nusabali

Ngaku Dijebak, Kurir Shabu Dituntut 13 Tahun

  • www.nusabali.com-ngaku-dijebak-kurir-shabu-dituntut-13-tahun

DENPASAR, NusaBali
Sempat membantah dan mengaku menjadi korban jebakan polisi, Syahlan Habibi, 35, terdakwa kepemilikan 100 gram shabu kini harus menanggung risiko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara. Pria asal Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur ini dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menyatakan terdakwa Syahlan Habibi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dan 5(lima) gram dalam dakwaan Subsidiair," kata Jaksa I Dewa Gede Anom Rai dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Engeliky Handajani Day, Selasa (8/12).

Tak cuma pidana penjara, Jaksa Anom juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan.  Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang masih bersikukuh jadi korban jebakan polisi ini tak bisa berkata-kata.

Penasihat hukum terdakwa, Aji Silaban, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradilan Denpasar menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya. "Mohon waktunya Yang Mulia. Kami akan mengajukan pledoi tertulis." kata Aji Silaban. Berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada Jumat, 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wita di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pesona Dalung, Gang V, Nomor 16, Lingkungan Bumi Kerta,  Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

Saat ditangkap, petugas menemukan shabu seberat 100 gram dari dalam rumah yang dikontrak terdakwa. Namun terdakwa membantah shabu tersebut miliknya dan menuduh polisi melakukan penjebakan. *rez

Komentar