nusabali

Paket Surya Berpeluang Lolos

  • www.nusabali.com-paket-surya-berpeluang-lolos

Majelis Musyawarah rekomendasikan verifikasi factual ulang di 5 desa/kelurahan. Di Desa Pelapuan, secara spesifik verifikasi factual ulang terhadap satu orang, Dewa Ketut Segara.

SINGARAJA, NusaBali

Pasangan Independent Dewa Nyoman Sukrawan – I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya), berpeluang lolos sebagai pasangan calon bupati dan bakal calon wakil bupati di Pilkada Buleleng 2017. Majelis Musyawarah memerintahkan KPU Buleleng verifikasi factual ulang di lima desa/kelurahan yakni Desa Bila dan Desa Mengening di Kecamatan Kubutambahan, Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu, Desa/Kecamatan Gerokgak, dan Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng.

Dari lima desa/kelurahan itu, jumlah dukungan diperkirakan mencapai 520. Sedangkan Paket Surya berdasar hasil rapat pleno KPU sebelumnya, hanya kekurangan dukungan sebanyak 235, sehingga dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon.

Perintah verifikasi factual ulang itu menjadi keputusan Majelis Musyawarah dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Buleleng 2017, yang berlangsung Sabtu (5/11) siang, di Sekretariat Panwaslih Kabupaten, Gedung Pramuka, Jalan Pramuka, Singaraja. Sidang dipimpin Majelis Musyawarah Putu Sugi Ardana didampingi dua anggota Ni Ketut Ariani dan Wayan Juana. Dari Paket Surya selaku pemohon dihadiri oleh Sekretaris Tim Advokasi Nyoman Sunarta, sedangkan dari KPU Buleleng dihadiri seluruh anggota termasuk kuasa hukumnya. Sidang yang dibuka pukul 14.00 Wita, berlangsung selama 2,5 jam.

Sejak sidang dibuka, Pimpinan Majelis Putu Sugi Ardana dan Ni Ketut Ariani bergantian membacakan materi putusan setebal hampir 50 halaman. Dalam putusannya, pimpinan musyawarah mengeluarkan tiga butir keputusan. Pertama, pimpinan Majelis Musyawarah mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini Paket Surya, untuk sebagian. Kedua, memerintahkan kepada KPU Buleleng untuk melakukan verifikasi factual ulang di lima desa/kelurahan, Desa Bila, Mengening, Pelapuan, Gerokgak, dan Kelurahan Banjar Jawa.

Di Desa Pelapuan, pimpinan Majelis Musyawarah secara spesifik menyebutkan, verifikasi factual ulang terhadap satu pendukung, yakni Dewa Ketut Segara. Alasannya Dewa Ketut Segara saat verifikasi factual dalam kondisi sakit. Dewa Ketut Segara juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam musyawarah penyelesaian sengketa.

Dari lima wilayah itu, Paket Surya memiliki setidaknya 520 dukungan. Rinciannya Desa Bila 46 dukungan, Desa Mengening sebanyak 19 dukungan, Kelurahan Banjar Jawa sebanyak 311 dukungan, Desa Gerokgak sebanyak 143 dukungan, dan Desa Pelapuan sebanyak satu dukungan.

“Kalau di Desa Pelapuan, itu waktu kami dengar saksi pemohon, yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Jadi dasar pertimbangannya memang ada hak konstitusional di sana. Demikian juga di Gerokgak. Ada sebuah situasi kemudian ada kondisi, sehingga di sana verifikasi factual tidak bisa dilaksanakan,” kata Sugi Ardana usai sidang.

Sugi menegaskan KPU Buleleng wajib menindaklanjuti keputusan yang telah dikeluarkan dalam musyawarah penyelesaian sengketa. KPU Buleleng wajib melaksanakan keputusan itu, selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja, terhitung sejak putusan diterbitkan.

Atas terbitnya putusan itu, Sekretaris Tim Advokasi Paket Surya Nyoman Sunarta mengaku masih harus berkoordinasi dengan pasangan calon, apakah putusan itu diterima, atau akan menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. “Kami belum bisa beri kepastian menerima atau tidak (putusan, Red), karena kami harus membicarakan dulu dengan pasangan calon,” katanya.

Sunarta mengatakan, secara prinsip sebenarnya Paket Surya menghendaki dilakukan verifikasi factual terhadap seluruh pendukung yang belum sempat diverifikasi, yang jumlahnya mencapai 27 ribu orang. Namun dalam proses musyawarah, Paket Surya telah menurunkan permintaan, menjadi 14 desa saja. Kemudian dalam keputusan musyawarah, akhirnya hanya dikabulkan empat desa saja plus satu pendukung di Desa Pelapuan.

“Walaupun masih jauh dari harapan, tapi setidaknya kami menilai pimpinan musyawarah juga sudah mencatat dan merespons apa yang menjadi keterangan saksi di musyawarah. Bahwa memang terjadi intimidasi di beberapa daerah tertentu, sehingga tidak bisa dilakukan verifikasi factual. Walau jauh dari harapan kami, tapi kami melihat pimpinan musyawarah sudah memberi ruang kepada kami untuk bisa meloloskan pasangan calon,” jelas Sunarta.

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menyatakan pihaknya menghormati putusan dari pimpinan musyawarah. Namun untuk pelaksanaan putusan itu, pihaknya masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan para komisioner, juga dengan KPU Bali.

“Kami akan lakukan rapat koordinasi bersama KPU Bali dan minta arahan kepada KPU RI. Peraturan Bawaslu telah mengatur bahwa KPU memiliki waktu tiga hari kerja untuk menindaklanjuti hasil putusan musyawarah,” ujar Suardana.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat pleno KPU Buleleng pada 21 Oktober 2016 lalu, Paket Surya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Paket Surya hanya mampu mengumpulkan total dukungan hasil verifikasi factual (tahap I dan tahap II) sebanyak 40.048. Jumlah itu masih kurang 235 dari syarat minimal pencalonan 40.283 dukungan. Setelah dinyatakan tidak lolos, Paket Surya langsung menggugat KPU Buleleng ke Panwaslih Buleleng.

Tim Advokasi Paket Surya mengajukan berkas permohonan penyelesaian sengketa pada Senin (24/10) lalu. Dalam berkas permohonan itu, ada dua SK KPU Buleleng yang digugat. Keduanya adalah SK KPU Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan sebaran dukungan calongan perseorangan, serta SK KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan bakal calon yang tak memenuhi syarat. * k19

Komentar