Setahun Lebih Disegel, Mesin Dispenser SPBU Dibuka
MANGUPURA, NusaBali
Penyidik Metrologi Legal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI bersama petugas Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung membuka segel mesin dispenser di dua SPBU yang ada di wilayah Badung, Senin (14/12) siang.
Pembukaan segel tersebut karena dinyatakan inkracht dan sudah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar. Petugas dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Maulana, menyatakan pelepasan segel dua dispenser milik SPBU 54.803.23 di Jalan Sunset Road, Kuta dan SPBU 54.803.29 di Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa tersebut karena sebelumnya menjadi salah satu barang bukti dari tindakan pidana yang dilakukan pihak SPBU. Saat ini barang tersebut telah dilepas segel dan dikembalikan kepada pemiliknya, untuk kemudian dilakukan pemeliharaan dan service.
“Ketika ini sudah dilakukan maintenance oleh teknisi, maka ini akan ditindaklanjuti kegiatan tera ulang oleh petugas Metrologi Legal Pemkab Badung. Apabila tahapan itu sudah selesai dilakukan, maka pompa sudah bisa dipergunakan kembali untuk melakukan transaksi jual beli,” kata Maulana, Senin kemarin.
Menurut Maulana, karena sudah dikembalikan, alat tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab usaha, khususnya menyangkut kualitas takaran BBM kepada konsumen dengan mengacu kepada batas yang ditentukan. Dia mengimbau kepada pemilik SPBU untuk senantiasa melakukan kewajibannya melakukan pengujian harian maupun perbaikan berkala. Hal itu bukan hanya berlaku bagi 2 SPBU itu saja, melainkan seluruh SPBU. “Jadi pengujian harian itu wajib dilakukan pelaku usaha. Kewajiban tera ulang itu dilakukan setiap setahun sekali, tapi untuk maintenance tergantung kebutuhan,” imbuh Maulana.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung I Made Widiana, menjelaskan 2 SPBU tersebut dikenai sanksi atas hasil sidak Kemendag pada 27 Agustus 2019.
Dia berharap, dengan kasus dispenser SPBU yang sempat disegel bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar taat terhadap UU No 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian.
“Untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang tidak diinginkan dan kerugian terhadap konsumen, kami imbau kepada pelaku usaha untuk senantiasa taat terhadap UU No 2/1981. Mereka ini wajib melakukan pengontrolan setiap hari dan dilaporkan ketika terjadi temuan dari pengontrolan,” kata Widiana. *dar
“Ketika ini sudah dilakukan maintenance oleh teknisi, maka ini akan ditindaklanjuti kegiatan tera ulang oleh petugas Metrologi Legal Pemkab Badung. Apabila tahapan itu sudah selesai dilakukan, maka pompa sudah bisa dipergunakan kembali untuk melakukan transaksi jual beli,” kata Maulana, Senin kemarin.
Menurut Maulana, karena sudah dikembalikan, alat tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab usaha, khususnya menyangkut kualitas takaran BBM kepada konsumen dengan mengacu kepada batas yang ditentukan. Dia mengimbau kepada pemilik SPBU untuk senantiasa melakukan kewajibannya melakukan pengujian harian maupun perbaikan berkala. Hal itu bukan hanya berlaku bagi 2 SPBU itu saja, melainkan seluruh SPBU. “Jadi pengujian harian itu wajib dilakukan pelaku usaha. Kewajiban tera ulang itu dilakukan setiap setahun sekali, tapi untuk maintenance tergantung kebutuhan,” imbuh Maulana.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung I Made Widiana, menjelaskan 2 SPBU tersebut dikenai sanksi atas hasil sidak Kemendag pada 27 Agustus 2019.
Dia berharap, dengan kasus dispenser SPBU yang sempat disegel bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar taat terhadap UU No 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian.
“Untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang tidak diinginkan dan kerugian terhadap konsumen, kami imbau kepada pelaku usaha untuk senantiasa taat terhadap UU No 2/1981. Mereka ini wajib melakukan pengontrolan setiap hari dan dilaporkan ketika terjadi temuan dari pengontrolan,” kata Widiana. *dar
1
Komentar