Pegadaian Jalin Kerjasama dengan Kejati Bali
Optimalisasi Pengembalian Aset yang Terkait Hukum
DENPASAR, NusaBali
PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kerjasama bertujuan mengantisipasi persoalan atau masalah hukum terkait optimalisasi pengembalian aset yang bertalian hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Kerjasama ditandai dengan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman, Selasa (8/12) antara Kajati Bali Erbagtyo Rohan SH dengan Kakanwil Pegadaian (Persero) Wilayah VII Denpasar, Nuril Islamiah.
Dijelaskan Nuril Islamiah, ada sejumlah hal yang dikerjasamakan. Pertama hal yang bersifat teknis dan kedua bersifat non teknis. Yang bersifat teknis jelas Nuril Islamiah lebih pada optimalisasi pemulihan aset. Dikatakan yang namanya Pegadaian banyak memiliki aset. “Aset tersebut ada juga yang terbengkalai dan segala macam,” ucapnya. Untuk optimalisasi pemulihan aset itulah menjadi landasan kerjasama dengan Kejati Bali.
Selanjutnya berkaitan dengan pengawalan dan pengamanan pelaksanaan proyek-proyek yang bersifat strategis untuk perusahaan. Kemudian berkaitan dengan pemberian bantuan hukum. Baik hukum perdata maupun tata usaha negara (Datun). Melakukan tindakan hukum baik perdata maupun tata usaha negara.
“Kalau Pegadaian disangketakan oleh orang lain, kejaksaan berfungsi sebagai jaksa negara,” jelasnya. Juga kerjasama pertukaran informasi terkait penegakan hukum. Sementara Kajati Bali, Erbagtyo Rohan menyatakan MoU tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Kejati Bali, jajaran jaksa pengacara negara dengan PT Pegadaian. “Kita ingin memastikan bahwa PT Pegadaian bisa mewujudkan kinerja yang lebih baik. Khususnya dalam penyelamatan aset,” terangnya.
Terkait hal tersebut, Ebagtyo Rohan mengiyakan ke depan ada advokasi untuk Pegadaian. Dia juga menyebut kejaksaan beberapa kali memediasi untuk optimalisasi pemulihan aset Pegadaian. MoU antara Pegadaian dengan Kejati Bali dihadiri Kejari se Bali dilaksanakan di Aula Rama-Sinta Grand Inna Bali Beach Sanur, Denpasar. *k17
Dijelaskan Nuril Islamiah, ada sejumlah hal yang dikerjasamakan. Pertama hal yang bersifat teknis dan kedua bersifat non teknis. Yang bersifat teknis jelas Nuril Islamiah lebih pada optimalisasi pemulihan aset. Dikatakan yang namanya Pegadaian banyak memiliki aset. “Aset tersebut ada juga yang terbengkalai dan segala macam,” ucapnya. Untuk optimalisasi pemulihan aset itulah menjadi landasan kerjasama dengan Kejati Bali.
Selanjutnya berkaitan dengan pengawalan dan pengamanan pelaksanaan proyek-proyek yang bersifat strategis untuk perusahaan. Kemudian berkaitan dengan pemberian bantuan hukum. Baik hukum perdata maupun tata usaha negara (Datun). Melakukan tindakan hukum baik perdata maupun tata usaha negara.
“Kalau Pegadaian disangketakan oleh orang lain, kejaksaan berfungsi sebagai jaksa negara,” jelasnya. Juga kerjasama pertukaran informasi terkait penegakan hukum. Sementara Kajati Bali, Erbagtyo Rohan menyatakan MoU tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Kejati Bali, jajaran jaksa pengacara negara dengan PT Pegadaian. “Kita ingin memastikan bahwa PT Pegadaian bisa mewujudkan kinerja yang lebih baik. Khususnya dalam penyelamatan aset,” terangnya.
Terkait hal tersebut, Ebagtyo Rohan mengiyakan ke depan ada advokasi untuk Pegadaian. Dia juga menyebut kejaksaan beberapa kali memediasi untuk optimalisasi pemulihan aset Pegadaian. MoU antara Pegadaian dengan Kejati Bali dihadiri Kejari se Bali dilaksanakan di Aula Rama-Sinta Grand Inna Bali Beach Sanur, Denpasar. *k17
1
Komentar