Warga yang Menikah Wajib Tanam Pohon di Lingkungan Banjar
Awig-awig Unik di Banjar Adat Kertasari, Panjer, Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Banjar Adat Kertasari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan membuat awig-awig unik, yakni mewajibkan warga yang menikah baik perempuan maupun laki-laki untuk menanam pohon di lingkungan banjar atau di sekitar rumah mereka.
Kelian Banjar Kertasari, I Gede Sulusi, saat dihubungi, Senin (30/11) mengungkapkan gagasan penanaman pohon bagi warga yang menikah merupakan keputusan dari prajuru adat setempat. Hal itu dilakukan untuk menggerakkan warga mempertahankan Banjar Adat Kertasari sebagai lingkungan hijau.
Alam ini kata dia perlu dijaga agar tetap lestari walaupun pembangunan di Kota Denpasar sangat pesat. “Ini gagasan memang dari prajuru adat kami. Kebetulan sekretaris banjar kami merupakan pemerhati lingkungan dan kita lihat sekarang kan juga pemanasan global, kami ingin membuat bumi ini kembali hijau. Kalau bukan dari kita siapa lagi,” jelas Gede Sulusi.
Menurutnya, awig-awig ini sudah diresmikan pasupati di Pura Penyarikan Banjar Kertasari pada 30 Oktober 2020 lalu. Namun penerapannya saat ini masih berproses sehingga membutuhkan waktu untuk penyesuaiannya. Mereka yang wajib menanam pohon setelah menikah untuk semua kalangan, baik laki-laki maupun perempuan. Walaupun menikah ke luar banjar, mereka juga wajib menanam pohon.
Dikatakan Sulusi, prajuru menginginkan mereka yang menikah setidaknya wajib menanam pohon di rumah mereka. Tetapi kendalanya banyak warga yang sudah tidak memiliki lahan untuk menanam pohon tersebut. Sehingga, prajuru adat masih melakukan koordinasi dengan banjar dinas untuk mencarikan lahan yang bisa ditanami pohon.
“Ini kendalanya sekarang lahan, kami maunya mereka menanam di masing-masing rumah. Tetapi karena banyak yang tidak punya lahan kami terpaksa lakukan koordinasi agar mencarikan lahan yang bisa ditanami pohon. Kami yakin dengan proses ini 10 tahun ke depan, dengan banyaknya pohon yang ditanam Denpasar akan kembali hijau,” imbuhnya.
Dalam penerapan awig-awig ini, prajuru adat hanya mewajibkan mereka yang menikah minimal menanam satu pohon. Pohon tersebut wajib ditanam sendiri, namun prajuru adat menurut Sulusi tidak mewajibkan jenis pohon khusus yang ditanam. Tetapi Sulusi mengatakan, jika memungkinkan mereka yang akan menanam pohon bisa memperhatikan lingkungan adat mereka. Karena Bali berkaitan erat dengan upakara maka prajuru menyarankan untuk menanam bunga atau pohon penunjang upakara. *mis
Komentar