Tunggakan Pelanggan PDAM Bangli Capai Rp 2,4 M
Tunggakan berasal dari pelanggan rumah tangga, instansi pemerintah, sekolah, dan rumah sakit.
BANGLI, NusaBali
Tunggakan rekening air PDAM Bangli mencapai Rp 2,4 miliar. PDAM terapkan sanksi tegas berupa denda, penyegelan, hingga pencabutan permanen. Mengatasi tunggakan pelanggan, PDAM Bangli menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Hasilnya, tunggakan mulai berkurang, hingga November 2020 masih Rp 1,8 miliar.
Direktur PDAM Bangli, Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, mengaku melakukan penyegelan terhadap pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan. Sebanyak 23 pelanggan di kawasan kota Bangli, airnya disegel. PDAM berikan waktu toleransi melunasi tunggakan hingga tanggal 20 Desember. Jika tak melakukan kewajiban, meteran air disegel. Dari 19 ribu pelanggan, sebanyak 1.266 yang menunggak. “Setelah kami terapkan sanksi tegas, dari jumlah tunggakan Rp 2,4 miliar sudah berkurang menjadi Rp 1,8 miliar,” ungkap Dewa Ratno Suparso Mesi alias Dewa Rono, Rabu (2/12).
Menurut Dewa Rono, langkah tegas PDAM Bangli mendapat dukungan dari anggota DPRD Bangli. “Dewan mendesak PDAM harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ungkap Dewa Rono. Dijelaskan, kerja sama dengan Kejari Bangli dalam penanganan tunggakan untuk mendapat jaminan atau perlindungan hukum dalam penerapan sanksi. “Tunggakan rekening air ranahnya masuk keuangan daerah. Tunggakan ini merugikan daerah,” jelasnya. Denda atau penyegelan untuk memberikan efek jera ke pelanggan. Tunggakan PDAM tidak hanya golongan rumah tangga tetapi juga instansi pemerintah, sekolah, dan rumah sakit. *esa
Tunggakan rekening air PDAM Bangli mencapai Rp 2,4 miliar. PDAM terapkan sanksi tegas berupa denda, penyegelan, hingga pencabutan permanen. Mengatasi tunggakan pelanggan, PDAM Bangli menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Hasilnya, tunggakan mulai berkurang, hingga November 2020 masih Rp 1,8 miliar.
Direktur PDAM Bangli, Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, mengaku melakukan penyegelan terhadap pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan. Sebanyak 23 pelanggan di kawasan kota Bangli, airnya disegel. PDAM berikan waktu toleransi melunasi tunggakan hingga tanggal 20 Desember. Jika tak melakukan kewajiban, meteran air disegel. Dari 19 ribu pelanggan, sebanyak 1.266 yang menunggak. “Setelah kami terapkan sanksi tegas, dari jumlah tunggakan Rp 2,4 miliar sudah berkurang menjadi Rp 1,8 miliar,” ungkap Dewa Ratno Suparso Mesi alias Dewa Rono, Rabu (2/12).
Menurut Dewa Rono, langkah tegas PDAM Bangli mendapat dukungan dari anggota DPRD Bangli. “Dewan mendesak PDAM harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ungkap Dewa Rono. Dijelaskan, kerja sama dengan Kejari Bangli dalam penanganan tunggakan untuk mendapat jaminan atau perlindungan hukum dalam penerapan sanksi. “Tunggakan rekening air ranahnya masuk keuangan daerah. Tunggakan ini merugikan daerah,” jelasnya. Denda atau penyegelan untuk memberikan efek jera ke pelanggan. Tunggakan PDAM tidak hanya golongan rumah tangga tetapi juga instansi pemerintah, sekolah, dan rumah sakit. *esa
Komentar