Hibah Pariwisata Segera Bisa Dicairkan
BANGLI, NusaBali
Kementerian Keuangan mengucurkan dana stimulus atau hibah untuk pariwisata. Penerima hibah pariwisata di Bangli yakni pengelola hotel dan restoran. Nilai hibah yang diterima paling besar Rp 383 juta.
Dana hibah segera bisa dicairkan. Kasi Industri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, Gede Budiastawa, mengatakan saat ini sedang proses penerbitan SP2D di Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD). Setelah diterbitkan SP2D, maka penerima hibah dapat melakukan pencairan di bank. Penerima hibah sebanyak 5 hotel dan 8 restoran. Besaran hibah yang diterima mengacu pembayaran pajak hotel ataupun restoran. Penerima hibah berdasarkan hasil verifikasi.
Menurut Budiaswata, besaran hibah berbeda-beda, paling besar nilai hibah yang diterima yakni Rp 383 juta dan restoran Rp 72 juta. “Hibah untuk hotel dan restoran sebesar Rp 694 juta dan realisasi Rp 475 juta lebih,” jelas Gede Budiastawa, Senin (14/12). Hibah pariwisata tidak hanya mendukung hotel dan restoran tetapi anggaran untuk kegiatan pariwisata pemerintah.
Ada beberapa kegiatan yang dirancang yakni sosialisasi dan implementasi program CHSE dukungan revitalisasi sarana prasana, kegiatan bimtek CHSE dan pengawasan protokol kesehatan pada hotel dan restoran. Budiastawa menegaskan, anggaran tidak bisa terserap seluruhnya karena wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan. “Sisa anggaran atau silpa harus kembali ke kas negara, tidak bisa dipakai oleh daerah tahun depan,” jelas Budiastawa. *esa
Menurut Budiaswata, besaran hibah berbeda-beda, paling besar nilai hibah yang diterima yakni Rp 383 juta dan restoran Rp 72 juta. “Hibah untuk hotel dan restoran sebesar Rp 694 juta dan realisasi Rp 475 juta lebih,” jelas Gede Budiastawa, Senin (14/12). Hibah pariwisata tidak hanya mendukung hotel dan restoran tetapi anggaran untuk kegiatan pariwisata pemerintah.
Ada beberapa kegiatan yang dirancang yakni sosialisasi dan implementasi program CHSE dukungan revitalisasi sarana prasana, kegiatan bimtek CHSE dan pengawasan protokol kesehatan pada hotel dan restoran. Budiastawa menegaskan, anggaran tidak bisa terserap seluruhnya karena wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan. “Sisa anggaran atau silpa harus kembali ke kas negara, tidak bisa dipakai oleh daerah tahun depan,” jelas Budiastawa. *esa
Komentar