BK DPD RI Masih Dalami Laporan Terkait AWK
JAKARTA, NusaBali
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK-DPD) RI masih mendalami kasus yang menimpa anggota DPD RI asal Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III (AWK).
Oleh karena itu, sampai saat ini belum ada keputusan terkait permasalahan tersebut. "Perkembangan kasus sampai saat ini masih kami dalami sehingga belum ada keputusan. Kami juga belum ada agenda memanggil kembali pihak terlapor dan yang dilaporkan karena anggota BK lainnya masih bertugas di daerah masing-masing," ujar salah satu anggota Tim Kerja (Timja) BK DPD RI, Muhammad Nuh saat dihubungi NusaBali sedang berada di Medan, Jumat (11/12).
Apalagi, lanjut Nuh, DPD RI akan reses pada Sabtu 12 Desember 2020 sampai pertengahan Januari 2021 nanti. Alhasil pembahasan kasus AWK akan dibahas lagi usai reses bersama anggota BK lainnya. Untuk itu, mereka masih mencari waktu yang pas.
"Mudah-mudahan setelah reses, kami akan membahas kembali dengan anggota BK lainnya," ucap Senator asal Dapil Sumatera Utara ini. Hal senada dikatakan anggota Timja BK DPD RI lainnya TGH Ibnu Khalil. Ibnu Khalil menyatakan, memang saat ini permasalahan AWK masih didalami BK DPD RI.
"Perkembangan sekarang masih kami dalami dan analisa sehingga belum ada keputusan," kata pria dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) ini. BK DPD RI pun akan membahas lagi setelah reses selesai pada 5 Januari 2021 nanti. Bahkan mereka berencana ke Bali langsung. Tujuannya, lanjut Ibnu, agar mendapat keterangan dari berbagai pihak mengenai permasalahan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, mereka bakal bertemu dengan pihak yang melaporkan AWK dan AWK pula guna memperoleh keterangan lebih dalam lagi
"Tapi jadwalnya belum ditentukan, karena menunggu reses selesai. Yang pasti kami akan fokus menangani kasus ini," kata Ibnu singkat. Sementara AWK ketika dihubungi enggan berkomentar mengenai permasalahannya di BK DPD RI. "Saya no comment," kata AWK. AWK sendiri diadukan oleh sejumlah elemen masyarakat. Seperti Gerakan Kearifan Hindu se Nusantara, Forum Komunikasi Taksu Bali dan MDA Bali pada, Selasa (10/11). Lalu Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) pada, Kamis (12/11) lalu. *k22
Apalagi, lanjut Nuh, DPD RI akan reses pada Sabtu 12 Desember 2020 sampai pertengahan Januari 2021 nanti. Alhasil pembahasan kasus AWK akan dibahas lagi usai reses bersama anggota BK lainnya. Untuk itu, mereka masih mencari waktu yang pas.
"Mudah-mudahan setelah reses, kami akan membahas kembali dengan anggota BK lainnya," ucap Senator asal Dapil Sumatera Utara ini. Hal senada dikatakan anggota Timja BK DPD RI lainnya TGH Ibnu Khalil. Ibnu Khalil menyatakan, memang saat ini permasalahan AWK masih didalami BK DPD RI.
"Perkembangan sekarang masih kami dalami dan analisa sehingga belum ada keputusan," kata pria dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) ini. BK DPD RI pun akan membahas lagi setelah reses selesai pada 5 Januari 2021 nanti. Bahkan mereka berencana ke Bali langsung. Tujuannya, lanjut Ibnu, agar mendapat keterangan dari berbagai pihak mengenai permasalahan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, mereka bakal bertemu dengan pihak yang melaporkan AWK dan AWK pula guna memperoleh keterangan lebih dalam lagi
"Tapi jadwalnya belum ditentukan, karena menunggu reses selesai. Yang pasti kami akan fokus menangani kasus ini," kata Ibnu singkat. Sementara AWK ketika dihubungi enggan berkomentar mengenai permasalahannya di BK DPD RI. "Saya no comment," kata AWK. AWK sendiri diadukan oleh sejumlah elemen masyarakat. Seperti Gerakan Kearifan Hindu se Nusantara, Forum Komunikasi Taksu Bali dan MDA Bali pada, Selasa (10/11). Lalu Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) pada, Kamis (12/11) lalu. *k22
1
Komentar