nusabali

Surya Tolak Tawaran KPU

  • www.nusabali.com-surya-tolak-tawaran-kpu

Tiga desa yang ditawarkan verfak ulang, yakni Desa Mengening, Desa Bila di Kecamatan Kubutambahan, dan Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng.

Untuk Verifikasi Faktual Ulang di Tiga Desa

SINGARAJA, NusaBali
KPU Buleleng sempat tawarkan verifikasi faktual (verfak) ulang di tiga desa/kelurahan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada di kantor Panwas Kabupaten Buleleng, Kamis (3/11). Namun tawaran itu ditolak tim advokasi pasangan Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya). Alasannya, tawaran itu tidak sejalan dengan tuntutan untuk verfak ulang di 14 desa/kelurahan.

Tawaran itu disampaikan pihak KPU kepada paket Surya saat diberikan ruang musyawarah oleh Pimpinan Musyawarah dalam sidang lanjutan, kemarin. Pimpinan Musyawarah, Putu Sugi Ardana langsung memberikan kesempatan kepada kedua pihak bermusyawarah, saat sidang musyawarah dibuka pukul 09.00 Wita.

Ternyata musyawarah pemohon dan termohon dalam ruang tertutup tidak membuahkan hasil. Musyawarah kedua kembali dilanjutkan di ruang tertutup dengan dimediasi oleh Panwas. Namun usaha mediasi itu kembali gagal membuahkan hasil. Usaha mediasi itu kembali dilanjutkan setelah istirahat makan siang. Namun lagi-lagi ruang musyawarah itu tanpa hasil.

Dalam musyawarah itu, pihak KPU sempat tawarkan verfak ulang kepada paket Surya di tiga tempat, yakni Desa Mengening, Desa Bila di Kecamatan Kubutambahan, dan di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Alasannya, di Desa Bila terjadi pelanggaran etika yang akhirnya direkomendasi oleh Panwas Buleleng. Sedangkan di Desa Mengening dan Kelurahan Banjar Jawa, saksi dari tim Surya sebagai pihak pemohon, mengklaim terjadi intimidasi di wilayah itu, sehingga tidak terjadi verfak. Klaim itu disampaikan oleh Gede Sumartawan alias De Got, Koordinator Kecamatan Buleleng dari Paket Surya, serta Gede Ardana, Koordinator Desa Tajun dan Desa Mengening dari Paket Surya.

Dari tiga wilayah itu, Paket Surya memiliki sejumlah pendukung yang lolos verifikasi administrasi. Di Kelurahan Banjar Jawa, Surya mengklaim ada 300 dukungan. Sementara di Desa Mengening ada 19 dukungan, dan Desa Bila 46 dukungan. Artinya masih ada 365 dukungan dari tiga wilayah tersebut yang bisa diverifikasi faktual. Sementara paket Surya hanya kekurangan 235 dukungan lagi, untuk bisa ditetapkan sebagai calon. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Paket Surya yang dipimpin langsung, Dewa Nyoman Sukrawan.

Sukrawan meminta verfak setidak-tidaknya harus dilakukan di 14 desa/kelurahan, karena di 14 desa/kelurahan itu pendukungnya tidak diverifikasi sejak tanggal 12-17 Oktober lalu. “Banjar Jawa dan Mengening itu kan salah satu contoh saja adanya intimidasi sehingga tidak terjadi verfak. Kami tidak setuju (tawaran tiga tempat,red). Harapan kami 14 desa itu harus diverfak ulang. Tapi karena tidak ada titik temu, sehingga sidang musyawarah hari ini diselesaikan. Mungkin dua hari lagi (Sabtu, red) sudah putusan,” jelas Sukrawan.

Sukrawan menegaskan dirinya menolak menerima tawaran itu, bukan karena jumlah yang terbilang sedikit. Namun karena hal tersebut adalah hak konstitusi dari para pendukungnya. Sukrawan juga menegaskan bahwa intimidasi bukan hanya terjadi di Desa Mengening dan Kelurahan Banjar Jawa saja, namun terjadi hampir di 148 desa/kelurahan. Bahkan hal itu dilakukan secara masif.

Mantan Ketua DPRD Buleleng itu menyatakan dirinya akan mengambil langkah hukum lain, yakni dengan mengajukan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Selain itu ia juga akan menyampaikan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta Komisi II DPR RI.

Sementara kuasa hukum KPU Buleleng, Agus Saputra menyatakan, pihaknya sengaja menawarkan opsi verifikasi faktual di tiga wilayah, karena tiga alasan. Pertama KPU menjunjung tinggi penegakan hukum. Kedua menjaga hak-hak konstitusi masyarakat. Ketiga menjaga etika para penyelenggara pemilihan kepala daerah.

“Usulan dari mereka, tidak dapat kami terima semuanya. Desa Bila kami tawarkan karena memang ada kesalahan etika, jadi kami jaga etika di sana. Kelurahan Banjar Jawa karena di sana saksi pemohon mengklaim ada indikasi intervensi, begitu juga di Mengening. Kalau desa yang hasil verifikasinya nol karena tim penghubung tidak ada, mengundurkan diri, ya tidak bisa diakomodasi,” katanya.

Setelah mendengarkan musyawarah dari para pihak dan akhirnya berujung pada deadlock, pimpinan musyawarah Putu Sugi Ardana akhirnya menghentikan musyawarah. Rencananya musyawarah akan dilanjutkan pada, Jumat (4/11) hari ini dengan agenda penyerahan kesimpulan dari para pihak. Pimpinan musyawarah pun harus sudah bisa membuat sebuah keputusan atau rekomendasi, selambat-lambatnya, Sabtu (5/11) besok.  k19

Komentar