Sidang Bos BPR Legian Pecahkan Rekor
Enam Bulan Sidang, Tinggal Tunggu Putusan Hakim
DENPASAR, NusaBali
Sidang dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa bos BPR Legian, Titian Wilaras, 55, pecahkan rekor sidang terlama di PN Denpasar selama masa pandemi Covid-19 yaitu selama 6 bulan.
Bahkan untuk menjatuhkan putusan, majelis hakim memerlukan waktu lebih dari dua bulan sejak tuntutan dibacakan. Seperti diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/10) lalu, Titian dituntut hukuman 12 tahun penjara. Putusan untuk Titian sendiri baru dijadwalkan akan dibacakan majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day pada Kamis (16/12) mendatang. “Sidang putusan Kamis besok,” ujar JPU Ida Bagus Putu Swadharma Putra yang dihubungi Senin (13/12).
Titian Wilaras dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 A UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Selain menuntut hukuman 12 tahun, dalam tuntutan JPU juga merampas beberapa asset milik Titian. Diantaranya mobil seharga miliaran dan beberapa asset lainnya.
Dalam sidang terungkap aksi culas Titan Wilaras ini dilakukan periode Agustus 2017-Oktober 2018 bertempat di BPR Legian di Jalan Gajah Mada Nomor 125-127 Denpasar. Terdakwa selaku PSP sekaligus komisaris utama BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), saksi Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan saksi Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian kepada terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Pada saat terdakwa mememerintahkan komite mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi, komite menindaklanjuti karena terdakwa berkomitmen mengembalikan dana. Para saksi bersepakat pengeluaran dana BPR dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDB) tanpa disertai dokumen pendukung. Selain itu juga tidak dilampirkan memo intern sesuai ketentuan yang berlaku di BPR Legian. Pecatatan sebagai BDB juga tidak sesuai PSAK Nomor 9 tentang penyajian aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.
Terdakwa menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. Salah satunya untuk membeli mobil mewah seperti Toyota Alphard, Mercy, Porche, dan belanja kepentingan pribadi lainnya. Selain transfer, pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya. *rez
Titian Wilaras dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 A UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Selain menuntut hukuman 12 tahun, dalam tuntutan JPU juga merampas beberapa asset milik Titian. Diantaranya mobil seharga miliaran dan beberapa asset lainnya.
Dalam sidang terungkap aksi culas Titan Wilaras ini dilakukan periode Agustus 2017-Oktober 2018 bertempat di BPR Legian di Jalan Gajah Mada Nomor 125-127 Denpasar. Terdakwa selaku PSP sekaligus komisaris utama BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), saksi Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan saksi Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian kepada terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Pada saat terdakwa mememerintahkan komite mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi, komite menindaklanjuti karena terdakwa berkomitmen mengembalikan dana. Para saksi bersepakat pengeluaran dana BPR dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDB) tanpa disertai dokumen pendukung. Selain itu juga tidak dilampirkan memo intern sesuai ketentuan yang berlaku di BPR Legian. Pecatatan sebagai BDB juga tidak sesuai PSAK Nomor 9 tentang penyajian aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.
Terdakwa menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. Salah satunya untuk membeli mobil mewah seperti Toyota Alphard, Mercy, Porche, dan belanja kepentingan pribadi lainnya. Selain transfer, pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya. *rez
1
Komentar