Polisi Wajib Pakai Rompi dan Bersenjata
Intruksi Kapolri Pasca Penembakan 6 Anggota FPI
DENPASAR, NusaBali
Pasca tewasnya 6 anggota FPI (Front Pembela Islam) dalam baku tembak dengan aparat kepolisian, Senin (7/12), Kapolri, Jenderal Idham Aziz langsung mengeluarkan istruksi khusus kepada seluruh anggotanya.
Salah satunya diwajibkan menggunakan rompi anti peluru dan membawa senjata. Istruksi ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: STR/873/XII/PAM3.3/2020 tertanggal 7 Desember 2020. Dalam TR tersebut, Kapolri meminta seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan pasca tertembaknya 6 anggota FPI oleh pihak kepolisian di Jakarta.
Dalam TR juga memuat perintah peningkatan pengamanan Mako, asrama polisi dan rumah sakit Polri. “Lakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk Mako, asrama atau Pospol. Termasuk kendaraan dan barang bawaan dengan metal detector,” tegas Kapolri dalam TRnya.
Seluruh anggota kepolisian juga diwajibkan menggunakan helm, rompi anti peluru dan membawa senjata. Untuk personel yang bertugas di lapangan, diminta untuk meningkatkan kewaspadaan baik saat patroli atau bertugas di Mako atau Pospol. “Tingkatkan moril anggota untuk tidak gentar dalam menghadapi pelaku kejahatan baik menggunakan senpi atau sajam,” lanjut Kapolri.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi yang dikonfirmasi pada Selasa (8/12) membenarkan TR Kapolri pasca penembakan 6 anggota FPI di Jakarta. “Itu perintah untuk seluruh jajaran. Termasuk Polda Bali,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui, bentrok antara polisi dengan anggota FPI terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) dinihari. Dalam peristiwa itu, 6 anggota Laskar FPI tewas ditembak. Kepolisian menyebut para pengawal Rizieq Shihab itu membawa samurai, celurit dan senjata api. FPI menyangkal tudingan itu dan mengatakan anggotanya diserang oleh orang tak dikenal saat sedang mengawal kegiatan Rizieq Shihab. *rez
Dalam TR juga memuat perintah peningkatan pengamanan Mako, asrama polisi dan rumah sakit Polri. “Lakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk Mako, asrama atau Pospol. Termasuk kendaraan dan barang bawaan dengan metal detector,” tegas Kapolri dalam TRnya.
Seluruh anggota kepolisian juga diwajibkan menggunakan helm, rompi anti peluru dan membawa senjata. Untuk personel yang bertugas di lapangan, diminta untuk meningkatkan kewaspadaan baik saat patroli atau bertugas di Mako atau Pospol. “Tingkatkan moril anggota untuk tidak gentar dalam menghadapi pelaku kejahatan baik menggunakan senpi atau sajam,” lanjut Kapolri.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi yang dikonfirmasi pada Selasa (8/12) membenarkan TR Kapolri pasca penembakan 6 anggota FPI di Jakarta. “Itu perintah untuk seluruh jajaran. Termasuk Polda Bali,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui, bentrok antara polisi dengan anggota FPI terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) dinihari. Dalam peristiwa itu, 6 anggota Laskar FPI tewas ditembak. Kepolisian menyebut para pengawal Rizieq Shihab itu membawa samurai, celurit dan senjata api. FPI menyangkal tudingan itu dan mengatakan anggotanya diserang oleh orang tak dikenal saat sedang mengawal kegiatan Rizieq Shihab. *rez
Komentar