Buntut Pilkada, Kelian Banjar Kaliakah Mengundurkan Diri
NEGARA, NusaBali
Pasca pemungutan suara Pilkada Jembrana 2020, Kelian Banjar Kaliakah, Ni Putu Yuliantari, di Banjar/Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, mengundurkan diri.
Dari surat ke desa, Kelian Putu Yuliantari mengajukan pengunduran diri karena alasan pribadi. Namun dari informasi di lapangan, pengunduran diri kelian banjar ini merupakan buntut Pilkada. Saat kampanye Pilkada kelian sempat berjanji akan melepas jabatannya Cabup-Cawabup yang didukungnya kalah.
Berdasarkan informasi, surat pengunduran diri Yuliantari kepada Perbekel Kaliakah tersebut telah diajukan ke desa pada, Jumat (11/12) lalu. Sebelum ada surat pengunduran diri itu, sejumlah masyarakat berencana menanyakan posisi salah satu kelian banjar yang dinilai tidak netral tersebut ke Kantor Desa Kaliakah, Senin (14/12) hari ini. “Kalaupun dia tidak mengundurkan diri, masyarakat pasti akan mendesak. Karena sudah terang-terangan tidak netral, dan omongannya dia sendiri,” ujar salah satu sumber di Desa Kaliakah, Minggu (13/12).
Kelian Ni Putu Yuliantari enggan berkomentar. Saat berusaha dihubungi, terdengar nada sambung, namun tidak diangkat. Namun saat berusaha dikonfirmasi lewat pesan WA, yang bersangkutan mengarahkan langsung agar konfirmasi kepada Perbekel Kaliakah. “Langsung konfirmasi saja dengan Perbekel,” ucap Yuliantari melalui pesan WA.
Perbekel Kaliakah, Made Bagiarta, Minggu kemarin, membenarkan adanya surat pengunduran diri salah satu kelian banjar. Surat pengunduran diri itu, diterimanya pada, Jumat lalu. Namun dalam surat dicantumkan tertanggal 14 Desember. Rencananya surat pengunduran kelian banjar tersebut akan disikapi melalui rapat desa, Senin hari ini.
“Suratnya sudah saya terima beberapa hari lalu. Kita harap tidak ada demo atau hal-hal semacamnya. Apalagi saat ini juga masa pandemic Covid-19. Kita juga pasti akan segera sikapi surat pengunduran diri itu,” ucap Perbekel Bagiarta.
Bagiarta menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memproses pengunduran diri seorang kelian banjar. Selain menggelar rapat bersama seluruh perangkat desa, juga perlu rekomendasi dari Camat. Dirinya selaku Perbekel, kata Bagiarta, juga perlu memastikan alasan pengunduran diri bisa diterima. Salah satunya, Perbekel harus memastikan jika tugas maupun pertanggungjawaban kelian telah rampung. “Setelah proses dan alasannya memang bisa diterima, akan disikapi sosialisasi ke masyarakat dan Perbekel mengeluarkan SK (Surat Keputusan) penunjukan pejabat sementara,” ujarnya. *ode
Berdasarkan informasi, surat pengunduran diri Yuliantari kepada Perbekel Kaliakah tersebut telah diajukan ke desa pada, Jumat (11/12) lalu. Sebelum ada surat pengunduran diri itu, sejumlah masyarakat berencana menanyakan posisi salah satu kelian banjar yang dinilai tidak netral tersebut ke Kantor Desa Kaliakah, Senin (14/12) hari ini. “Kalaupun dia tidak mengundurkan diri, masyarakat pasti akan mendesak. Karena sudah terang-terangan tidak netral, dan omongannya dia sendiri,” ujar salah satu sumber di Desa Kaliakah, Minggu (13/12).
Kelian Ni Putu Yuliantari enggan berkomentar. Saat berusaha dihubungi, terdengar nada sambung, namun tidak diangkat. Namun saat berusaha dikonfirmasi lewat pesan WA, yang bersangkutan mengarahkan langsung agar konfirmasi kepada Perbekel Kaliakah. “Langsung konfirmasi saja dengan Perbekel,” ucap Yuliantari melalui pesan WA.
Perbekel Kaliakah, Made Bagiarta, Minggu kemarin, membenarkan adanya surat pengunduran diri salah satu kelian banjar. Surat pengunduran diri itu, diterimanya pada, Jumat lalu. Namun dalam surat dicantumkan tertanggal 14 Desember. Rencananya surat pengunduran kelian banjar tersebut akan disikapi melalui rapat desa, Senin hari ini.
“Suratnya sudah saya terima beberapa hari lalu. Kita harap tidak ada demo atau hal-hal semacamnya. Apalagi saat ini juga masa pandemic Covid-19. Kita juga pasti akan segera sikapi surat pengunduran diri itu,” ucap Perbekel Bagiarta.
Bagiarta menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memproses pengunduran diri seorang kelian banjar. Selain menggelar rapat bersama seluruh perangkat desa, juga perlu rekomendasi dari Camat. Dirinya selaku Perbekel, kata Bagiarta, juga perlu memastikan alasan pengunduran diri bisa diterima. Salah satunya, Perbekel harus memastikan jika tugas maupun pertanggungjawaban kelian telah rampung. “Setelah proses dan alasannya memang bisa diterima, akan disikapi sosialisasi ke masyarakat dan Perbekel mengeluarkan SK (Surat Keputusan) penunjukan pejabat sementara,” ujarnya. *ode
Komentar