Pelaku Usaha Urus SPPL Dari Rumah
DLH Tabanan Buat SPPL Online
TABANAN, NusaBali
Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan kini membuat inovasi berbasis online.
Inovasi ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Inovasi itu berbentuk aplikasi bernama Simpel SPPL (Sistem Pelayanan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) online. Kepala DLH Tabanan I Made Subagia, didampingi Kabid Penataan, Penaatan, Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan I Wayan Putra, mengklaim inovasi ini baru satu-satunya di Bali.
Dia mengatakan Simple SPPL dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sekaligus untuk memudahkan kepengurusan SPPL. "Kami harapkan dengan adanya pelayanan SPPL online dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengurus SPPL," ungkapnya, Kamis (3/11).
Dikatakan, dengan adanya pelayanan SPPL online, pelaku usaha mikro dan makro tidak perlu datang ke Dinas Perijinan Tabanan. Pelaku usaha asal Kecamatan Pupuan, Selemadeg, Baturiti, bisa mengurus secara online. "Biasanya sekarang, pelaku usaha untuk mengurus SPPL satu pintu ke Dinas Perijinan. Dengan adanya layanan online ini bisa dilakukan lewat smartphone. Tidak usah lagi datang ke kantor," tegasnya.
Menurut Subagia sesuai dengan uji proposal di Badan Diklat Denpasar, sistem ini memang satu-satunya aplikasi di Bali. Multiplayernya ketika aplikasi ini selesai uji, pelaksanaannya dapat menjadi model di Bali. "Sehingga semua orang yang akan mengurus SPPL di masa pandemi bisa memberikan kemudahan," harapnya.
Ditambahkan Wayan Putra, aplikasi tersebut sudah diuji coba pada Kamis (3/11) di Dinas Komunikasi dan Informasi, Uji coba melibatkan unsur kecamatan, OPD terkait seperti Dinas Pariwisata, Kesehatan Perdangan dan Dinas Perijinan. "Respon mereka sangat antusias. Mereka mendukung dan siap menyosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Lebih rinci diterangkan, pelaku usaha yang menghasilkan limbah wajib memililki SPPL, terutama pelaku usaha kegiatan yang tidak wajib memiliki ijin lingkungan. Contohnya, usaha tempe, tahu, binatu, dan bengkel.
Jika aplikasi ini telah rampung untuk dapat mengurus secara online, pelaku usaha cukup masuk ke website DLH. Di website ini ada fitur pelayanan SPPL online. Pelaku usaha tinggal mengklik dan mengisi formulir. Setelah lengkap, pelaku usaha tinggal mengirim ke DLH, lanjut dilakukan verifikasi. "Verifikasi ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap dalam hitungan jam. Artinya, tidak sampai satu hari SPPL sudah bisa dicetak oleh pelaku usaha," tandasnya.
Untuk saat ini, jelas Wayan Putra, aplikasi masih tahap penyempurnaan. Jika sudah siap, tinggal membuat regulasi maka pelaku usaha bisa menikmati layanan di tengah pandemi Covid-19. "Aplikasi ini baru kami garap. Mudah-mudahan segera akan kami launcing," harapnya. *des
Dia mengatakan Simple SPPL dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sekaligus untuk memudahkan kepengurusan SPPL. "Kami harapkan dengan adanya pelayanan SPPL online dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengurus SPPL," ungkapnya, Kamis (3/11).
Dikatakan, dengan adanya pelayanan SPPL online, pelaku usaha mikro dan makro tidak perlu datang ke Dinas Perijinan Tabanan. Pelaku usaha asal Kecamatan Pupuan, Selemadeg, Baturiti, bisa mengurus secara online. "Biasanya sekarang, pelaku usaha untuk mengurus SPPL satu pintu ke Dinas Perijinan. Dengan adanya layanan online ini bisa dilakukan lewat smartphone. Tidak usah lagi datang ke kantor," tegasnya.
Menurut Subagia sesuai dengan uji proposal di Badan Diklat Denpasar, sistem ini memang satu-satunya aplikasi di Bali. Multiplayernya ketika aplikasi ini selesai uji, pelaksanaannya dapat menjadi model di Bali. "Sehingga semua orang yang akan mengurus SPPL di masa pandemi bisa memberikan kemudahan," harapnya.
Ditambahkan Wayan Putra, aplikasi tersebut sudah diuji coba pada Kamis (3/11) di Dinas Komunikasi dan Informasi, Uji coba melibatkan unsur kecamatan, OPD terkait seperti Dinas Pariwisata, Kesehatan Perdangan dan Dinas Perijinan. "Respon mereka sangat antusias. Mereka mendukung dan siap menyosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Lebih rinci diterangkan, pelaku usaha yang menghasilkan limbah wajib memililki SPPL, terutama pelaku usaha kegiatan yang tidak wajib memiliki ijin lingkungan. Contohnya, usaha tempe, tahu, binatu, dan bengkel.
Jika aplikasi ini telah rampung untuk dapat mengurus secara online, pelaku usaha cukup masuk ke website DLH. Di website ini ada fitur pelayanan SPPL online. Pelaku usaha tinggal mengklik dan mengisi formulir. Setelah lengkap, pelaku usaha tinggal mengirim ke DLH, lanjut dilakukan verifikasi. "Verifikasi ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap dalam hitungan jam. Artinya, tidak sampai satu hari SPPL sudah bisa dicetak oleh pelaku usaha," tandasnya.
Untuk saat ini, jelas Wayan Putra, aplikasi masih tahap penyempurnaan. Jika sudah siap, tinggal membuat regulasi maka pelaku usaha bisa menikmati layanan di tengah pandemi Covid-19. "Aplikasi ini baru kami garap. Mudah-mudahan segera akan kami launcing," harapnya. *des
1
Komentar