BNNK Buleleng Terbitkan 328 Surat Pemeriksaan Narkoba
SINGARAJA, NusaBali
Sejak dibuka pada 20 Juli 2020 lalu, Klinik Pratama Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Buleleng telah menerbitkan 328 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
Permintaan surat ini terbilang cukup tinggi mengingat pelayanan penerbitan SKHPN di Kinik Pratama BNNK Buleleng baru berjalan selama empat bulan.
Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa mengungkapkan, ada sejumlah alasan permohonan penerbitan SKHPN. Seperti untuk memenuhi syarat masuk kerja (administrasi pekerjaan) maupun pendaftaran sekolah atau pengajuan beasiswa. Ada juga untuk pendaftaran TNI/Polri, hingga pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Sebagian besar pemohon SKHPN merupakan anak muda yang membutuhkan surat ini sbagai kelengkapan administrasi seperti melamar pekerjaan atau mendaftar pendidikan. Ada juga yang untuk melamar CPNS atau mendaftar TNI/Polri," ujar Astawa, Senin (7/12).
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika pemohon ingin membuat SKHPN. Mulai dari fotokopi KTP, KK dan mengisi formulir. Rangkaian proses penerbitan SKHPN di BNNK Buleleng tidak dipungut biaya. Hanya saja pemohon yang hendak membuat SKHPN membawa sendiri tes cup untuk pemeriksaan narkoba.
AKBP Gede Astawa menegaskan, surat ini menunjukan bahwa orang yang bersangkutan tidak menggunakan narkoba saat dilakukan pemeriksaan. "Pada saat pemeriksaan yang bersangkutan tidak menggunakan narkoba. Dari 328 yang kami lakukan pemeriksaan ini semua hasilnya negatif," katanya.
Dia menyampaikan, meski dalam situasi pandemi Covid-19, pelayanan penerbitan SKHPN tetap dibuka. Pemohon yang hendak mencari SKHPN bisa datang langsung ke kantor BNNK Buleleng dengan mematuhi protokol kesehatan, mencuci tangan, diukur suhu tubuhnya dengan thermogun, mengenakan masker.*cr75
1
Komentar