Kejati Diminta Turun Tangan
Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam di Disdikpora Badung
“Hal ini untuk memastikan Kejari Badung bisa bekerja secara transparan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik,”
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung didesak segera menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah SD dan SMP tahun 2019 di Disdikpora Badung. Tidak hanya itu, Kejati Bali diminta ikut turun melakukan pendampingan mengingat kerugian dugaan korupsi ini sangat besar.
Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali, I Made ‘Ariel’ Suardana mengatakan penyidik harus segera membuka hasil pengumpulan data dan keterangan awal dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan seragam SD dan SMP ini. “Masyarakat perlu mendapatkan informasi perkembangan kasus ini. Terlebih, proyek pengadaan seragam ini nilainya miliaran,” jelas Suardana saat dihubungi Senin (14/12).
Masyarakat juga wajib mendapatkan informasi kinerja penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Badung yang sudah memanggil sejumlah saksi lebih dari sekali. Ia menilai ketika sudah ada pemanggilan, maka arahnya tidak lagi pencegahan, tapi sudah penindakan. Karena itu, penyidik wajib terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. “Harus dibuka perkembangannya. Apakah masih Pulbaket atau sudah ada indikasi korupsinya,” tegas pengacara senior ini.
Ditegaskan, perkara dugaan korupsi harus ditangani dengan cepat. Jika tidak dilakukan penanganan cepat, para pelaku bisa menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi lainnya. Ini karena korupsi biasanya dilakukan sejak dari perencanaan. Suardana juga meminta Kejati Bali turun tangan melakukan supervisi atau pendampingan. “Hal ini untuk memastikan Kejari Badung bisa bekerja secara transparan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Badung, Ketut Maha Agung yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Pasalnya, penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP Wilayah Bali. “Masih koordinasi dengan BPKP,” ujar Kajari yang baru menjabat sekitar dua bulan ini singkat.
Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejari Badung sudah sekitar 3 bulan melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) dan Puldata (Pengumpulan Data) terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan seragam SD dan SMP di Disdikpora Badung pada 2019 lalu.
Kegiatan ini terbagi dalam 12 paket kegiatan. Dimana 6 paket kegiatan untuk pengadaan seragam SD dan 6 paket kegiatan untuk seragam SMP. Nilai satu paket kegiatan tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih. Diperkirakan ada potensi kerugian negara hingga miliaran dalam kasus ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Termasuk Kepala Disdikpora Badung dan sejumlah pejabat lainnya. *rez
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung didesak segera menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah SD dan SMP tahun 2019 di Disdikpora Badung. Tidak hanya itu, Kejati Bali diminta ikut turun melakukan pendampingan mengingat kerugian dugaan korupsi ini sangat besar.
Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali, I Made ‘Ariel’ Suardana mengatakan penyidik harus segera membuka hasil pengumpulan data dan keterangan awal dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan seragam SD dan SMP ini. “Masyarakat perlu mendapatkan informasi perkembangan kasus ini. Terlebih, proyek pengadaan seragam ini nilainya miliaran,” jelas Suardana saat dihubungi Senin (14/12).
Masyarakat juga wajib mendapatkan informasi kinerja penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Badung yang sudah memanggil sejumlah saksi lebih dari sekali. Ia menilai ketika sudah ada pemanggilan, maka arahnya tidak lagi pencegahan, tapi sudah penindakan. Karena itu, penyidik wajib terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. “Harus dibuka perkembangannya. Apakah masih Pulbaket atau sudah ada indikasi korupsinya,” tegas pengacara senior ini.
Ditegaskan, perkara dugaan korupsi harus ditangani dengan cepat. Jika tidak dilakukan penanganan cepat, para pelaku bisa menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi lainnya. Ini karena korupsi biasanya dilakukan sejak dari perencanaan. Suardana juga meminta Kejati Bali turun tangan melakukan supervisi atau pendampingan. “Hal ini untuk memastikan Kejari Badung bisa bekerja secara transparan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Badung, Ketut Maha Agung yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Pasalnya, penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP Wilayah Bali. “Masih koordinasi dengan BPKP,” ujar Kajari yang baru menjabat sekitar dua bulan ini singkat.
Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejari Badung sudah sekitar 3 bulan melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) dan Puldata (Pengumpulan Data) terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan seragam SD dan SMP di Disdikpora Badung pada 2019 lalu.
Kegiatan ini terbagi dalam 12 paket kegiatan. Dimana 6 paket kegiatan untuk pengadaan seragam SD dan 6 paket kegiatan untuk seragam SMP. Nilai satu paket kegiatan tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih. Diperkirakan ada potensi kerugian negara hingga miliaran dalam kasus ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Termasuk Kepala Disdikpora Badung dan sejumlah pejabat lainnya. *rez
Komentar