nusabali

Review RTRW Tak Masuk Daftar Bapemperda 2021

  • www.nusabali.com-review-rtrw-tak-masuk-daftar-bapemperda-2021

SINGARAJA, NusaBali
Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2013 tidak dimasukkan dalam daftar Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) tahun 2021.

Padahal rencana review RTRW itu menjadi prioritas menyangkut rencana pembangunan Bandara Bali Utara yang saat ini sedang menunggu penetapan lokasi (penlok).

Kondisi itu pun sempat membuat Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bingung. Bahkan Bupati yang akrab disapa PAS itu sampai mengecek lembaran laporan Bapemperda yang disampaikan Wakil Ketua Bapempeda DPRD Buleleng Ni Kadek Turkini, saat rapat paripurna Senin (30/11) lalu. Bapemperda hanya menyodorkan 15 Ranperda yang akan dibahas 2021 mendatang. Belasan Ranperda itu terinci 11 dari eksekutif dan 4 lainnya dari hak inisiatif DPRD Buleleng. Namun dari belasan ranperda itu dipastikan tanpa review RTRW. Tetapi yang masuk dalam daftar pembahasan malah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Celukan Bawang dan RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak. Pembahasan RDTR seharusnya dibahas setelah RTRW rampung. “Harusnya RTRW dulu karena ini harus segera. Berapa kali sudah ingatkan pada Kadis PU,” ucap Bupati asal Desa Banyuatis Kecamatan Banjar ini.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) I Putu Adiptha Ekaputra menjelaskan review RTRW Kabupaten Buleleng memang belum diusulkan. Dia menjelaskan sebelum diajukan untuk direview di DPRD harus menjalani sejumlah proses.

Saat ini pun RTRW Buleleng sedang dikaji Dinas PUTR. Selanjutnya akan dilakukan penyesuaian materi dan peta dalam Perda RTRW yang akan disesuaikan dengan Perda RTRW Provinsi Bali. Salah satu materi yang akan dilakukan review adalah soal lokasi pembangunan bandara baru di Bali Utara.

Dalam Perda saat ini, lokasinya ada di Kecamatan Kubutambahan. Sedangkan dalam review akan bergeser di Kecamatan Gerokgak.

Setelah kajian dan materi siap akan dilakukan validasi kepada Dinas PUTR Provinsi Bali. Kadis Adiptha pun mengatakan kajian itu akan dikirim lagi kepada Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) di bawah Kementerian PU dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Prosesnya cukup panjang, kami tetap upayakan percepat pembahasannya Supaya proses validasi ini tidak terlalu lama. Karena daerah lain juga sekarang sudah antre di Jakarta,” kata dia.  Dia pun mengestimasi dari panjangnya proses tersebut ditarget pertengahan tahun 2021 mendatang sudah dapat diajukan ke DPRD untuk dilakukan review. *k23

Komentar