nusabali

Sekretariat PHDI Karangasem Hancur

  • www.nusabali.com-sekretariat-phdi-karangasem-hancur

Sejak sekretariat tak difungsikan, upacara diksa pariksa terpaksa digelar di rumah calon sulinggih.

AMLAPURA, NusaBali

Sekretariat PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia) Kabupaten Karangasem di Jalan Ngurah Rai Amlapura terbengkalai. Bahkan gedung sekretariat PHDI yang satu tempat dengan SMP/SMA Parisadha Amlapura tidak difungsikan sejak tahun 2000. Gedung ini tidak difungsikan karena kondisinya keropos, di sejumlah bagian telah jebol tinggal menunggu roboh.

Gedung yang tak nyaman ditempati ini memaksa upacara diksa pariksa (ujian lisan) bagi calon sulinggih tidak bisa digelar di sekretariat PHDI. Upacara diksa pariksa terpaksa dialihkan ke rumah calon sulinggih. Setelah tak dipakai karena rusak, rencananya PHDI dipindahkan dan menempati eks gedung Dinas Budaya dan Pariwisata Karangasem, setelah aktivitas Disbudpar Karangasem pindah ke Civic Center. Namun PHDI tak jadi gunakan gedung ini karena diambilalih jadi kantor BLH (Badan Lingkungan Hidup).

Belakangan muncul isu PHDI diarahkan menempati gedung kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), sehubungan Disdikpora Karangasem tengah membangun gedung baru. Kantor Disdikpora Karangasem tengah dibangun dengan biaya Rp 6,878 miliar di komplek Stadion Gunung Agung Amlapura, Jalan Veteran. Hanya saja, tahun 2016 ini gedung itu belum bisa tuntas karena kekurangan waktu. Sebab, gedung tersebut terbangun baru sebatas tembok dan atap saja, belum finishing. “Kami menunggu hibah gedung Disdikpora lama,” terang Ketua PHDI Karangasem I Wayan Astika, Minggu (6/11).

Setelah dapat bantuan hibah gedung, PHDI Karangasem akan mohon bantuan tenaga PNS dari Pemkab Karangasem agar diperbantukan di sekretariat. Tercatat telah dua kali kepemimpinan PHDI Karangasem belum memiliki sekretariat. Sebelumnya PHDI dipimpin I Wayan Bagiartha masa bhakti 2007-2012, disusul Ketua PHDI I Wayan Astika tahun 2012-2017. Selain tanpa sekretariat, PHDI juga tidak lagi kebagian bantuan sosial menyusul diberlakukannya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana bantuan mesti kepada lembaga sosial berbadan hukum Indonesia. Sebelumnya PHDI dapat bansos Rp 70 juta per tahun dari Pemkab Karangasem.

Wakil Ketua DPRD Karangasem Ida Bagus Adnyana menyayangkan Pemkab Karangasem belum mengalokasikan bantuan dana untuk bangunan Sekretariat PHDI. Padahal PHDI merupakan lembaga pembina umat, mesti ada dukungan sarana dan prasarana yang memadai. “Kalau saja ada usulan bantuan untuk membangun Sekretariat PHDI, DPRD siap mendukung. Tentu saja, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap IB Adnyana. Jika bantuan hibah berupa bangunan tidak bisa, setidaknya diberikan pinjam pakai gedung yang telah ada. Sehingga PHDI bisa optimal menjalankan roda organisasinya.  k16

Komentar