Relaksasi Berakhir, Pendapatan dari Pajak Kendaraan Tak Terkatrol
DENPASAR, NusaBali
Kebijakan kemudahan dan relaksasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, akan berakhir per 18 Desember 2020 nanti.
Namun, kebijakan yang sudah berlangsung selama hampir 4 bulan ini tidak mampu katrol pendapatan daerah. Hingga per 8 Desember 2020, capaian pe-ndapatan dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali hanya mencapai Rp 2,800 triliun dari target awal Rp 3,434 triliun tahun 2020.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani alias Dayu Putri, mengatakan Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menerbit-kan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Keringanan/Pembebasan Atas Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Bali. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembebasan/Keringanan Pembayaran Bunga dan Denda PKB dan BBNKB yang diterbitkan Gubernur Bali saat awal pandemi Covid-19.
Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang lebih dikenal sebagai ‘pemutihan pajak’ ini mulai diberlakukan 29 Agustus 2020 dan akan jatuh tempo, 18 Desember 2020 depan. “Namun, kebijakan relaksasi ini tidak mampu katrol pendapatan pajak dari kendaraan bermotor,” ujar Dayu Putri dalam keterangan pers kepada awak media di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis siang.
Dayu Putri menyebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor tahun 2020 yang dipatok sebesar Rp 3,34 triliun, tidak terpenuhi. Hingga 8 Desember 2020, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali bau mencapai Rp 2,800 triliun atau 81,80 persen dari target Rp 3,340 triliun.
Menurut Dayu Putra, ada beberapa faktor yang mempenagaruhi tidak terpenuhinya target PAD dari pajak kendaraan bermotor, meskipun sudah diberikan berbagai kemudahan dan kepijakan relaksasi. Faktor paling utama adalah kondisi pandemi Covid-19, di mana daya beli masyarakat menurun karena perekonomian Bali sedang minus," papar Dayu Putri.
Mantan Staf Fraksi PDIP Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali ini menyebut-kan, kebjiakan relaksasi berupa pemutihan pembayaran bunga dan denda pajak kendaraan bermotor akan jatuh tempo alias berakhir 18 Desember 2020 siang pukul 13.00 Wita. Penutupan kemungkinan diperpanjang beberapa jam saja.
Masa pemutihan rencananya akan berlangsung sampai 18 Desember 2020 siang pukul 13.00 Wita. “Namun, Bapenda Provinsi Bali memberikan kelonggaran waktu sampai petang pukul 18.00 Wita. Ini juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan pemutihan," papar Dayu Putri.
Menurut Dayu Putri, selama hampi9r 4 bulan pemberlakuan relaksasi ini, sudah ada 508.000 unit dari total 700.000 unit kendaraan bermotor di Bali yang terdaftar mengikuti program pemutihan. "Di Bali total ada 3,2 juta unit kendaraan bermotor. Yang terdaftar program relaksasi pemutihan sebanyak 700 unit kendaraan. Namun, yang sudah melaksanakan pemutihan baru 508 unit kendaraan. “Mudah-mudahan nanti terus ada tambahan," katanya.
Disebutkan, dari 508.000 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan, uang yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 305 miliar. Waktu yang diberikan untuk relaksasi cukup panjang, mencapai 4 bulan. “Sekarang ada sisa waktu 6 hari kerja sampai 18 Desember 2020. Kami harapkan masyarakat wajib pajak memanfaatkan waktu 6 hari ini. Daripada denda banyak, mending ikuti program pemutihan," terang mantan Kasubbag Persidangan Setwan DPRD Bali ini.
Dayu Putri mengatakan, Bapenda Provinsi Bali belum punya agenda atau rencana melanjutkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini. Perpanjangan kebijakan ini adalah kewenangan Gubernur Bali. "Kalau soal diperpanjang lagi relaksasi tahun 2021, itu pimpinan punya kebijakan,” papar Dayu Putri.
Untuk menggenjot realiasi pajak dari kendaraan bermotor guna mengejar target PAD Rp 3,434 triliun, kata Dayu Putri, masih dilakukan upaya door to door. Termasuk juga tetap akan membuka layanan pajak, meskipun ada cuti bersama akhir tahun 2020 nanti.
"Ada yang nunggak pajak 4 tahun, ada pula 3 tahun. Itu kami cek dan datangi juga. Kita maksimalkan waktu akhir tahun ini. Soal berapa realisasinya, kita lihat akhir tahun nanti," tegas alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, Bandung, Jawa Barat tahun 1998 ini.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bali (yang membidangi pajak dan keuangan daerah), Ida Gede Komang Kresna Budi, mendorong Pemprov Bali agar memperpanjang program relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. "Kita dorong program ini diperpanjang kalau nanti memasuki tahun 2021, kondisi masih pandemi Covid-19 dan daya beli masyarakat masih lemah," ujar Kresna Budi saat dikonfirmasi NsaBali terpisah, Kamis kemarin.
Menurut Kresna Budi, target PAD Bali tahun 2020 dipastikan tidak terkatrol, meskipun ada program relaksasi pajak kendaraan bermotor. "Kita bisa terima dan maklumi ini, yang terpenting tetap ada kerjas keras untuk mengejar tunggakan pajak dan mencari sumber-sumber pendapatan lainnya," tandas Ketua DPD II Golkar Buleleng ini. *nat
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani alias Dayu Putri, mengatakan Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menerbit-kan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Keringanan/Pembebasan Atas Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Bali. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembebasan/Keringanan Pembayaran Bunga dan Denda PKB dan BBNKB yang diterbitkan Gubernur Bali saat awal pandemi Covid-19.
Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang lebih dikenal sebagai ‘pemutihan pajak’ ini mulai diberlakukan 29 Agustus 2020 dan akan jatuh tempo, 18 Desember 2020 depan. “Namun, kebijakan relaksasi ini tidak mampu katrol pendapatan pajak dari kendaraan bermotor,” ujar Dayu Putri dalam keterangan pers kepada awak media di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis siang.
Dayu Putri menyebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor tahun 2020 yang dipatok sebesar Rp 3,34 triliun, tidak terpenuhi. Hingga 8 Desember 2020, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali bau mencapai Rp 2,800 triliun atau 81,80 persen dari target Rp 3,340 triliun.
Menurut Dayu Putra, ada beberapa faktor yang mempenagaruhi tidak terpenuhinya target PAD dari pajak kendaraan bermotor, meskipun sudah diberikan berbagai kemudahan dan kepijakan relaksasi. Faktor paling utama adalah kondisi pandemi Covid-19, di mana daya beli masyarakat menurun karena perekonomian Bali sedang minus," papar Dayu Putri.
Mantan Staf Fraksi PDIP Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali ini menyebut-kan, kebjiakan relaksasi berupa pemutihan pembayaran bunga dan denda pajak kendaraan bermotor akan jatuh tempo alias berakhir 18 Desember 2020 siang pukul 13.00 Wita. Penutupan kemungkinan diperpanjang beberapa jam saja.
Masa pemutihan rencananya akan berlangsung sampai 18 Desember 2020 siang pukul 13.00 Wita. “Namun, Bapenda Provinsi Bali memberikan kelonggaran waktu sampai petang pukul 18.00 Wita. Ini juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan pemutihan," papar Dayu Putri.
Menurut Dayu Putri, selama hampi9r 4 bulan pemberlakuan relaksasi ini, sudah ada 508.000 unit dari total 700.000 unit kendaraan bermotor di Bali yang terdaftar mengikuti program pemutihan. "Di Bali total ada 3,2 juta unit kendaraan bermotor. Yang terdaftar program relaksasi pemutihan sebanyak 700 unit kendaraan. Namun, yang sudah melaksanakan pemutihan baru 508 unit kendaraan. “Mudah-mudahan nanti terus ada tambahan," katanya.
Disebutkan, dari 508.000 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan, uang yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 305 miliar. Waktu yang diberikan untuk relaksasi cukup panjang, mencapai 4 bulan. “Sekarang ada sisa waktu 6 hari kerja sampai 18 Desember 2020. Kami harapkan masyarakat wajib pajak memanfaatkan waktu 6 hari ini. Daripada denda banyak, mending ikuti program pemutihan," terang mantan Kasubbag Persidangan Setwan DPRD Bali ini.
Dayu Putri mengatakan, Bapenda Provinsi Bali belum punya agenda atau rencana melanjutkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini. Perpanjangan kebijakan ini adalah kewenangan Gubernur Bali. "Kalau soal diperpanjang lagi relaksasi tahun 2021, itu pimpinan punya kebijakan,” papar Dayu Putri.
Untuk menggenjot realiasi pajak dari kendaraan bermotor guna mengejar target PAD Rp 3,434 triliun, kata Dayu Putri, masih dilakukan upaya door to door. Termasuk juga tetap akan membuka layanan pajak, meskipun ada cuti bersama akhir tahun 2020 nanti.
"Ada yang nunggak pajak 4 tahun, ada pula 3 tahun. Itu kami cek dan datangi juga. Kita maksimalkan waktu akhir tahun ini. Soal berapa realisasinya, kita lihat akhir tahun nanti," tegas alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, Bandung, Jawa Barat tahun 1998 ini.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bali (yang membidangi pajak dan keuangan daerah), Ida Gede Komang Kresna Budi, mendorong Pemprov Bali agar memperpanjang program relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. "Kita dorong program ini diperpanjang kalau nanti memasuki tahun 2021, kondisi masih pandemi Covid-19 dan daya beli masyarakat masih lemah," ujar Kresna Budi saat dikonfirmasi NsaBali terpisah, Kamis kemarin.
Menurut Kresna Budi, target PAD Bali tahun 2020 dipastikan tidak terkatrol, meskipun ada program relaksasi pajak kendaraan bermotor. "Kita bisa terima dan maklumi ini, yang terpenting tetap ada kerjas keras untuk mengejar tunggakan pajak dan mencari sumber-sumber pendapatan lainnya," tandas Ketua DPD II Golkar Buleleng ini. *nat
1
Komentar