Denpasar Terbaik, Gianyar Terendah
Kriteria penilaian ditekankan pada keberadaan PPID, kecepatan pelayanan informasi, standar cara memberikan informasi, sarana dan prasarana pendukung, website yang dimiliki beserta kelengkapan kontennya, dan beberapa kriteria lainnya.
Penilaian KI tentang Keterbukaan Informasi Publik
DENPASAR, NusaBali
Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menetapkan Pemerintah Kota Denpasar sebagai pemerintahan yang paling terbuka berdasarkan hasil pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang melibatkan 10 kantor pemerintahan se-Bali.
"Dari hasil kami turun ke sembilan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bali, kami menemukan banyak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ternyata belum siap," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali I Gede Agus Astapa di sela-sela acara pengumuman hasil pemeringkatan tersebut, di kantor setempat, Rabu (2/11) kemarin.
Pemeringkatan dilaksanakan dari 3-18 Oktober 2016 dengan menyasar PPID masing-masing kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bali. Kriteria penilaian ditekankan pada keberadaan PPID, kecepatan pelayanan informasi, standar cara memberikan informasi, sarana dan prasarana pendukung, website yang dimiliki beserta kelengkapan kontennya, dan beberapa kriteria lainnya.
Hasil pemeringkatan badan publik tersebut dari yang mendapat nilai tertinggi adalah PPID Kota Denpasar (261), Kabupaten Jembrana (254,5), Provinsi Bali (247), Karangasem (236), Badung (233), Tabanan (231), Buleleng (228), Bangli (227), Klungkung (214), dan PPID Kabupaten Gianyar (207).
"Pemeringkatan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mengetahui apakah badan-badan publik di Bali sudah memberikan akses informasi kepada publik. Agar jangan sampai UU ini dianggap angin lalu saja. Badan publik harus memiliki klasifikasi informasi, biar tidak sedikit-sedikit menyatakan ini informasi rahasia, informasi harus melalui pimpinan, biar tidak selalu begitu," ucap Astapa didampingi Ketua Panitia Acara I Gusti Ngurah Wirajasa.
Menurut dia, dari proses penilaian PPID tersebut juga ditemukan adanya petugas PPID yang masih kelabakan ketika masyarakat meminta informasi, sehingga akhirnya mengarahkan masyarakat untuk pergi ke instansi sana-sini untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. "Di samping itu, tidak jarang PPID yang telah mendapatkan pelatihan pindah tugas, sehingga PPID yang baru kurang memahami tugas pokoknya," ujarnya.
Kepala Biro (Humas) Pemprov Bali, Dewa Gede Mahendra yang hadir mewakili Gubernur Bali dalam acara tersebut mengatakan, adanya pemeringkatan ini diharapkan memotivasi kinerja badan publik dalam memberikan pelayanan informasi. “Dalam UU Keterbukaan Informasi ada ketentuan yang harus dilaksanakan. Yang terpenting bagaimana penilaian ini bisa membangkitkan fighting spirit mereka sebagai pejabat yang mengelola informasi. Jadi bukan untuk menganggap pelayanan yang lain jelek, tapi maknai esensinya untuk membangkitkan semangat,” jelasnya.
Sementara Anom Prasetya selaku Staf DisKominfo Denpasar yang mewakili Kota Denpasar dalam pengumuman pemeringkatan kemarin mengatakan, keberhasilan Kota Denpasar dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat tidak terlepas dari beberapa program yang telah dibentuk sebagai media komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, diantara Radio Publik Kota Denpasar (RPKD), Pengaduan Rakyat Online (PRO) Denpasar, serta menjalin kerjasama dengan media pers dalam menginformasikan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memohon informasi ataupun menyampaikan keluhannya.
“Sejauh ini program-program tersebut memang sudah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Yang bisa kami ukur pemanfaatannya adalah penggunaan PRO Denpasar karena kami bisa pantau sejak awal launching sampai sekarang peningkatan jumlah orang yang mendownload memanfaatkan PRO Denpasar. Program ini mengadopsi keinginan masyarakat untuk mempermudah mendapatkan informasi menyampaikan informasi untuk keterbukaan,” tandasnya. ant, in
DENPASAR, NusaBali
Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menetapkan Pemerintah Kota Denpasar sebagai pemerintahan yang paling terbuka berdasarkan hasil pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang melibatkan 10 kantor pemerintahan se-Bali.
"Dari hasil kami turun ke sembilan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bali, kami menemukan banyak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ternyata belum siap," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali I Gede Agus Astapa di sela-sela acara pengumuman hasil pemeringkatan tersebut, di kantor setempat, Rabu (2/11) kemarin.
Pemeringkatan dilaksanakan dari 3-18 Oktober 2016 dengan menyasar PPID masing-masing kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Bali. Kriteria penilaian ditekankan pada keberadaan PPID, kecepatan pelayanan informasi, standar cara memberikan informasi, sarana dan prasarana pendukung, website yang dimiliki beserta kelengkapan kontennya, dan beberapa kriteria lainnya.
Hasil pemeringkatan badan publik tersebut dari yang mendapat nilai tertinggi adalah PPID Kota Denpasar (261), Kabupaten Jembrana (254,5), Provinsi Bali (247), Karangasem (236), Badung (233), Tabanan (231), Buleleng (228), Bangli (227), Klungkung (214), dan PPID Kabupaten Gianyar (207).
"Pemeringkatan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mengetahui apakah badan-badan publik di Bali sudah memberikan akses informasi kepada publik. Agar jangan sampai UU ini dianggap angin lalu saja. Badan publik harus memiliki klasifikasi informasi, biar tidak sedikit-sedikit menyatakan ini informasi rahasia, informasi harus melalui pimpinan, biar tidak selalu begitu," ucap Astapa didampingi Ketua Panitia Acara I Gusti Ngurah Wirajasa.
Menurut dia, dari proses penilaian PPID tersebut juga ditemukan adanya petugas PPID yang masih kelabakan ketika masyarakat meminta informasi, sehingga akhirnya mengarahkan masyarakat untuk pergi ke instansi sana-sini untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. "Di samping itu, tidak jarang PPID yang telah mendapatkan pelatihan pindah tugas, sehingga PPID yang baru kurang memahami tugas pokoknya," ujarnya.
Kepala Biro (Humas) Pemprov Bali, Dewa Gede Mahendra yang hadir mewakili Gubernur Bali dalam acara tersebut mengatakan, adanya pemeringkatan ini diharapkan memotivasi kinerja badan publik dalam memberikan pelayanan informasi. “Dalam UU Keterbukaan Informasi ada ketentuan yang harus dilaksanakan. Yang terpenting bagaimana penilaian ini bisa membangkitkan fighting spirit mereka sebagai pejabat yang mengelola informasi. Jadi bukan untuk menganggap pelayanan yang lain jelek, tapi maknai esensinya untuk membangkitkan semangat,” jelasnya.
Sementara Anom Prasetya selaku Staf DisKominfo Denpasar yang mewakili Kota Denpasar dalam pengumuman pemeringkatan kemarin mengatakan, keberhasilan Kota Denpasar dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat tidak terlepas dari beberapa program yang telah dibentuk sebagai media komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, diantara Radio Publik Kota Denpasar (RPKD), Pengaduan Rakyat Online (PRO) Denpasar, serta menjalin kerjasama dengan media pers dalam menginformasikan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memohon informasi ataupun menyampaikan keluhannya.
“Sejauh ini program-program tersebut memang sudah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Yang bisa kami ukur pemanfaatannya adalah penggunaan PRO Denpasar karena kami bisa pantau sejak awal launching sampai sekarang peningkatan jumlah orang yang mendownload memanfaatkan PRO Denpasar. Program ini mengadopsi keinginan masyarakat untuk mempermudah mendapatkan informasi menyampaikan informasi untuk keterbukaan,” tandasnya. ant, in
1
Komentar