Dilaporkan Hilang, Istri Ternyata Selingkuh
Pria selingkuhan ngaku sudah 5 kali berhubungan badan, yang pertama dilakukan di lahan sepi kawasan sungai sebelah barat RSUD Klungkung.
Akhirnya, setelah petugas melakukan penyelidikan keberadaan Diani berhasil terlacak di Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh. Kemudian petugas langsung mendatangi lokasi Diani, Rabu sekitar pukul 10.00 Wita. Ternyata Diani tengah asyik berduaan dengan pasangan selingkuhnya Samsudin, warga Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur. Petugas pun langsung menggiring keduanya ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Diketehui, antara Diani dan Samsudin baru kenal sejak seminggu lalu, mereka selama ini berkomunikasi lewat handphone. Samsudin mengakui sudah 5 kali melakukan hubungan badan, yang pertama dilakukan di lahan sepi kawasan sungai sebelah barat RSUD Klungkung. Termasuk ketika tinggal di kontrakan tersebut mereka juga melakukan hubungan badan sekali. “Dia (Diani) sendiri yang datang ke tempat saya, Senin malam, tapi sebelumnya kami sudah janjian,” ujar Samsudin, yang tengah duduk di samping Diani saat berada di Mapolres.
Kasus ini pun dilaporkan ke Mapolres, seizin Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno membenarkan laporan tersebut. Jika melihat laporan dan barang bukti, kasus tersebut mengarah ke perzinahan. “Pakaian mereka sudah kita amankan sebagai barang bukti, dan kini masih menunggu hasil visum,” katanya. Dalam kasus ini, Samsudin terancam pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. wa
Diketehui, antara Diani dan Samsudin baru kenal sejak seminggu lalu, mereka selama ini berkomunikasi lewat handphone. Samsudin mengakui sudah 5 kali melakukan hubungan badan, yang pertama dilakukan di lahan sepi kawasan sungai sebelah barat RSUD Klungkung. Termasuk ketika tinggal di kontrakan tersebut mereka juga melakukan hubungan badan sekali. “Dia (Diani) sendiri yang datang ke tempat saya, Senin malam, tapi sebelumnya kami sudah janjian,” ujar Samsudin, yang tengah duduk di samping Diani saat berada di Mapolres.
Kasus ini pun dilaporkan ke Mapolres, seizin Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno membenarkan laporan tersebut. Jika melihat laporan dan barang bukti, kasus tersebut mengarah ke perzinahan. “Pakaian mereka sudah kita amankan sebagai barang bukti, dan kini masih menunggu hasil visum,” katanya. Dalam kasus ini, Samsudin terancam pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. wa
1
2
Komentar