nusabali

Krama Lodpeken Tolak Pararem Ngadegang

  • www.nusabali.com-krama-lodpeken-tolak-pararem-ngadegang

Penolakan atas perarem itu sudah resmi. Surat penolakan tersebut sudah dikirimkan ke panitia.

GIANYAR, NusaBali

Krama Banjar Lodpeken, Desa Adat Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, menolak perarem berupa tata tertib untuk ngadegang (memilih) bendesa adat setempat. Krama sebanjar ini pun mengancam tak ikut atau abstain dari proses pencalonan dan pemilihan pimpinan desa adat setempat.

Informasi di banjar setempat, Rabu (9/12), krama Banjar Lodpeken  tidak akan mengikuti proses ngadegang bendesa, mulai dari penjaringan calon sampai proses pemilihan bendesa. "Penolakan  atas perarem itu sudah resmi. Surat penolakan tersebut sudah dikirimkan ke panitia," ujar salah satu perwakilan krama Banjar Lodpeken, Desa Keramas, yang enggan namanya ditulis, Rabu (9/12).

Krama banjar tersebut menuntut agar penitia merevisi perarem tersebut. Karena sejak awal perarem tersebut cacat prosedur, tidak netral, bahkan melangkahi prosedur yang telah diatur dalam Perda tentang desa adat. Krama banjar ini juga mempertanyakan, arti atau maksud kata ‘musyawarah mufakat’ yang ada dalam Perda tentang desa adat. Karena dalam perda tersebut proses pemilihan bendesa melalui mekanisme ‘musyawarah dan mufakat’. "Jika semua calon ngotot untuk menjadi bendesa bagaimana, apakah musyawarah mufakat itu adalah suryak siu kah atau bisa dengan pemilihan terbuka," tanya sumber tadi.

Krama setempat sangat berharap ada praktisi hukum adat atau dari MDA (Majelis Desa Adat) mau memberikan pencerahan agar apa yang tertuang dalam Perda tentang desa adat tersebut bisa dicerna oleh masyarakat. Pencerahan dimaksud menyangkut maksud ‘musyawarah mufakat’ itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kelian Adat Banjar Lodpeken, Desa Keramas, I Gusti Made Kaler membenarkan penolakan kramanya untuk ikut dalam proses pencalonan hingga pemilihan bendesa  adat setempat. "Penolakan ini atas kesepakatan krama banjar melalui paruman," ujarnya.

Ditanya, jika proses pemilihan bendesa adat tetap berlangsung tanpa melibatkan krama Banjar Lodpeken, Gusti Kaler mengatakan belum terpikirkan sampai ke hal tersebut. "Paruman (krama Banjar Lodpeken,Red) secara perwakilan karena Covid-19. Belum terpikirkan tentang itu, intinya saat ini krama menolak ikut proses jika perarem tersebut tidak direvisi," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manggala Pawongan Desa Adat Keramas, Gusti Agung Kresna Kepakisan mengatakan Penyusunan Perarem Pengele Nomor : 5 Tahun 2020 tentang Ngadegang Bandesa Adat dan Prajuru Desa adat, Desa Adat Keramas, telah sesuai dengan Buku Pedoman Ngadegang Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat. Pedoman ini menjadi lampiran dari SE MDA Bali Nomor : 066/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020.

Jelas dia, sebelum membuat perarem itu, prajuru Desa Adat Keramas telah berkonsultasi dengan MDA Kabupaten Gianyar pada 13 Oktober 2020. Konsultasi ini terkait rencana Ngadegang Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Keramas. Kata dia, MDA Gianyar langsung memberikan draf rancangan perarem yang selanjutnya disesuaikan dengan kondisi Desa Adat Keramas. ‘’Selain draf rancangan perarem pangele, juga diberikan draf rancangan pembentukan panitia ngadegang bendesa dan draf rancangan surat pendaftaran perarem,” jelasnya.

Terkait penolakan sosialisasi, Agung Kresna berharap bisa duduk bersama untuk mencari solusi. “Itu (penolakan,Red) yang kami agak susah. Kami tidak diberi kesempatan, dan sepertinya itu hanya suara-suara liar. Siapa jadi pembicara mestinya ada. Harapan prajuru, kami inginnya sih ada komunikasi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sosialisasi perarem atau tatib pemilihan Bendesa Desa Adat Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, mendapatkan penolakan krama di Banjar Lodpeken. Karena perarem tersebut tidak sesuai Perda tentang desa adat. Lebih-lebih perarem telah teregistrasi di Majelis Desa Adat (MDA) Bali tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu. Sebagai bentuk penolakan, krama Banjar Lodpeken memasang baliho besar. Bahkan, mereka juga membubarkan diri saat ketua pembentukan perarem hendak menggelar paruman untuk sosialisasi perarem atau tatib pemilihan bendesa. *nvi

Komentar