nusabali

Bea Materai Rp 10 Ribu Berlaku 1 Januari 2021

  • www.nusabali.com-bea-materai-rp-10-ribu-berlaku-1-januari-2021

JAKARTA, NusaBali
Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai resmi disetujui DPR RI sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Dalam UU tersebut, tarif bea meterai menjadi tunggal, yaitu Rp 10.000, sedangkan tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapuskan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum 1 Januari 2021, maka bea meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Sedangkan meterai tempel yang dicetak berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

“UU Bea Meterai disahkan untuk menyesuaikan regulasi yang mengikuti perkembangan ekonomi, hukum, teknologi, dan sosial. Perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik,” ujar Suryo dalam rilisnya, Selasa (8/12).

Sebelumnya tarif bea meterai Indonesia belum pernah naik selama 20 tahun terakhir. Tarif bea meterai Indonesia juga terhitung lebih rendah dibanding Korea Selatan hingga Singapura. Dalam UU baru, bea meterai ditambah kegunaannya, yaitu tersedia dalam bentuk digital atau elektronik (e-meterai) serta bisa digunakan dalam dokumen elektronik. Adapun pembeliannya seperti membeli pulsa. *ant

Komentar