nusabali

Dana Hibah Tak Terserap Harus Dikembalikan ke Pusat

  • www.nusabali.com-dana-hibah-tak-terserap-harus-dikembalikan-ke-pusat

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung melobi pemerintah pusat agar dana hibah pariwisata dapat dimanfaatkan hingga tahun 2021.

Namun pemerintah pusat tetap pada keputusannya kalau dana hibah tidak terserap seluruhnya pada 2020, sisanya harus kembali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, mengatakan upaya melakukan pendekatan dan koordinasi agar dana hibah pariwisata bisa digunakan hingga 2021 telah dilakukan. Namun upaya tersebut belum berhasil lantaran pemerintah pusat tetap memutuskan agar dana hibah pariwisata yang tidak terserap kembali ke kas negara.

“Kami sudah berupaya melakukan pendekatan agar dana tersebut bisa dimanfaatkan hingga tahun 2021. Mengingat bantuan hibah tersebut cair mendekati akhir tahun anggaran 2020,” ungkap Adi Arnawa, Kamis (3/12).

Walau belum membuahkan hasil, Adi Arnawa yang didampingi Kepala Inspektorat Ni Luh Suryaniti dan Plt Kepala Dinas Pariwisata Cokorda Raka Darmawan, menegaskan tetap mengikuti keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Kami juga belum tahu apakah tahun 2021 kondisi pariwisata akan pulih. Maka kita berharap pemerintah pusat melanjutkan kebijakan pemberian hibah pariwisata,” harap birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu.

Jika kebijakan tersebut berlanjut, pihaknya mengusulkan agar tidak hanya hotel dan restoran yang diberikan bantuan hibah pariwisata. Pasalnya, dampak pandemi Covid-19 tak hanya dirasakan oleh hotel dan restoran tapi juga oleh pelaku pariwisata lain, seperti destinasi wisata, travel, dan stakeholder pariwisata lainnya.

Hal senada juga disampaikan Cokorda Raka Darmawan. Menurut dia, dana hibah pariwisata yang tidak terserap harus kembali ke kas negara. “Nanti di tahun 2021 sudah dirancang akan ada program yang sama yang jangkauannya jauh lebih luas,” tuturnya.

“Pada saat pertemuan itu kami juga sampaikan usulan dari berbagai asosiasi agar juga mendapatkan bantuan yang sama, karena juga terkena dampak Covid-19. Usulan ini sedang dikaji bersama dengan usulan dari daerah lainnya,” imbuh Raka Darmawan.

Seperti diketahui, besaran hibah pariwisata yang diterima Pemkab Badung sebesar Rp 948 miliar, dimana 70 persennya atau senilai Rp 663 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 persen digunakan untuk kegiatan Pemkab Badung. Untuk di Badung sebanyak 1.065 hotel dan 345 restoran ditetapkan menerima dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. *asa

Komentar