Satpol PP Semprit 11 Pegawai
Nongkrong di Kantin Saat Jam Kerja
GIANYAR, NusaBali
Bupati Gianyar Made Mahayastra geram melihat sejumlah pegawai Pemkab Gianyar yang suka nongkrong di kantin saat jam kerja.
Terlebih pada situasi pandemi, ketika pemerintah gencar memberikan imbauan jangan berkerumun. Mahayastra pun memerintahkan Satpol PP untuk menindak pegawai nongkrong.
Atas perintah itu, Satpol PP Gianyar, Rabu (2/12), menjaring 11 pegawai baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN. Namun mereka masih dibina dan diberikan kesempatan untuk berbenah. Jika nanti masih tetap melanggar disiplin, akan diberikan tindakan tegas.
Sidak dilakukan di beberapa kantin kantor pemerintahan setempat. Selama ini, pelanggaran disiplin oleh pegawai pemerintah ini terbilang sudah kebablasan. Bahkan para pegawai tidak menunjukkan sikap malu ketika rombongan pejabat lewat di kantin tersebut. Dimana kantin-kantin yang kerap ditongkrongi pegawai saat jam kerja ini, berada pada jalur jalan kaki ketika Bupati Mahayastra akan menuju Sekretariat DPRD Gianyar untuk menggelar rapat atau pun sidang di DPRD Gianyar.
Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra saat dikonfirmasi, Kamis (3/12), membenarkan telah menginstruksikan Satpol PP Gianyar melakukan sidak disiplin pada para pegawai. "Untuk data rincinya, langsung saja ke Satpol PP," ujar Mahayastra.
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengakui, sidak berhasil mendata 11 pegawai. Rinciannya, sembilan orang disidak di kantin timur Kantor Bupati, Kantin Jalan Manik atau di belakang Kantor Bupati, kantin di Jalan Kesatrian, dan Jalan Astina Selatan. Dua pegawai kena sidak di warung lapangan Lapangan Tenis, Jalan Astina Raya Selatan, Gianya.
"Tujuan sidak ini untuk menertibkan pegawai yang berkeliaran, ngerumpi, makan di kantin atau warung saat jam kerja,’’ ujarnya.
Watha mengimbau, bagi pegawai yang keluar kantor untuk urusan dinas saat jam pelayanan, agar membawa surat tugas dari pimpinan OPD/unit kerjanya. ‘’Jangan sampai di masa pandemi ini pelayanan kepada masyarakat sampai menurun atau lambat karena perilaku pegawai seperti ini," ujar Watha.
Terkait pegawai yang disidak saat sedang makan, kata dia, jika pegawai memiliki kedisiplinan tinggi, seharusnya tidak makan saat jam kerja. Dimana seharusnya dia makan pagi sebelum pukul 07.30 Wita dan saat makan siang pukul 12.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. Namun selama ini, justru banyak pegawai yang makan di luar jam tersebut. Lebih disayangkan lagi, ketika mereka di kantin, mereka makan tidak kurang dari 10 menit, sisanya ngerumpi. "Jangan sampai ada lagi seperti itu, jangan sampai ada kesan dalam suasana Covid ini pegawai pemerintahan santai. Di masa pandemi, pelayanan harus tetap optimal," tandasnya.
Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan, sebelum ada sidak, dirinya kerap menemui pegawai berada di kantin saat jam kerja. "Sidak saat ini baru sebatas teguran dan identitasnya dicatat. Kalau lagi terjaring, nanti pasti ada sanksi," ujarnya. *nvi
Atas perintah itu, Satpol PP Gianyar, Rabu (2/12), menjaring 11 pegawai baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN. Namun mereka masih dibina dan diberikan kesempatan untuk berbenah. Jika nanti masih tetap melanggar disiplin, akan diberikan tindakan tegas.
Sidak dilakukan di beberapa kantin kantor pemerintahan setempat. Selama ini, pelanggaran disiplin oleh pegawai pemerintah ini terbilang sudah kebablasan. Bahkan para pegawai tidak menunjukkan sikap malu ketika rombongan pejabat lewat di kantin tersebut. Dimana kantin-kantin yang kerap ditongkrongi pegawai saat jam kerja ini, berada pada jalur jalan kaki ketika Bupati Mahayastra akan menuju Sekretariat DPRD Gianyar untuk menggelar rapat atau pun sidang di DPRD Gianyar.
Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra saat dikonfirmasi, Kamis (3/12), membenarkan telah menginstruksikan Satpol PP Gianyar melakukan sidak disiplin pada para pegawai. "Untuk data rincinya, langsung saja ke Satpol PP," ujar Mahayastra.
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengakui, sidak berhasil mendata 11 pegawai. Rinciannya, sembilan orang disidak di kantin timur Kantor Bupati, Kantin Jalan Manik atau di belakang Kantor Bupati, kantin di Jalan Kesatrian, dan Jalan Astina Selatan. Dua pegawai kena sidak di warung lapangan Lapangan Tenis, Jalan Astina Raya Selatan, Gianya.
"Tujuan sidak ini untuk menertibkan pegawai yang berkeliaran, ngerumpi, makan di kantin atau warung saat jam kerja,’’ ujarnya.
Watha mengimbau, bagi pegawai yang keluar kantor untuk urusan dinas saat jam pelayanan, agar membawa surat tugas dari pimpinan OPD/unit kerjanya. ‘’Jangan sampai di masa pandemi ini pelayanan kepada masyarakat sampai menurun atau lambat karena perilaku pegawai seperti ini," ujar Watha.
Terkait pegawai yang disidak saat sedang makan, kata dia, jika pegawai memiliki kedisiplinan tinggi, seharusnya tidak makan saat jam kerja. Dimana seharusnya dia makan pagi sebelum pukul 07.30 Wita dan saat makan siang pukul 12.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. Namun selama ini, justru banyak pegawai yang makan di luar jam tersebut. Lebih disayangkan lagi, ketika mereka di kantin, mereka makan tidak kurang dari 10 menit, sisanya ngerumpi. "Jangan sampai ada lagi seperti itu, jangan sampai ada kesan dalam suasana Covid ini pegawai pemerintahan santai. Di masa pandemi, pelayanan harus tetap optimal," tandasnya.
Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan, sebelum ada sidak, dirinya kerap menemui pegawai berada di kantin saat jam kerja. "Sidak saat ini baru sebatas teguran dan identitasnya dicatat. Kalau lagi terjaring, nanti pasti ada sanksi," ujarnya. *nvi
1
Komentar