Polres Klungkung Gerebek Tajen di Tengah Pandemi
SEMARAPURA, NusaBali
Dalam rangka Operasi Cipkon, Polres Klungkung menggelar press release terkait penggerebekan judi sabung ayam/judi tajen yang di ruang Sat Reskrim Polres Klungkung, pada Jumat, (4/12).
Penggerebekan ini dilakukan ketika digelar tajen di Wantilan Pura Dalem, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, pada Selasa (24/11) lalu. "Kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial DA, selaku penyelenggara tajen," tegas Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana, seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 1 buah sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 1 buah kentongan yang terbuat dari bambu beserta alat pemukulnya yang terbuat dari kayu, dan 2 buah pisau taji (benda tajam sarana sabung ayam). "Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP atau Undang undang RI no 7 th 1974 tentang penertiban judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
AKP Ardana menjelaskan, menindaklanjuti Operasi Cipta Kondisi dan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 di tengah pandemi Covid-19 tentang protokol kesehatan (Prokes), Polres Klungkung membentuk Satgas yang dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa. "Tidak ada kompromi terkait kerumunan dalam jenis apapun demi memutus Covid-19 dengan melarang kegiatan keramaian termasuk judi sabung ayam/judi tajen, serta segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, terlebih yang tidak mematuhi prokes," tegas Ardana, didampingi Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung Bripda I Komang Oka.
Di tengah pandemi Covid-19 ini selain mengungkap judi tajen Polres klungkung juha sudah mengungkap dua kali perjudian toto gelap (Togel). *wan
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 1 buah sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 1 buah kentongan yang terbuat dari bambu beserta alat pemukulnya yang terbuat dari kayu, dan 2 buah pisau taji (benda tajam sarana sabung ayam). "Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP atau Undang undang RI no 7 th 1974 tentang penertiban judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
AKP Ardana menjelaskan, menindaklanjuti Operasi Cipta Kondisi dan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 di tengah pandemi Covid-19 tentang protokol kesehatan (Prokes), Polres Klungkung membentuk Satgas yang dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa. "Tidak ada kompromi terkait kerumunan dalam jenis apapun demi memutus Covid-19 dengan melarang kegiatan keramaian termasuk judi sabung ayam/judi tajen, serta segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, terlebih yang tidak mematuhi prokes," tegas Ardana, didampingi Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung Bripda I Komang Oka.
Di tengah pandemi Covid-19 ini selain mengungkap judi tajen Polres klungkung juha sudah mengungkap dua kali perjudian toto gelap (Togel). *wan
Komentar