Sengketa Pilkada Diputus Hari Ini
“Jika di PT PTUN kalah, kami tetap melanjutkan ke MA untuk mencari keadilan dan kebenaran”
Surya Siapkan Langkah Hukum di PT PTUN
SINGARAJA, NusaBali
Majelis Musyawarah dalam sidang sengketa Pilkada Buleleng 2017, akan memutus gugatan yang diajukan pasangan Dewa Nyoman Sukrawan- I Gede Dharma Wijaya (paket Surya), Sabtu (5/11) hari ini. Jika putusan nanti merugikan Paket Surya, tim advokasinya telah siapkan langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
Majelis Musyawarah ambil putusan terakhir setelah ruang musyawarah yang diberikan kepada paket Surya selaku pemohon dan KPU Buleleng selaku termohon tidak membuahkan hasil. Dalam sidang lanjutan, Jumat (4/11) pagi, Pimpinan Majelis Musyawarah Putu Sugiardana kembali memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk bermusyawarah. Kesempatan ini diberikan setelah sidang pada Kamis (3/11), pertemuan musyawarah kedua belah pihak tidak membuahkan hasil. Namun kesempatan musyawarah yang ditawarkan kembali, pada sidang Jumat kemarin ditolak kedua belah pihak.
Karena tidak ada lagi peluang bermusyawarah, Majelis Musyawarah melanjutkan sidang dengan meminta kepada pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan masing-masing terkait persidangan. Sidang pun hanya berlangsung kurang lebih 20 menit.
Paket Surya melalui Ketua Tim Advokasinya Nyoman Sunarta serahkan kesimpulan. Sedangkan dari KPU, melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin serahkan kesimpulan kepada majelis musyawarah. Setelah menerima kesimpulan, Pimpinan Musyawarah Putu Sugiardana menyampaikan kepada pemohon dan termohon untuk kembali hadir pada Sabtu hari ini. “Kami minta saudara pemohon dan termohon hadir besok (hari ini,red), kita akan sampaikan putusan,” katanya.
Ketua Tim Advokasi paket Surya, Nyoman Sunarta usai sidang menegaskan agar pimpinan musyawarah mengabaikan keterangan saksi termohon. Pasalnya, dalam persidangan para saksi termohon terkesan diarahkan karena dilihat seperti membaca catatan. Pimpinan musyawarah juga diminta mengkaji fakta-fakta adanya intimidasi sehingga verfak di 14 desa tidak terlaksana. “Dari saksi-saksi yang diajukan oleh termohon kemarin banyak membawa catatan dan mereka seperti membaca. Jadi kami berharap pimpinan majelis agar mengabaikan kesaksian itu,” ujarnya.
Sementara bakal calon bupati independent Dewa Nyoman Sukrawan menegaskan, jika keputusan majelis musyawarah mengabaikan tuntutannya agar verfak ulang di 14 desa/kelurahan, maka pihaknya sudah siap melanjutkan gugatan ke PT PTUN di Surabaya, untuk mencari keadilan. “Jika di PT PTUN kalah, kami tetap melanjutkan ke MA untuk mencari keadilan dan kebenaran,” tandasnya.
Kuasa hukum KPU Buleleng, Zainal Abidin, mengaku siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan majelis musyawarah. “Bahwa kita juga tidak menutup mata dengan apa yang terjadi dengan apa yang telah ditawarkan kemarin di tiga desa. Asal ada ketetapan dari majelis. Kalau itu terjadi ayo kita lakukan,” katanya. k19
1
Komentar