Dua Pengedar asal Buleleng Diganjar 12 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali
Dua pengedar shabu dan ekstasi, Gede Deni Perteka Putra, 29, dan I Ketut Astawa, 29, hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (1/12).
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua belas tahun dikurangi masa penahanan. Ditambah pidana denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara,” tegas hakim Esthar Oktavi dalam sidang online.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa asal Buleleng tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan bermufakat jahat telah menjual narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. Deni dan Astawa pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Terhadap putusan itu, kedua terdakwa kompak menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. "Kedua terdakwa menerima, Yang Mulia," ujar Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar..
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha menyampaikan hal senada. Sebelumnya dalam surat tuntutan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tersebut melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair delapan bulan penjara terhadap kedua terdakwa.
Terungkap jika kedua pengedar asal Buleleng ini ditangkap pada 10 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wita ketika sedang menempel shabu di bawah gardu listrik tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung . Darisana polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Astawa di Jalan Tukad Yeh Ho, Renon, Denpasar Timur.
Dari dua tempat itu, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa 12 batuan yang terbuat dari pasir dan semen yang didalamnya terdakwa plastik klip berisi shabu dengan total berat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto.
"Bahwa benar kedua terdakwa secara bersama-sama mengambil tempelan paket sabu dan ekstasi kemudian memecahnya, selanjutnya kedua terdakwa menempel kembali paket sabu dan ekstasi secara bersama-sama," ungkap Jaksa Andhika dalam surat dakwaan sebelumnya. *rez
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa asal Buleleng tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan bermufakat jahat telah menjual narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. Deni dan Astawa pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Terhadap putusan itu, kedua terdakwa kompak menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. "Kedua terdakwa menerima, Yang Mulia," ujar Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar..
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha menyampaikan hal senada. Sebelumnya dalam surat tuntutan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tersebut melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair delapan bulan penjara terhadap kedua terdakwa.
Terungkap jika kedua pengedar asal Buleleng ini ditangkap pada 10 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wita ketika sedang menempel shabu di bawah gardu listrik tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung . Darisana polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa Astawa di Jalan Tukad Yeh Ho, Renon, Denpasar Timur.
Dari dua tempat itu, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa 12 batuan yang terbuat dari pasir dan semen yang didalamnya terdakwa plastik klip berisi shabu dengan total berat 11,32 gram netto, dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto.
"Bahwa benar kedua terdakwa secara bersama-sama mengambil tempelan paket sabu dan ekstasi kemudian memecahnya, selanjutnya kedua terdakwa menempel kembali paket sabu dan ekstasi secara bersama-sama," ungkap Jaksa Andhika dalam surat dakwaan sebelumnya. *rez
Komentar