6 Desa Jadi Percontohan Pengolahan Sampah Menjadi Kompos
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 6 desa di Kota Denpasar ditunjuk menjadi lokasi percontohan pengolahan sampah untuk dijadikan kompos pada Januari 2021 mendatang.
Mulai 1 Januari 2020 warga Kota Denpasar diwajibkan memilah sampah di rumah masing-masing sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS). Sampah yang ke TPS hanya sampah non organic, sedangkan sampah organik harus dikelola menjadi kompos.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna, saat dihubungi, Rabu (2/12) mengatakan langkah ini merupakan alternatif untuk mengatasi penuhnya Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Suwung yang diperkirakan akan penuh di awal bulan Juli 2021 mendatang. Sehingga penerapan sistem olah sampah di rumah tangga perlu digencarkan.
Enam desa yang dijadikan percontohan tersebut, yakni Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, dan Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. “Enam desa tersebut ditunjuk karena memiliki TPS Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), yakni mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang,” ungkap Adi Wiguna.
Dengan langkah ini Adi mengaku di masing-masing TPS3R sampah organik diproses jadi kompos, sedangkan sampah anorganik dikumpulkan dan dibeli oleh pengepul. Dengan begitu tidak akan ada sampah yang ke TPA, hanya residunya saja. Lebih lanjut Adi mengatakan, pemilahan sampah ini dilakukan di tingkat rumah tangga.
Sehingga sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah non organik. Untuk sampah organik harus dikelola menjadi kompos melalui lubang biopori yang ada di setiap desa melalui dana desa. Mengingat penerapan akan dimulai tanggal 1 Januari ini, pihaknya bersama Tim Jumali DLHK sudah melakukan kunjungan ke Desa Sanur Kauh untuk sosialisasi secara door to door ke masyarakat.
Hal itu dilakukan agar masyarakat melakukan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga sampai 5 hari ke depan. Kegiatan ini juga dilanjut ke DesaTegal Kerta dan desa yang lainnya. “Sosialisasi dilakukan agar per tanggal 1 Januari 2021 masyarakat sudah terbiasa melaksanakan dan membuang sampah ke TPS 3R dalam keadaan terpilah,” ungkapnya.
Pelaksanaan pemilihan dan pengomposan sampah organik di skala rumah tangga ini tentunya perlu mendapat dukungan dan kesadaran dari masyarakat.
Dengan adanya Peraturan Walikota tentang memilah sampah dan adanya dukungan regulasi baik Perdes, Perkel dan awig-awig/pararem Desa Adat maka proses ini diyakini akan bisa diterapkan.
Adi menambahkan 6 desa yang ditunjuk menjadi lokasi proses pengolahan sampah menjadi kompos skala kawasan TPS3R. Maka ke depan dengan dukungan doa, anggaran, orang, dan alat untuk bisa dikembangkan di desa atau kelurahan lainnya kedepan. "Ini dulu kita proses. Jika bagus prospeknya maka kita akan lakukan ke desa/kelurahan lainnya," tandasnya. *mis
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna, saat dihubungi, Rabu (2/12) mengatakan langkah ini merupakan alternatif untuk mengatasi penuhnya Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Suwung yang diperkirakan akan penuh di awal bulan Juli 2021 mendatang. Sehingga penerapan sistem olah sampah di rumah tangga perlu digencarkan.
Enam desa yang dijadikan percontohan tersebut, yakni Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, dan Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. “Enam desa tersebut ditunjuk karena memiliki TPS Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), yakni mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang,” ungkap Adi Wiguna.
Dengan langkah ini Adi mengaku di masing-masing TPS3R sampah organik diproses jadi kompos, sedangkan sampah anorganik dikumpulkan dan dibeli oleh pengepul. Dengan begitu tidak akan ada sampah yang ke TPA, hanya residunya saja. Lebih lanjut Adi mengatakan, pemilahan sampah ini dilakukan di tingkat rumah tangga.
Sehingga sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah non organik. Untuk sampah organik harus dikelola menjadi kompos melalui lubang biopori yang ada di setiap desa melalui dana desa. Mengingat penerapan akan dimulai tanggal 1 Januari ini, pihaknya bersama Tim Jumali DLHK sudah melakukan kunjungan ke Desa Sanur Kauh untuk sosialisasi secara door to door ke masyarakat.
Hal itu dilakukan agar masyarakat melakukan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga sampai 5 hari ke depan. Kegiatan ini juga dilanjut ke DesaTegal Kerta dan desa yang lainnya. “Sosialisasi dilakukan agar per tanggal 1 Januari 2021 masyarakat sudah terbiasa melaksanakan dan membuang sampah ke TPS 3R dalam keadaan terpilah,” ungkapnya.
Pelaksanaan pemilihan dan pengomposan sampah organik di skala rumah tangga ini tentunya perlu mendapat dukungan dan kesadaran dari masyarakat.
Dengan adanya Peraturan Walikota tentang memilah sampah dan adanya dukungan regulasi baik Perdes, Perkel dan awig-awig/pararem Desa Adat maka proses ini diyakini akan bisa diterapkan.
Adi menambahkan 6 desa yang ditunjuk menjadi lokasi proses pengolahan sampah menjadi kompos skala kawasan TPS3R. Maka ke depan dengan dukungan doa, anggaran, orang, dan alat untuk bisa dikembangkan di desa atau kelurahan lainnya kedepan. "Ini dulu kita proses. Jika bagus prospeknya maka kita akan lakukan ke desa/kelurahan lainnya," tandasnya. *mis
Komentar