluar dari pakem dan dianggap pelanggaran yang terjadi dalam Joged Bumbung ini. Pelanggaran yang dimaksud antara lain gerakan ngegol (goyang pinggul) yang berlebihan, dengan tempo cepat. Gerakan ngebor yang sensual dan dapat mengundang berahi. Gerakan angkuk-angkuk (cabul) yang saling berhadapan dengan pengibing. Mereka saling berhadapan dan memegang pinggang masing-masing. Juga pengibing mengebor pantat sang penari dari belakang. Aksi tarian mereka sangat jorok, di luar kaidah tarian Bali.
Prof Bandem mengatakan, para penari Joged Jaruh ini hanya memenuhi haknya sebagai seniman, yaitu hak bebas berkreasi dan pentas, tapi lupa kewajibannya untuk membina etika atau moral masyarakat. “Perlu ada pembinaan tehadap sekaa-sekaa Joged Bumbung Seronok ini lewat Lembaga Desa Adat, Listibiya, Dinas Kebudayaan, MUDP, PHDI, Kepolisian, dan penegak hukum lainnya,” jelas Prof Bandem.
“Ada 5 komponen dari masyarakat yang perlu dibina dalam kaitan dengan Joged Jaruh ini, yaitu sekaa (grup), penari, penonton (pengibing), agen (penanggap), dan pengunduh di YouTube,” lanjut mantan Rektor Institut Seni (ISI) Denpasar ini.
Sementara dari sisi IT, Made Marlowe Bandem mengatakan, Joged Jaruh menjadi viral di internet karena fenomena joged yang terus berkembang di masyarakat dengan konten yang kontroversial, sensasional, tabu, dan mengarah ke mesumgrafi. Kemudahan share dan forward, menyebabkan jumlah pengguna media sosial yang sangat banyak.
Made Marlowe mengatakan, jumlah video Joged Jaruh mencapai 0,5 juta, dengan ditonton jutaan views. Dia mencontohkan, kanal video Luh Tari Bumbung (diakses 1 November 2016) dengan alamat kanal youtube.com/channel/UCdiv-9pSZWjAUrgGBAwdteig/feed, jumlah video 15 (dengan durasi rata-rata lebih 2-10 menit per video). Mempunyai playlist (daftar putar video-video yang dikumpulkan dari berbagai sumber) berjudul Joged Bungbung Ngeheeek Poooll sebanyak 7 video. Kanal ini bergabung di Youtube pada tanggal 19 April 2016. Jumlah subscribers (pelanggan) 823 akun. Total views adalah 1,409,146 views
Begitu juga kanal video Joged Bungbung Bali Hooot (diakses 1 November 2016), youtube.com/channel/UCLT9wt9ydTMieJ8KRf20Vrw/feed dengan jumlah video sebanyak 15 video (dengan durasi rata-rata lebih 2 - 10 menit per video berjudul Kumpulan Joged Bumbung Parah Terbaru Bergabung di Youtube pada tanggal 12 Agustus 2015. Jumlah subscribers (pelanggan) 1,753 akun dan total views sejumlah 2,375,143 views.
Menurut Marlowe, penayangan Joged Jaruh ini harus segera dihentikan, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Ini menodai citra Joged, khususnya kesucian, kebenaran, dan keindahan Joged sebagai salah satu warisan budaya Bali, mempertontonkan adegan yang tak sopan dan seronok di ruang publik. Joged Jaruh juga mengekploitasi wanita dan pendidikan yang menyesatkan bagi anak-anak, sehingga informasi akan keluhuran Joged sebagai salah satu tari sosial di Bali menjadi keliru.
“Jalan yang kita akan tempuh untuk menghadapi tayangan Joged Jaruh ini adalah melalui langkah report user, yaitu flagging video dan legal reporting. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan segera mengambil kendali aksi dengan membentuk sebuah tim yang beranggotakan ahli-ahli (seni & budaya, hukum, TIK), tokoh masyarakat, perwakilan Perguruan Tinggi, pihak penegak hukum, PHDI, Dharma Wanita Provinsi Bali, MUDP, dan lain-lain, untuk melakukan identifikasi dan investigasi terhadap akun-akun YouTube yang melanggar norma-norma terkait Joged,” tegas Marlowe.
Nantinya, tim tersebut membuat akun dan kanal YouTube resmi ‘official channel’ yang berfungsi sebagai medium pengunggahan materi-materi seni Bali yang sesuai dengan kaidah budaya Bali. Akun ini berfungsi pula sebagai akun resmi untuk melaporkan video-video yang dimasalahkan. Melalui akun resmi tersebut, tim melakukan identifikasi dan investigasi terhadap akun-akun YouTube, termasuk video-videonya yang dinilai telah melanggar norma-norma terkait Joged.
“Namun, sebelum melakukan reporting (pelaporan) kepada pihak YouTube akan keberadaan akun-akun dan video-video Joged Jaruh, tim melalui akun resmi ini terlebih dahulu menghubungi akun-akun YouTube dan meminta mereka secara sukarela menghapus konten-konten yang menodai citra Joged,” katanya. “Cara kita yang lain, kita harus membuat video ‘tandingan’ sebanyak-banyaknya. Artinya, video yang menampilkan Joged sesuai pakem itu kita perbanyak untuk diunggah sehingga kuat,” imbuh Marlowe.
Sementara itu, Kadis Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha menyatakan bers-yukur dukungan dari berbagai komponen atas solusi dari permasalahan Joged Jaruh ini. Menurut Dewa Beratha, pemerintah perlu mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemkab/Pemkot se-Bali, PHDI, MUDP, dan lembaga-lembaga terkait untuk mencegah pementasan Joged Jaruh.
Terkait dengan pembinaan moral dan etika, Dewa Beratha meminta agar PHDI lebih proaktif bergerak. Sedangkan MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman) Provinsi Bali diharapkan dapat menindaklanjutinya dengan membuat awig-awig atau perarem. “Pembinaan kepada penari Joged, penabuh, maupun masyarakat yang mengundang sekaa Joged untuk tampil, serta pengibing (pengiring tari). Itu pendekatan yang bisa kami lakukan selaku pemerintah. Nah, dengan dukungan berbagai pihak ini kita bisa melangkah bersama,” tandas Dewa Beratha. in
Komentar