Setujui 7 Calon Anggota KY, Sudirta Jadi Jubir Fraksi PDIP
JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Wayan Sudirta menjadi juru bicara (Jubir) Fraksi PDIP dalam rapat pleno pengambilan keputusan persetujuan atas calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa bakti 2020-2025.
Sudirta menegaskan Fraksi PDIP menyetujui tujuh calon anggota KY setelah mendengarkan pemaparan mereka di uji kelayakan dan kepatutan pada, Senin (1/12).
"Setelah mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan kepada tujuh calon anggota KY di Komisi III DPR RI, Fraksi PDIP menyetujui ketujuh nama itu," ujar Sudirta ketika membacakan pandangan fraksi PDIP, Rabu (2/12). Ketujuh nama tersebut adalah Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH MHum, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD, Dr Joko Sasmito SH MH, Drs M Taufiq HZ MHI, Binziad Kadafi SH LLM PhD, Sukma Violetta SH LLM dan Dr Siti Nurdjanah SH MH.
Sudirta menjelaskan, pertimbangan fraksinya menyetujui ketujuh nama itu karena riwayat hidup, track record dan integritas mereka memenuhi syarat undang-undang secara formil. Terlebih setelah para calon anggota KY mengikuti uji kelayakan dan kepatutan semakin menambah keyakinan anggota Komisi III DPR RI memilih mereka.
"Wajar bukan PDIP saja yang menyetujui, tapi semua fraksi secara bulat menyetujuinya. Komisi III DPR RI akan memantau mereka, bagaimana setelah menduduki jabatan tersebut. Apakah integritas dan pengalaman yang mereka tulis itu bisa diwujudkan dalam praktek kesehariannya sebagai anggota KY," jelas Sudirta.
Lalu bagaimana ketujuh anggota KY mencairkan hubungan dengan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, perlu gagasan cemerlang dan positif sehingga hubungan mereka semakin baik. "Hal itu perlu dijawab oleh ketujuh orang anggota KY berdasarkan pengalaman dan integritas yang mereka miliki," kata Sudirta.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, lanjut Sudirta, dia akan menunggu dan mengikuti kerja-kerja mereka. Lantaran dia tidak ingin, pengalaman dan integritas mereka yang tertulis secara bagus tidak terbukti dalam praktek kesehariannya. Oleh karena itu, terobosan cerdas sangat diperlukan demi mengangkat lembaga mereka.
"Sebagai lembaga baru, mereka selalu dipertanyakan oleh masyarakat apakah berguna lantaran telah mengeluarkan biaya banyak. Untuk itu, jangan sampai jadi macan kertas atau macan ompong. Sebab biaya yang dikeluarkan banyak, tapi peran tidak maksimal," papar Sudirta.
Sudirta menjelaskan fungsi anggota KY antara lain memproses seleksi hakim agung. Di sini, kata Sudirta, mereka dapat membuktikan apakah lebih baik dari tahun ke tahun. Lalu pengawasan yang mereka lakukan apakah memberi efek jera terhadap perilaku negatif hakim. "Dua hal ini perlu menjadi perhatian ke depan bagi para anggota KY," imbuh Sudirta. *k22
"Setelah mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan kepada tujuh calon anggota KY di Komisi III DPR RI, Fraksi PDIP menyetujui ketujuh nama itu," ujar Sudirta ketika membacakan pandangan fraksi PDIP, Rabu (2/12). Ketujuh nama tersebut adalah Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH MHum, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD, Dr Joko Sasmito SH MH, Drs M Taufiq HZ MHI, Binziad Kadafi SH LLM PhD, Sukma Violetta SH LLM dan Dr Siti Nurdjanah SH MH.
Sudirta menjelaskan, pertimbangan fraksinya menyetujui ketujuh nama itu karena riwayat hidup, track record dan integritas mereka memenuhi syarat undang-undang secara formil. Terlebih setelah para calon anggota KY mengikuti uji kelayakan dan kepatutan semakin menambah keyakinan anggota Komisi III DPR RI memilih mereka.
"Wajar bukan PDIP saja yang menyetujui, tapi semua fraksi secara bulat menyetujuinya. Komisi III DPR RI akan memantau mereka, bagaimana setelah menduduki jabatan tersebut. Apakah integritas dan pengalaman yang mereka tulis itu bisa diwujudkan dalam praktek kesehariannya sebagai anggota KY," jelas Sudirta.
Lalu bagaimana ketujuh anggota KY mencairkan hubungan dengan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, perlu gagasan cemerlang dan positif sehingga hubungan mereka semakin baik. "Hal itu perlu dijawab oleh ketujuh orang anggota KY berdasarkan pengalaman dan integritas yang mereka miliki," kata Sudirta.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, lanjut Sudirta, dia akan menunggu dan mengikuti kerja-kerja mereka. Lantaran dia tidak ingin, pengalaman dan integritas mereka yang tertulis secara bagus tidak terbukti dalam praktek kesehariannya. Oleh karena itu, terobosan cerdas sangat diperlukan demi mengangkat lembaga mereka.
"Sebagai lembaga baru, mereka selalu dipertanyakan oleh masyarakat apakah berguna lantaran telah mengeluarkan biaya banyak. Untuk itu, jangan sampai jadi macan kertas atau macan ompong. Sebab biaya yang dikeluarkan banyak, tapi peran tidak maksimal," papar Sudirta.
Sudirta menjelaskan fungsi anggota KY antara lain memproses seleksi hakim agung. Di sini, kata Sudirta, mereka dapat membuktikan apakah lebih baik dari tahun ke tahun. Lalu pengawasan yang mereka lakukan apakah memberi efek jera terhadap perilaku negatif hakim. "Dua hal ini perlu menjadi perhatian ke depan bagi para anggota KY," imbuh Sudirta. *k22
Komentar