nusabali

Ketut Suarsa Ditunjuk Jadi Pj Perbekel Tajun

  • www.nusabali.com-ketut-suarsa-ditunjuk-jadi-pj-perbekel-tajun

SINGARAJA, NusaBali
Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Kubutambahan, Ketut Suarsa, ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Perbekel Desa Tajun menggantikan Made Arya, perbekel sebelumnya yang meninggal mendadak Sabtu (28/12) lalu.

Pj Suarsa pun resmi bertugas per tanggal 1 Desember lalu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 140/643/HK/2020. Camat Kubutambahan Made Suyasa, Rabu (2/12) mengatakan, sebelumnya pemerintah kecamatan memang mengusulkan Ketut Suarsa menjadi Pj Perbekel Tajun ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Selain sudah memenuhi ketentuan yakni seorang ASN di Kecamatan Kubutambahan. “Kami sudah mengusulan Pj pada Senin (30/12) ke Dinas PMD. Segera kami ambil tindakan dan langkah cepat agar kekosongan jabatan perbekel ini tidak mengganggu roda pemerintahan, apalagi menjelang akhir tahun,” jelas Camat Suyasa.

Pengajuan nama Ketut Suarsa pun sebelumnya disebut Camat Suyasa sempat meminta pertimbangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tajun. Selain memenuhi persyaatan sebagai ASN, Ketut Suarsa juga merupakan warga Desa Tajun. Dia juga disebut Camat Suyasa sempat menjabat sebagai Pj Desa Tajun selama satu bulan sebelum mendiang Made Arya dilantik yakni dari akhir November hingga akhir Desember 2019.

Camat Suyasa menegaskan ditunjuknya Ketut Suarsa sebagai Pj Perbekel karena telah memenuhi syarat yaitu ASN, pernah sebagai Pj Perbekel dan putra daerah Desa Tajun. Suarsa selanjutnya akan bertugas sampai dilakukan pemilihan Perbekel Pergantian Antar Waktu (PAW). Sebagai Penjabat Perbekel Suarsa memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan terutama dalam penggunaan anggaran, menyusun ABPDes 2021 dan realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Sementara itu dengan ditetapkannya Suarsa sebagai Penjabat Perbekel Desa Tajun, Camat Suyasa meminta yang bersangkutan bersama Pemerintah Desa Tajun melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga roda pemerintahan desa terkait urusan administrasi tidak terhambat. *k23

Komentar