Membelot, Bupati Made Gianyar Dieksekusi PDIP
Kutha Parwata dan Istrinya Juga Dipecat dari PDIP
Trio Made Gianyar, Ngakan Kutha Parwata, dan Sang Ayu Putri Adnyanawati diberangus PDIP karena membelot di Pilkada Bangli 2020
DENPASAR, NusaBali
Bupati Bangli I Made Gianyar resmi dipecat dari PDIP, gara-gara aksi pemnbelotannya di Pilkada Bangli 2020. Selain Bupati Made Gianyar, mantan Ketua DPRD Bangli 2014-2019 Ngakan Made Kutha Parwata dan istrinya, Sang Ayu Putri Adnyanawati, juga diberangus dari Partai Banteng Moncong Putih karena kasus yang sama.
Pemecatan 3 kader karena pembelotan di Pilkada Bangli 2020 ini diumumkan dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat DPD PDIP Bali, Jalan Banteng Baru Nomor 4 Niti Mandala Denpasar, Jumat (4/12) siang. Jumpa pers untuk ‘eksekusi’ Bupati Made Gianyar cs kemarin dihadiri Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Bali I Wayan Sutena, Wakil Sekretaris Bidang Eksternal DPD PDIP Bali Made Supar-tha, dan Kepala Sekretariat DPD PDIP Bali Ida Bagus Kresnadana.
Made Gianyar adalah politisi senior asal Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Bangli yang sempat dua periode menjabat Wakil Bupati Bangli (2000-2005, 2005-2010) dan dua periode dipercara PDIP sebagai Bupati Bangli (2010-2015, 2016-2021). Sebelum dipecat, Made Gianyar sempat menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Ideologi DPD PDIP Bali, sampai kemudian mengundurkan diri dari jabatannya, 16 Juli 2020 lalu. Bupati meletakkan jabatan kepengutusan partai, karena merasa tidak mampu mengendalikan adik kandungnya, I Made Subrata, yang maju tarung ke Pilkada Bangli 2020 sebagai Calon Bupati yang diusung Golkar-NasDem.
Sedangkan Ngakan Kutha Parwata adalah politisi senior asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangki mantan Ketua DPC PDIP Bangli 2010-2015 dan Ketua DPRD Bangli 2014-2019. Dalam Pilkada Bangli 2020, Kutha Parwata membelot nyalon posisi Calon Wakil Bupati---sebagai tandem Made Subrata---yang diusung Golkar-NasDem.
Sedangkan Sang Ayu Putri Adnyanawati adalah istri dari Kutha Parwata. Mantan Ketua Gatriwara DPRD Bangli ini sempat maju tarung sebagai caleg DPRD Bali dari PDIP Dapil Bangli di Pileg 2019, namun gagal lolos karena kalah bersaing dengan duo incumnbent I Nyoman Ad-nyana dan I Nyoman Budi Utama.
Trio Made Gianyar-Kutha Parwata-Putri Adnyanawati dipecat karena cawe-cawe alias membelot di Pilkada Bangli 2020. Padahal, PDIP mengusung pasangan Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar sebagai Cabup-Cawabup Bangli. Bupati Made Gianyar dengan posisi sebagai kader elite, justru memobilisasi dan menggerakkan pendukungnya untuk menangkan pasangan Made Subrata-Kutha Parwata, yang diusung partai lain.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Bali, Wayan Sutena, langsung menunjukkan surat keputusan pemecatan trio Made Gianyar-Kutha Parwata-Putri Adnyanawati, yang dinilai membangkang dan melawan induk partai tersebut. Surat pemecatan tersebut ditunjukkan Sutena bersama-sama dengan Made Suparta dan IB Kresnadana.
Menurut Sutena, dalam Pilkada Bangli 2020, DPP PDIP merekomendasikan pasangan Sedana Arta-Wayan Diar sebagai Cabup-Cawabup, dengan rekomendasi Nomor 1753/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020. Nah, DPP PDIP pun menginstruksikan kepada seluruh jajaran partai, DPC PDIP Bangli, seluruh kader, dan aktivis untuk mengamankan, menjalankan, dan memperjuangkan terpilihnya Sedana Arta menjadi Bupati Bangli dan Wayan Diar menjadi Wakil Bupati Bangli.
"Di sini jelas kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar dari kebijakan partai, akan diberikan sanksi organisasi," beber Sutena.
Sutena menjelaskan, sebelum mengambil keputusan memberangus 3 kadernya di Bangli tersebut, DPP PDIP telah memberikan ruang klarifikasi secara daring/online dengan mengundang DPD PDIP Bali, Bupati Made Gianyar, Kutha Parwata, dan Putri Adnyanawati, 5 November 2020 lalu pagi pukul 10.00 Wita-10.30 Wita. Namun, dalam rapat klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun tersebut, trio Made Gianyar, Kutha Parwata, dan Putri Adnyanawati kompak tidak hadir.
Maka, kata Sutena, pemecatan tiga kader pembelot Pilkada Bali 2020 ini tidak terelakkan lagi. Selain itu, pemecatan juga diperkuat adanya usulan dari DPC PDIP Bangli dan DPD PDIP Bali dengan dilengkap bukti-bukti yang kuat. "Penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Bangli dan DPD PDI Perjuangan Bali sangat lengkap, maka usulan pemecatan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat DPP PDI Perjuangan," tegas politisi senior PDIP asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung ini.
Menurut Sutena, untuk menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai, kewajiban anggota melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin partai. Kewajiban kader untuk menjaga arah perjuangan partai, agar sejalan dengan ideologi, sikap politik, AD/ART, dan program partai.
"DPP PDIP memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai bagi kader yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai. Surat pemecatan untuk Made Gianyar, Ngakan Kutha Parwata, dan Sang Ayu Adnyanawati ditandatangani Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Pak Sekjen Hasto Kristiyanto tertanggal 2 Desember 2020,” terang Sutena.
“Dan, per hari ini (kemarin) kami tegaskan mereka tidak boleh mengatasnamakan PDI Perjuangan lagi dalam setiap kegiatannya," lanjut mantan Ketua DPC PDIP Klungkung dan Ketua DPRD Klungkung 1999-2004 yang sempat duduk di DPRD Bali Dapil Klungkung (2004-2009, 2018-2019) ini.
Sejauh apa bahayanya Made Gianyar cs terhadap kepentingan partai, sehingga harus diberangus? "Bukan soal bahaya. Mereka melanggar peraturan organisasi, melawan kebijakan partai, itu jelas. Kalau Made Gianyar, misalnya, tetap memobilisasi massa mendukung adiknya, itu kewenangan Bawaslu," katanya.
Sementara, usai pengumuman pemecatan dari keanggotaan partai, nama Made Gianyar yang semula tercantum dalam papan kepengurusan DPD PDIP Bali, kemarin langsung diplester hitam. Adalah Wakil Sekretaris Bidang Eksternal DPD PDIP Bali, Made Supartha, yang memplester nama Made Gianyar dari papan kepengurusan di Lobi Kantor DPD PDIP Bali. "Karena ini sudah keputusan partai juga. Ini soal konsistensi dan ketegasan juga," tandas Made Suparta, yang kini anggota Komisi I DPRD Bali 2019-2024 dari Fraksi PDIP Dapil Tabanan.
Sementara itu, pemecatan Bupati Made Gianyar, Ngakan Kutha Parwata, dan Sang Ayu Putri Adnyanawati sudah disosialisasikan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Bangli, I Wayan Karyasa, di Kantor DPC PDIP Bangli kawasan Lingkungan LC Aya, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Jumat kemarin. Menurut Wayan Karyasa, Made Gianyar resmi dipecat dari PDIP berdasarkan SK Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tertanggal 2 Desember 2020.
Sedangkan Kutha Parwata dipecat berdasarkan SK Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tanggal yang sama. Sebaliknya, Putri Adnyawati dipecat berdasarkan SK 76/KPTS/DPP/XII/2020 tanggal yang sama. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. "Kami belum terima SK-nya, baru menerima email dari DPD PDI Perjuangan Bali terkait pengumuman pemecatan Made Gianyar, Ngakan Kutha Parwata, maupun Sang Ayu Putri Adnyanawati," jelas Karyasa.
Yang jelas, menurut Karyasa, pemecatan tiga kader PDIP ini sudah melalui proses. Ada beberapa tahapan yang dilalui, mulai usulan dari DPC PDIP bangli ke DPP PDIP melalui DPD PDIP Bali. Dari DPP PDIP memeberikan ruang klarifikasi, namun tidak dimanfaatkan Made Gianyar cs.
Sayangnya, Bupati Made Gianyar belum bisa dikonfirmasi terkait pemecatan dari PDIP ini. Sedangkan Kutha Parwata mengaku belum menerima informasi soal turunnya SK pemecatan dari DPP PDIP tersebut. Kutha Parwata menyebutkan, sebelumnya dia sempat dihubungi untuk melakukan klarifikasi, namun ruang tersebut tidak dimanfaatkan.
Menurut Kutha Parwarta, dirinya akan melakukan klarifikasi saat Kongres PDIP Tahun 2024 mendatang. "Nanti dalam Kongres PDIP saya minta kesempatan untuk melakukan klarifikasi," kilah Kutha Parwata. *nat,esa,nar
Pemecatan 3 kader karena pembelotan di Pilkada Bangli 2020 ini diumumkan dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat DPD PDIP Bali, Jalan Banteng Baru Nomor 4 Niti Mandala Denpasar, Jumat (4/12) siang. Jumpa pers untuk ‘eksekusi’ Bupati Made Gianyar cs kemarin dihadiri Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Bali I Wayan Sutena, Wakil Sekretaris Bidang Eksternal DPD PDIP Bali Made Supar-tha, dan Kepala Sekretariat DPD PDIP Bali Ida Bagus Kresnadana.
Made Gianyar adalah politisi senior asal Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Bangli yang sempat dua periode menjabat Wakil Bupati Bangli (2000-2005, 2005-2010) dan dua periode dipercara PDIP sebagai Bupati Bangli (2010-2015, 2016-2021). Sebelum dipecat, Made Gianyar sempat menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Ideologi DPD PDIP Bali, sampai kemudian mengundurkan diri dari jabatannya, 16 Juli 2020 lalu. Bupati meletakkan jabatan kepengutusan partai, karena merasa tidak mampu mengendalikan adik kandungnya, I Made Subrata, yang maju tarung ke Pilkada Bangli 2020 sebagai Calon Bupati yang diusung Golkar-NasDem.
Sedangkan Ngakan Kutha Parwata adalah politisi senior asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangki mantan Ketua DPC PDIP Bangli 2010-2015 dan Ketua DPRD Bangli 2014-2019. Dalam Pilkada Bangli 2020, Kutha Parwata membelot nyalon posisi Calon Wakil Bupati---sebagai tandem Made Subrata---yang diusung Golkar-NasDem.
Sedangkan Sang Ayu Putri Adnyanawati adalah istri dari Kutha Parwata. Mantan Ketua Gatriwara DPRD Bangli ini sempat maju tarung sebagai caleg DPRD Bali dari PDIP Dapil Bangli di Pileg 2019, namun gagal lolos karena kalah bersaing dengan duo incumnbent I Nyoman Ad-nyana dan I Nyoman Budi Utama.
Trio Made Gianyar-Kutha Parwata-Putri Adnyanawati dipecat karena cawe-cawe alias membelot di Pilkada Bangli 2020. Padahal, PDIP mengusung pasangan Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar sebagai Cabup-Cawabup Bangli. Bupati Made Gianyar dengan posisi sebagai kader elite, justru memobilisasi dan menggerakkan pendukungnya untuk menangkan pasangan Made Subrata-Kutha Parwata, yang diusung partai lain.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Bali, Wayan Sutena, langsung menunjukkan surat keputusan pemecatan trio Made Gianyar-Kutha Parwata-Putri Adnyanawati, yang dinilai membangkang dan melawan induk partai tersebut. Surat pemecatan tersebut ditunjukkan Sutena bersama-sama dengan Made Suparta dan IB Kresnadana.
Menurut Sutena, dalam Pilkada Bangli 2020, DPP PDIP merekomendasikan pasangan Sedana Arta-Wayan Diar sebagai Cabup-Cawabup, dengan rekomendasi Nomor 1753/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020. Nah, DPP PDIP pun menginstruksikan kepada seluruh jajaran partai, DPC PDIP Bangli, seluruh kader, dan aktivis untuk mengamankan, menjalankan, dan memperjuangkan terpilihnya Sedana Arta menjadi Bupati Bangli dan Wayan Diar menjadi Wakil Bupati Bangli.
"Di sini jelas kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar dari kebijakan partai, akan diberikan sanksi organisasi," beber Sutena.
Sutena menjelaskan, sebelum mengambil keputusan memberangus 3 kadernya di Bangli tersebut, DPP PDIP telah memberikan ruang klarifikasi secara daring/online dengan mengundang DPD PDIP Bali, Bupati Made Gianyar, Kutha Parwata, dan Putri Adnyanawati, 5 November 2020 lalu pagi pukul 10.00 Wita-10.30 Wita. Namun, dalam rapat klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun tersebut, trio Made Gianyar, Kutha Parwata, dan Putri Adnyanawati kompak tidak hadir.
Maka, kata Sutena, pemecatan tiga kader pembelot Pilkada Bali 2020 ini tidak terelakkan lagi. Selain itu, pemecatan juga diperkuat adanya usulan dari DPC PDIP Bangli dan DPD PDIP Bali dengan dilengkap bukti-bukti yang kuat. "Penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Bangli dan DPD PDI Perjuangan Bali sangat lengkap, maka usulan pemecatan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat DPP PDI Perjuangan," tegas politisi senior PDIP asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung ini.
Menurut Sutena, untuk menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai, kewajiban anggota melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin partai. Kewajiban kader untuk menjaga arah perjuangan partai, agar sejalan dengan ideologi, sikap politik, AD/ART, dan program partai.
"DPP PDIP memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai bagi kader yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai. Surat pemecatan untuk Made Gianyar, Ngakan Kutha Parwata, dan Sang Ayu Adnyanawati ditandatangani Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Pak Sekjen Hasto Kristiyanto tertanggal 2 Desember 2020,” terang Sutena.
“Dan, per hari ini (kemarin) kami tegaskan mereka tidak boleh mengatasnamakan PDI Perjuangan lagi dalam setiap kegiatannya," lanjut mantan Ketua DPC PDIP Klungkung dan Ketua DPRD Klungkung 1999-2004 yang sempat duduk di DPRD Bali Dapil Klungkung (2004-2009, 2018-2019) ini.
Sejauh apa bahayanya Made Gianyar cs terhadap kepentingan partai, sehingga harus diberangus? "Bukan soal bahaya. Mereka melanggar peraturan organisasi, melawan kebijakan partai, itu jelas. Kalau Made Gianyar, misalnya, tetap memobilisasi massa mendukung adiknya, itu kewenangan Bawaslu," katanya.
Sementara, usai pengumuman pemecatan dari keanggotaan partai, nama Made Gianyar yang semula tercantum dalam papan kepengurusan DPD PDIP Bali, kemarin langsung diplester hitam. Adalah Wakil Sekretaris Bidang Eksternal DPD PDIP Bali, Made Supartha, yang memplester nama Made Gianyar dari papan kepengurusan di Lobi Kantor DPD PDIP Bali. "Karena ini sudah keputusan partai juga. Ini soal konsistensi dan ketegasan juga," tandas Made Suparta, yang kini anggota Komisi I DPRD Bali 2019-2024 dari Fraksi PDIP Dapil Tabanan.
Sementara itu, pemecatan Bupati Made Gianyar, Ngakan Kutha Parwata, dan Sang Ayu Putri Adnyanawati sudah disosialisasikan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Bangli, I Wayan Karyasa, di Kantor DPC PDIP Bangli kawasan Lingkungan LC Aya, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Jumat kemarin. Menurut Wayan Karyasa, Made Gianyar resmi dipecat dari PDIP berdasarkan SK Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tertanggal 2 Desember 2020.
Sedangkan Kutha Parwata dipecat berdasarkan SK Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tanggal yang sama. Sebaliknya, Putri Adnyawati dipecat berdasarkan SK 76/KPTS/DPP/XII/2020 tanggal yang sama. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. "Kami belum terima SK-nya, baru menerima email dari DPD PDI Perjuangan Bali terkait pengumuman pemecatan Made Gianyar, Ngakan Kutha Parwata, maupun Sang Ayu Putri Adnyanawati," jelas Karyasa.
Yang jelas, menurut Karyasa, pemecatan tiga kader PDIP ini sudah melalui proses. Ada beberapa tahapan yang dilalui, mulai usulan dari DPC PDIP bangli ke DPP PDIP melalui DPD PDIP Bali. Dari DPP PDIP memeberikan ruang klarifikasi, namun tidak dimanfaatkan Made Gianyar cs.
Sayangnya, Bupati Made Gianyar belum bisa dikonfirmasi terkait pemecatan dari PDIP ini. Sedangkan Kutha Parwata mengaku belum menerima informasi soal turunnya SK pemecatan dari DPP PDIP tersebut. Kutha Parwata menyebutkan, sebelumnya dia sempat dihubungi untuk melakukan klarifikasi, namun ruang tersebut tidak dimanfaatkan.
Menurut Kutha Parwarta, dirinya akan melakukan klarifikasi saat Kongres PDIP Tahun 2024 mendatang. "Nanti dalam Kongres PDIP saya minta kesempatan untuk melakukan klarifikasi," kilah Kutha Parwata. *nat,esa,nar
Komentar