Coblosan Pilkada Nihil Laporan Pelanggaran
Bawaslu Bali Hanya Dapat 27 Laporan Pelanggaran Jelang Coblosan
Pilkada kali ini berbeda dengan pengalaman di Pileg 2019 dan Pilkada 2015 yang sampai ada penghitungan ulang dan bahkan sampai ada pemungutan suara ulang.
DENPASAR, NusaBali
Pilkada serentak 6 Desember 2020 sudah proses rekapitulasi suara dan sudah bisa dipastikan siapa pemenangnya. Saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, Bawaslu Bali pastikan tidak ada laporan pelanggaran. Bawaslu hanya kantongi 27 laporan pelanggaran menjelang coblosan dilaksanakan.
Anggota Bawaslu Bali Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, I Wayan Wirka, di Denpasar, Jumat (11/12) siang mengatakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 termasuk berjalan aman dan saat coblosan nihil laporan pelanggaran. Hal ini tidak terlepas dari peran seluruh elemen masyarakat dalam mengawal proses demokrasi berjalan jujur dan adil. Sehingga tidak ada pelanggaran berat yang mencederai nilai demokrasi.
"Kalau saat menjelang Pilkada ada beberapa laporan. Namun saat coblosan atau 9 Desember tidak ada laporan pelanggaran. Sampai hari ini (kemarin, red) Bawaslu Bali dan jajaran tidak ada menerima laporan pelanggaran," ujar Wirka. Sehingga menurut Wirka pelaksanaan Pilkada 2020 ini termasuk sangat aman dan lancar. Berbeda dengan pengalaman tahun sebelumnya di Pileg 2019 dan Pilkada 2015 yang sampai ada penghitungan ulang dan bahkan sampai ada pemungutan suara ulang.
"Nah kali ini Pilkada 2020 tidak ada hitung ulang atau pemungutan suara ulang. Dulu sampai ada hitung ulang. Bahkan pemungutan suara ulang. Ini artinya proses demokrasi kita sangat berjalan lancar dan kita apresiasi kepada para jajaran pengawas di 6 kabupaten dan kota yang bertugas sudah maksimal melaksanakan pengawasan," ujar Wirka.
Karena menurut Wirka pertanda pesta demokrasi itu berjalan sukses, jurdil, tertib karena peran petugas pengawas juga yang berkerja maksimal. "Kita ada proses cegah dini, patroli jelang coblosan sampai maksimalkan pengawasan saat coblosan dan penghitungan suara di TPS," tegas mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan ini.
Sementara soal adanya dugaan di Pilkada Tabanan ada coblosan diwakilkan mendapatkan atensi khusus. Setelah Bawaslu Bali turun langsung itu hanya isu saja. Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Hubungan Lembaga, I Ketut Rudia secara terpisah meluruskan informasi yang sempat viral itu. Menurut Rudia awalnya tersebar informasi ada pemilih yang mencoblos diwakilkan di Kabupaten Tabanan. Setelah pihaknya mengecek ke Tabanan itu tidak benar. "Kami sudah cek itu. Isu yang viral di media sosial itu ternyata tidak benar. Jajaran Bawaslu Tabanan mengecek informasi tersebut dan sesuai cek data di lapangan itu tidak ada pencoblosan diwakilkan," tegas Rudia.
Rudia mengakui menjelang Pilkada memang ada beberapa kali laporan dugaan pelanggaran. Ada sekitar 27 laporan pelanggaran. Di antaranya adanya laporan pelanggaran administrasi pemilihan sebanyak 17 pelanggaran, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 7 pelanggaran, pelanggaran kode etik pemilihan 1 pelanggaran. Sementara 2 laporan dinyatakan tidak merupakan pelanggaran. "Berdasarkan hasil kajian Bawaslu ada 2 laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti sebagai pelanggaran," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini.
Menurut Rudia pelanggaran administrasi yang ditindaklanjuti seperti anggota PPS (panitia pemungutan suara) yang menjadi anggota partai politik sebanyak 5 kasus terjadi di Tabanan, Jembrana, Denpasar, Badung. PPS yang sudah dua periode menjadi PPS sebanyak 1 kasus terjadi di Tabanan. Kemudian anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan) yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3 kasus terjadi di Denpasar, Bangli dan Tabanan, PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) yang tidak melaksanakan pencocokan dan penelitian daftar pemilih sebanyak 2 kasus terjadi di Badung, PPS tidak memberikan salinan DPHP kepada pengawas kelurahan dan desa sebanyak 5 kasus terjadi di Jembrana.
Sementara kasus pelanggaran kode etik yang sudah tuntas ditindaklanjuti adalah kasus Anggota KPU belum mengundurkan diri sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan terjadi di Kabupaten Karangasem.
Sementara pelanggaran hukum yang terjadi menjelang Pilkada seperti pelanggaran oleh Apatur Sipil Negara, perangkat desa hadir dalam kegiatan konsolidasi parpol, pegawai tidak tetap ikut kampanye hingga pegawai kontrak memberikan dukungan di media sosial."Temuan-temuan pelanggaran ini semuanya sudah kami selesaikan. Kecuali yang di Jembrana adanya keterlibatan ASN di Pilkada masih sedang berjalan," ujar Rudia. *nat
Pilkada serentak 6 Desember 2020 sudah proses rekapitulasi suara dan sudah bisa dipastikan siapa pemenangnya. Saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, Bawaslu Bali pastikan tidak ada laporan pelanggaran. Bawaslu hanya kantongi 27 laporan pelanggaran menjelang coblosan dilaksanakan.
Anggota Bawaslu Bali Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, I Wayan Wirka, di Denpasar, Jumat (11/12) siang mengatakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 termasuk berjalan aman dan saat coblosan nihil laporan pelanggaran. Hal ini tidak terlepas dari peran seluruh elemen masyarakat dalam mengawal proses demokrasi berjalan jujur dan adil. Sehingga tidak ada pelanggaran berat yang mencederai nilai demokrasi.
"Kalau saat menjelang Pilkada ada beberapa laporan. Namun saat coblosan atau 9 Desember tidak ada laporan pelanggaran. Sampai hari ini (kemarin, red) Bawaslu Bali dan jajaran tidak ada menerima laporan pelanggaran," ujar Wirka. Sehingga menurut Wirka pelaksanaan Pilkada 2020 ini termasuk sangat aman dan lancar. Berbeda dengan pengalaman tahun sebelumnya di Pileg 2019 dan Pilkada 2015 yang sampai ada penghitungan ulang dan bahkan sampai ada pemungutan suara ulang.
"Nah kali ini Pilkada 2020 tidak ada hitung ulang atau pemungutan suara ulang. Dulu sampai ada hitung ulang. Bahkan pemungutan suara ulang. Ini artinya proses demokrasi kita sangat berjalan lancar dan kita apresiasi kepada para jajaran pengawas di 6 kabupaten dan kota yang bertugas sudah maksimal melaksanakan pengawasan," ujar Wirka.
Karena menurut Wirka pertanda pesta demokrasi itu berjalan sukses, jurdil, tertib karena peran petugas pengawas juga yang berkerja maksimal. "Kita ada proses cegah dini, patroli jelang coblosan sampai maksimalkan pengawasan saat coblosan dan penghitungan suara di TPS," tegas mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan ini.
Sementara soal adanya dugaan di Pilkada Tabanan ada coblosan diwakilkan mendapatkan atensi khusus. Setelah Bawaslu Bali turun langsung itu hanya isu saja. Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Hubungan Lembaga, I Ketut Rudia secara terpisah meluruskan informasi yang sempat viral itu. Menurut Rudia awalnya tersebar informasi ada pemilih yang mencoblos diwakilkan di Kabupaten Tabanan. Setelah pihaknya mengecek ke Tabanan itu tidak benar. "Kami sudah cek itu. Isu yang viral di media sosial itu ternyata tidak benar. Jajaran Bawaslu Tabanan mengecek informasi tersebut dan sesuai cek data di lapangan itu tidak ada pencoblosan diwakilkan," tegas Rudia.
Rudia mengakui menjelang Pilkada memang ada beberapa kali laporan dugaan pelanggaran. Ada sekitar 27 laporan pelanggaran. Di antaranya adanya laporan pelanggaran administrasi pemilihan sebanyak 17 pelanggaran, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 7 pelanggaran, pelanggaran kode etik pemilihan 1 pelanggaran. Sementara 2 laporan dinyatakan tidak merupakan pelanggaran. "Berdasarkan hasil kajian Bawaslu ada 2 laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti sebagai pelanggaran," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini.
Menurut Rudia pelanggaran administrasi yang ditindaklanjuti seperti anggota PPS (panitia pemungutan suara) yang menjadi anggota partai politik sebanyak 5 kasus terjadi di Tabanan, Jembrana, Denpasar, Badung. PPS yang sudah dua periode menjadi PPS sebanyak 1 kasus terjadi di Tabanan. Kemudian anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan) yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3 kasus terjadi di Denpasar, Bangli dan Tabanan, PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) yang tidak melaksanakan pencocokan dan penelitian daftar pemilih sebanyak 2 kasus terjadi di Badung, PPS tidak memberikan salinan DPHP kepada pengawas kelurahan dan desa sebanyak 5 kasus terjadi di Jembrana.
Sementara kasus pelanggaran kode etik yang sudah tuntas ditindaklanjuti adalah kasus Anggota KPU belum mengundurkan diri sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan terjadi di Kabupaten Karangasem.
Sementara pelanggaran hukum yang terjadi menjelang Pilkada seperti pelanggaran oleh Apatur Sipil Negara, perangkat desa hadir dalam kegiatan konsolidasi parpol, pegawai tidak tetap ikut kampanye hingga pegawai kontrak memberikan dukungan di media sosial."Temuan-temuan pelanggaran ini semuanya sudah kami selesaikan. Kecuali yang di Jembrana adanya keterlibatan ASN di Pilkada masih sedang berjalan," ujar Rudia. *nat
Komentar