nusabali

Samsat Buleleng Genjot Pajak Kendaraan

  • www.nusabali.com-samsat-buleleng-genjot-pajak-kendaraan

SINGARAJA, NusaBali
Di tengah situasi pandemi Covid-19, Kantor Samsat Buleleng menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Upaya ini dilakukan memanfaatkan program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bagi yang belum membayar, agar masyarakat datang membayar kewajibannya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng (Samsat Buleleng), I Gusti Ayu Mirahwati mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19, Pemprov Bali telah melakukan berbagai upaya untuk dapat meningkatkan PAD.

Salah satunya, dengan kebijakan relaksasi keringanan penghapusan pembayaran denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang belum membayar. Selain itu, sesuai dengan Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020, juga ada kebijakan penghapusan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan selanjutnya.

"Sejauh ini respons dari masyarakat sudah memanfaatkan kesempatan yang ada. Paling tidak target PAD dari sektor pajak kendaraan (PKB) bisa tercapai di tengah pandemi ini. Terus ada peningkatan, baik yang PKB maupun balik nama," kata Gusti Ayu Mirahwati, Jumat (11/12).

Kebijakan keringanan ini, sambung Gusti Ayu Mirahwati, berlangsung hingga 18 Desember 2020. Khusus kebijakan penghapusan pokok BBNKB kedua ini, merupakan yang pertama kali. "Masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya agar segera mungkin memanfaatkan kesempatan ini," ujar Gusti dia.

Dengan banyaknya masyarakat memanfaatkan kebijakan keringanan ini, tentunya akan dapat mendongkrak PAD untuk pembangunan di Bali. "Harus ada peningkatan PAD di tengah situasi pandemi ini. Maka otomotis, menggenjot agar PAD dari PKB bisa tercapai," pungkas Gusti Ayu Mirahwati.*cr75

Komentar