Kasus UU ITE Perbekel Tamblang Dilimpahkan ke Kejaksaan
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Perbekel Desa Tamblang, I Made Diarsa, 51, akhirnya bergulir ke kejaksaan.
Babak baru kasus dugaan pencemaran nama baik ini ditandai dengan lengkapnya berkas dan pelimpahan tersangka dari Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Suseno menyampaikan, tersangka Made Diarsa oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng resmi dilimpahkan ke Kejari Singaraja pada Kamis (10/12). "Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," ujarnya.
Dia menjelaskan, meski statusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan tersangka Perbekel Made Diarsa masih di Mapolres Buleleng. "Untuk sementara penahanan bagi tersangka yang dilimpahkan pada tahap II masih di Mapolres Buleleng," ujar Iptu Suseno yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya. Dengan pelimpahan tahap II ini, maka tersangka Perbekel Made Diarsa akan segera menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya.
Terkait pelimpahan ini, Made Diarsa dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng. Dia hanya berkomentar singkat dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Desa Tamblang. "Saya mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Tamblang khususnya pelapor. Pada kesempatan ini saya diberikan ruang untuk belajar. Dua bulan sudah saya menjalani proses, banyak hal yang saya pelajari di sana. Semoga nantinya ada hal-hal positif yang bisa saya lakukan untuk mengabdi di Desa Tamblang," singkat dia.
Perbekel Made Diarsa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2020 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia diduga melecehkan Pamangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33, melalui postingan di media sosial Facebook.
Seperti diberitakan sebelumnya, seteru dua tokoh di Desa Tamblang ini bermula dari postingan komentar di media sosial Facebook. Dalam salah satu postingan, Perbekel Made Diarsa diduga menghina Jro Mangku Arsadia. Gara-gara postingan tersebut, Perbekel Made Diarsa kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng.
Tak sampai di situ, Jro Mangku Arsadia kemudian dilaporkan balik oleh Perbekel Made Diarsa pada 16 Oktober lalu dengan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial Facebook. Ia diduga melakukan pelanggaran UU ITE.
Sebelum dilaporkan, berbagai upaya damai sejatinya sudah ditempuh keluarga Perbekel atau pihak perangkat desa Tamblang. Namun Jro Mangku Arsadia disebut tidak menggubris permohonan maaf yang dilayangkan oleh Perbekel Made Diarsa. Perseteruan antara dua tokoh penting di Desa Tamblang ini pun dibawa ke ranah hukum. *cr75
1
Komentar