Razia 360 Titik, Terjaring 90 Pelanggar Prokes
Disiplin prokes warga Buleleng harus ditingkatkan, terutama masker yang dikenakan masih asal-asalan.
SINGARAJA, NusaBali
Tim Yustisi Kabupaten Buleleng kembali melakukan razia protokol kesehatan (prokes), Senin (14/12). Kali ini razia dilakukan dengan menyasar 360 titik di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng. Hasilnya sebanyak 90 pelanggar terjaring dalam razia ini. Para pelanggar diganjar hukuman denda serta diberikan peringatan berupa teguran.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membeberkan, dari 90 pelanggar, sebanyak 64 pelanggar diberikan teguran lisan, sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 6 pelanggar, dan 20 pelanggar sisanya dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu yang dibayar di tempat oleh pelanggar.
Pelanggar yang diberikan teguran adalah yang menggunakan masker namun tidak dikenakan dengan baik. "Mereka sudah menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Ada yang menurunkan masker ke dagu, ada yang memakai masker di pipi. Mereka kami berikan pembinaan dan teguran," jelasnya.
Iptu Sumarjaya menjelaskan, kegiatan pendisiplinan prokes kali ini digelar melibatkan 84 personel petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP. Kegiatan ini juga serentak dilakukan di masing-masing jajaran Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Buleleng dengan melibatkan 215 personel.
Razia prokes digelar menyasar 25 pasar tradisional, 27 pasar modern, 52 komplek pertokoan, 76 titik di komplek pemukiman, 23 obyek wisata, 128 titik di jalan raya, 7 pelabuhan, 21 tempat ibadah, dan 1 terminal yang ada di Kabupaten Buleleng. "Dari penyisiran Tim Yustisi masih ditemukan warga yang tidak mengenakan masker," ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan penegakkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Prokes ini akan terus dilaksanakan dengan maksud dan tujuan menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Demi keselamatan bersama dari ancaman wabah Covid-19. *cr75
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membeberkan, dari 90 pelanggar, sebanyak 64 pelanggar diberikan teguran lisan, sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 6 pelanggar, dan 20 pelanggar sisanya dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu yang dibayar di tempat oleh pelanggar.
Pelanggar yang diberikan teguran adalah yang menggunakan masker namun tidak dikenakan dengan baik. "Mereka sudah menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Ada yang menurunkan masker ke dagu, ada yang memakai masker di pipi. Mereka kami berikan pembinaan dan teguran," jelasnya.
Iptu Sumarjaya menjelaskan, kegiatan pendisiplinan prokes kali ini digelar melibatkan 84 personel petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP. Kegiatan ini juga serentak dilakukan di masing-masing jajaran Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Buleleng dengan melibatkan 215 personel.
Razia prokes digelar menyasar 25 pasar tradisional, 27 pasar modern, 52 komplek pertokoan, 76 titik di komplek pemukiman, 23 obyek wisata, 128 titik di jalan raya, 7 pelabuhan, 21 tempat ibadah, dan 1 terminal yang ada di Kabupaten Buleleng. "Dari penyisiran Tim Yustisi masih ditemukan warga yang tidak mengenakan masker," ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan penegakkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Prokes ini akan terus dilaksanakan dengan maksud dan tujuan menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Demi keselamatan bersama dari ancaman wabah Covid-19. *cr75
Komentar